Sebuah langkah regulasi monumental siap mengubah lanskap pasar modal Indonesia secara fundamental. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencana ambisius untuk meningkatkan batas minimal kepemilikan saham publik atau free float dari 7,5% menjadi 15%. Keputusan strategis ini, yang dipastikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, bertujuan untuk menarik investor global dan memperdalam likuiditas pasar modal


















