JAKARTA – Sidang dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Januari 2026, mengungkap sorotan tajam dari majelis hakim terkait penetapan harga lisensi Google Chrome Device Management (CDM). Skema penetapan harga yang berlaku seragam secara global ini dinilai mencerminkan praktik bisnis kapitalistik yang mengabaikan perbedaan kondisi ekonomi antarnegara.
Sorotan tersebut mengemuka saat Hakim Ketua Andi Saputra melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ganis Samoedra Murharyono, yang menjabat sebagai Strategic Partner Manager Google for Education. Hakim Andi secara spesifik menggali informasi mengenai struktur pengambilan keputusan di Google Indonesia, serta mekanisme yang mendasari penetapan harga lisensi CDM yang merupakan komponen krusial pada setiap unit Chromebook.
Struktur Pengambilan Keputusan dan Mekanisme Penetapan Harga Lisensi CDM
Dalam persidangan, Hakim Andi Saputra secara langsung menanyakan hierarki jabatan Ganis Samoedra Murharyono di Google Indonesia, membandingkannya dengan posisi Putri Ratu Alam, Senior Manager Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia. “Anda dan Ibu Putri tinggian mana di Google?” tanya hakim, yang dijawab oleh Ganis, “Tinggian Ibu Putri.” Pertanyaan ini mengindikasikan upaya hakim untuk memahami alur birokrasi dan siapa pemegang otoritas dalam keputusan bisnis strategis di perusahaan teknologi raksasa tersebut.
Pemeriksaan kemudian beralih pada substansi harga lisensi CDM. Hakim merujuk pada keterangan dalam berita acara pemeriksaan yang mengindikasikan bahwa lisensi tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi Google. “License-nya itu?” tanya hakim, dan Ganis mengonfirmasi, “Per satu laptop, betul.”
Lebih lanjut, hakim menggali apakah harga lisensi tersebut memiliki fleksibilitas untuk dinegosiasikan, terutama jika pembelian dilakukan dalam skala besar. Ganis secara tegas membantah kemungkinan tersebut. “Tetap beli satu, beli dua, beli tiga, beli sepuluh, beli seratus tetap harganya tiga… 38 US Dollar,” tegas Ganis. Pernyataan ini menggarisbawahi konsistensi dan ketidakfleksibelan harga lisensi CDM, terlepas dari volume pembelian.
Menurut keterangan Ganis, harga lisensi CDM ditetapkan secara terpusat oleh kantor pusat Google di tingkat global dan diberlakukan secara identik di seluruh dunia. Hakim Andi Saputra mengonfirmasi hal ini dengan pertanyaan, “Harganya di Indonesia sama di Singapura, sama di Jerman sama enggak license-nya?” Ganis kembali menjawab, “Sama, 38 US Dollar.”
Tanggapan hakim terhadap konsistensi harga global ini sangat lugas dan bernada kritis. “Kapitalis gitu ya. Ya sudah, ya,” ujar Hakim Andi Saputra di ruang sidang, menyiratkan pandangannya bahwa praktik penetapan harga yang seragam tanpa mempertimbangkan daya beli atau kondisi ekonomi lokal adalah ciri khas dari sistem kapitalisme yang mengutamakan keuntungan semata.
Potensi Keuntungan Tidak Langsung dan Keterlibatan Pihak Ketiga
Majelis hakim tidak berhenti pada aspek penetapan harga lisensi semata. Hakim Andi Saputra juga menggali potensi keuntungan tidak langsung yang mungkin diperoleh Google melalui penguasaan pasar pendidikan yang melibatkan jutaan pengguna. Potensi keuntungan ini mencakup sinergi dengan layanan lain seperti YouTube, yang bisa saja dimanfaatkan untuk penayangan konten edukasi atau tugas siswa, serta potensi pendapatan dari iklan yang menyertainya, dan layanan Google lainnya yang terintegrasi.
Hakim secara spesifik menyinggung praktik pengunggahan tugas siswa ke platform YouTube sebagai salah satu mekanisme yang berpotensi mendatangkan keuntungan tambahan bagi Google. Namun, Ganis Samoedra Murharyono menyatakan ketidaktahuannya mengenai skema keuntungan tersebut. “Saya tidak bisa, tidak tahu Yang Mulia,” jawabnya. Lebih lanjut, Ganis juga menegaskan bahwa isu monopoli yang mungkin sempat dibahas dalam percakapan internal perusahaan, bukanlah topik yang dibahas atau menjadi kewenangannya di tingkat operasional. “Tidak, tidak tahu Yang Mulia,” ujarnya.
Selain Ganis Samoedra Murharyono, majelis hakim juga memanggil Indra Nugraha, seorang saksi yang berasal dari PT Bhinneka Mentaridimensi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan perangkat teknologi informasi. Indra Nugraha menjabat sebagai Sales Manager di perusahaan tersebut.
Indra Nugraha memberikan keterangan mengenai skala proyek pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan. Ia menyebutkan bahwa proyek ini memiliki nilai yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan pengadaan di kementerian lain. “Untuk proyek ini bagi Anda itu nilainya gimana?” tanya hakim. Indra menjawab, “Besar Pak.” Hakim kemudian meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai skala besaran tersebut, “Besar apa nih, besar sangat besar atau?” Indra mengonfirmasi, “Ya sangat besar.”
Indra menambahkan bahwa Kementerian Pendidikan merupakan klien terbesar bagi PT Bhinneka Mentaridimensi, terutama dalam hal nilai pengadaan, khususnya selama periode pandemi COVID-19. Meskipun demikian, ia mengklaim bahwa perusahaannya tidak memiliki keleluasaan untuk menaikkan harga secara sepihak. “Kami berdasarkan price list yang ditentukan oleh principal. Kami tidak boleh melebihi harga itu,” jelas Indra.
Rincian Kerugian Negara dan Peran PT Bhinneka Mentaridimensi
Kedua saksi, Ganis Samoedra Murharyono dan Indra Nugraha, dihadirkan dalam persidangan untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, PT Bhinneka Mentaridimensi ditunjuk sebagai salah satu penyedia dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020. Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Jaksa penuntut umum, Roy Riady, merinci kerugian tersebut. Sebagian besar kerugian negara berasal dari kemahalan harga pada pengadaan laptop Chromebook, yang mencapai angka fantastis sebesar Rp 1.567.888.662.716,74. Angka ini didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, dengan nomor referensi PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025, tertanggal 04 November 2025, yang mencakup periode program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019 hingga 2022.
Selain itu, kerugian negara juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat yang berarti bagi program digitalisasi pendidikan. Kerugian dari item ini diperkirakan mencapai USD 44.054.426, yang setara dengan sekitar Rp 621,3 miliar. Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 adalah sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.
Perkara ini terus bergulir di pengadilan, dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan, yang berujung pada kerugian negara yang signifikan. Penetapan harga lisensi CDM yang seragam secara global oleh Google menjadi salah satu poin krusial yang terus digali oleh majelis hakim untuk memahami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan ini.


















