Wacana transformasi besar-besaran di pasar modal Indonesia kini memasuki babak baru seiring dengan langkah ambisius Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang secara resmi menyatakan ketertarikannya untuk menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pasca-proses demutualisasi yang ditargetkan rampung pada kuartal I-2026. Rencana strategis ini mencuat di tengah upaya pemerintah untuk mereformasi struktur kepemilikan bursa dari yang semula dimiliki oleh para anggota bursa (perusahaan efek) menjadi entitas yang lebih terbuka dan komersial, sebuah langkah krusial yang diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya saing pasar modal nasional di kancah global. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa meskipun Danantara memiliki minat besar untuk masuk ke dalam jajaran pemegang saham, independensi bursa sebagai penyelenggara perdagangan akan tetap terjaga secara ketat melalui payung hukum yang saat ini tengah disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Keterlibatan lembaga pengelola investasi raksasa ini dipandang sebagai sinyal positif bagi penguatan fundamental pasar, namun sekaligus memicu diskusi mendalam mengenai tata kelola dan potensi benturan kepentingan di masa depan.
Proses demutualisasi yang menjadi pintu masuk bagi Danantara saat ini sedang berada dalam fase penggodokan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan. Demutualisasi sendiri merupakan proses perubahan struktur organisasi bursa dari perusahaan yang dimiliki oleh anggota (member-owned) menjadi perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham (shareholder-owned). Jeffrey Hendrik menyampaikan keyakinannya bahwa regulasi yang sedang disusun akan memberikan batasan yang jelas mengenai porsi kepemilikan dan hak-hak pemegang saham untuk memastikan bursa tetap menjalankan fungsinya sebagai wasit yang adil di pasar modal. “Kami yakin itu akan diatur dalam RPP untuk menjaga independensi dari bursa nantinya,” ujar Jeffrey saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia pada hari Minggu, 1 Februari 2026. Pengaturan ini sangat vital karena bursa memiliki fungsi regulasi mandiri (Self-Regulatory Organization/SRO) yang tidak boleh terintervensi oleh kepentingan komersial pemegang saham mayoritas manapun, termasuk entitas sekuat Danantara.
Transformasi Struktur Kepemilikan dan Visi Investasi Danantara
Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, memberikan gambaran yang lebih luas mengenai arah kebijakan lembaga yang dipimpinnya. Menurut Rosan, Danantara memiliki mandat yang fleksibel untuk melakukan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung pada berbagai kelas aset, selama hal tersebut sejalan dengan kebijakan investasi nasional dan memberikan nilai tambah ekonomi. Terkait rencana masuk ke BEI, Rosan menekankan bahwa Danantara tidak akan terburu-buru dan akan melakukan kajian mendalam (due diligence) terlebih dahulu, terutama mengenai valuasi atau harga saham yang ditawarkan. “Tentunya tetap akan independen dan melakukan evaluasi. Kalau memang dari segi pricing-nya ini bagus, ya tentunya Danantara akan masuk ke pasar modal,” kata Rosan. Ia juga menambahkan bahwa porsi kepemilikan saham yang akan diambil masih dalam tahap studi, di mana Danantara akan melihat bagaimana struktur kepemilikan pasca-demutualisasi memberikan ruang bagi investor institusi strategis untuk berkontribusi pada pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia.
Kekhawatiran mengenai adanya konflik kepentingan menjadi salah satu poin yang paling banyak disorot oleh para pelaku pasar. Hal ini mengingat Danantara diproyeksikan akan mengelola aset-aset besar milik negara, termasuk banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sahamnya sudah tercatat (listing) di bursa. Menanggapi hal tersebut, Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, memberikan klarifikasi tegas bahwa peran Danantara di BEI nantinya murni sebagai pemegang saham strategis yang fokus pada nilai perusahaan, bukan sebagai pengatur pasar. Pandu menjelaskan bahwa ada pemisahan yang sangat jelas antara peran sebagai pemilik modal dan peran sebagai regulator. “Pemegang saham fokusnya adalah mengembangkan perusahaan dan memastikan bahwa ini bisa mendapatkan keuntungan untuk semua shareholder dan juga membuat organisasi atau perusahaan yang lebih baik lagi. Itu simpel,” tegas Pandu. Menurutnya, tujuan utama masuk ke BEI adalah untuk memperkuat ekosistem pasar modal Indonesia agar lebih efisien dan kompetitif di tingkat regional, yang pada akhirnya akan menguntungkan seluruh pemangku kepentingan.
Menjaga Marwah Regulator dan Kriteria Investasi yang Ketat
Meskipun Danantara nantinya memiliki kursi di jajaran pemegang saham, kendali atas aturan main di pasar modal tetap berada di tangan regulator tertinggi. Pandu Sjahrir menegaskan bahwa fungsi pembuatan peraturan (rule-making power) tetap menjadi kewenangan eksklusif Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini senada dengan pernyataan dari pihak OJK yang sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka akan mengkaji setiap perubahan struktur kepemilikan bursa secara proporsional dan kondusif. Inarno Djajadi, dalam kapasitasnya sebagai dewan komisioner OJK, sempat menyatakan bahwa setiap perubahan yang terjadi di bursa harus melalui kajian mendalam untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Dengan demikian, keberadaan Danantara di dalam tubuh BEI diharapkan tidak akan mengganggu fungsi pengawasan bursa terhadap emiten-emiten BUMN yang dikelola oleh Danantara sendiri, karena mekanisme pengawasan tetap dijalankan secara profesional oleh manajemen bursa di bawah supervisi ketat OJK.
Lebih lanjut, Danantara telah menetapkan kriteria yang sangat ketat sebelum memutuskan untuk menanamkan modalnya di perusahaan manapun, termasuk di Bursa Efek Indonesia. Pandu Sjahrir menekankan bahwa aspek fundamental menjadi harga mati dalam setiap keputusan investasi. Sebagai lembaga yang mengelola dana publik dan aset negara, Danantara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap rupiah yang diinvestasikan dapat dipertanggungjawabkan (accountability). “Danantara akan masuk ke saham-saham yang memiliki fundamental yang baik,” ungkap Pandu. Kriteria ini mencakup kinerja keuangan yang sehat, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta prospek pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan. Dengan masuknya Danantara sebagai pemegang saham yang menuntut standar tinggi, diharapkan BEI sendiri akan terdorong untuk meningkatkan efisiensi operasional dan transparansinya, yang pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.
Implikasi Strategis bagi Ekosistem Pasar Modal Indonesia
Masuknya Danantara ke bursa saham bukan sekadar transaksi kepemilikan biasa, melainkan sebuah pergeseran paradigma dalam pengelolaan aset negara dan pasar modal. Dengan posisi Danantara sebagai “Super Holding” atau lembaga pengelola investasi berdaulat (Sovereign Wealth Fund) versi Indonesia, keterlibatannya di BEI dapat mempercepat modernisasi teknologi bursa dan memperluas jaringan kerja sama internasional. Analis pasar modal menilai bahwa kehadiran investor institusi sekelas Danantara dapat memberikan stabilitas pada harga saham bursa jika nantinya BEI menjadi perusahaan terbuka (IPO). Selain itu, sinergi antara Danantara sebagai pengelola aset negara dan BEI sebagai platform perdagangan dapat menciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi, memudahkan perusahaan-perusahaan di bawah naungan Danantara untuk melakukan aksi korporasi di pasar modal dengan standar kepatuhan yang lebih tinggi.
Secara keseluruhan, rencana masuknya Danantara ke Bursa Efek Indonesia pasca-demutualisasi pada tahun 2026 merupakan langkah transformatif yang penuh dengan potensi sekaligus tantangan regulasi. Keberhasilan rencana ini akan sangat bergantung pada seberapa kuat RPP yang sedang disusun dalam memagari independensi bursa dari intervensi pemegang saham. Jika dikelola dengan tata kelola yang tepat, kehadiran Danantara dapat menjadi katalisator bagi BEI untuk bertransformasi menjadi bursa kelas dunia yang transparan, akuntabel, dan menguntungkan. Di sisi lain, komitmen Danantara untuk hanya masuk pada aset-aset dengan fundamental kuat memberikan jaminan bahwa investasi ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi, demi menjaga integritas pasar modal nasional sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.

















