Sebuah babak baru dalam upaya menciptakan pasar modal yang adil, transparan, dan berintegritas tinggi tengah digulirkan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner, Friderica Widyasari Dewi, dengan tegas mengumumkan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal. Langkah krusial ini mencakup inisiasi segera penyelidikan mendalam terhadap praktik “goreng-menggoreng saham” atau manipulasi pasar yang merugikan, dengan tujuan utama memberikan efek jera bagi para pelakunya, melindungi investor, serta menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap ekosistem investasi nasional. Penyelidikan ini tidak hanya menyasar para manipulator tradisional, tetapi juga meluas hingga mencakup pengawasan ketat terhadap perilaku pasar, termasuk peran serta para influencer yang kian dominan dalam membentuk opini publik dan keputusan investasi.
OJK Perkuat Barisan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pernyataan dari Friderica Widyasari Dewi menggarisbawahi urgensi dan keseriusan OJK dalam menghadapi tantangan manipulasi pasar. Penguatan pengawasan yang dimaksud akan mencakup implementasi teknologi canggih seperti sistem analitik data (big data analytics) dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan secara lebih dini dan akurat. Dengan kapabilitas ini, OJK berharap dapat memonitor pergerakan harga saham, volume perdagangan, dan aktivitas pelaku pasar secara real-time, sehingga potensi manipulasi dapat diidentifikasi sebelum merusak pasar secara luas. Selain itu, penguatan penegakan hukum akan melibatkan koordinasi yang lebih erat dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan setiap kasus manipulasi pasar dapat diproses secara cepat, transparan, dan adil, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fokus pada “penanganan hukum yang memberikan efek jera” merupakan inti dari strategi OJK. Ini berarti sanksi yang dijatuhkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana, yang mencakup denda yang signifikan, larangan beraktivitas di pasar modal, hingga hukuman penjara bagi para manipulator. Tujuannya adalah untuk menciptakan disinsentif yang kuat, sehingga para calon pelaku kejahatan pasar modal akan berpikir dua kali sebelum mencoba melakukan praktik ilegal. OJK menyadari bahwa tanpa efek jera yang memadai, praktik manipulasi akan terus berulang, mengikis kepercayaan investor dan menghambat pertumbuhan pasar modal yang sehat. Penegasan ini juga sejalan dengan seruan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) yang melalui Ketuanya, Mufti Mubarok, menyatakan bahwa praktik manipulasi harga saham merupakan ancaman serius bagi integritas pasar modal Indonesia dan harus ditindak tegas oleh regulator serta aparat penegak hukum.
Membedah Praktik “Goreng Saham” dan Dampaknya
Praktik “goreng saham” atau manipulasi pasar adalah serangkaian tindakan ilegal yang bertujuan untuk menciptakan persepsi palsu mengenai permintaan atau pasokan suatu saham, sehingga memengaruhi harganya secara artifisial. Modus operandi yang umum meliputi pump and dump, di mana pelaku secara kolektif membeli saham dengan volume besar untuk menaikkan harganya (pump), kemudian menjualnya secara massal saat harga mencapai puncaknya (dump), sehingga menyebabkan kerugian besar bagi investor lain yang membeli di harga tinggi. Bentuk lain termasuk wash trading (transaksi fiktif antara pihak-pihak yang terafiliasi untuk menciptakan volume perdagangan palsu) dan spoofing (memasukkan order beli atau jual besar yang kemudian dibatalkan sebelum dieksekusi untuk memanipulasi harga). Praktik-praktik ini secara fundamental merusak mekanisme pasar yang seharusnya berdasarkan penawaran dan permintaan yang wajar, menciptakan distorsi harga, dan pada akhirnya merugikan investor ritel yang seringkali menjadi korban.
Dampak dari manipulasi pasar ini sangat luas dan merusak. Pertama, ia mengikis kepercayaan investor terhadap pasar modal. Ketika investor merasa bahwa pasar tidak adil dan rentan terhadap manipulasi, mereka akan cenderung menarik diri, yang dapat menghambat aliran modal ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pembiayaan. Kedua, praktik ini menciptakan volatilitas yang tidak sehat, membuat pasar menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi. Ketiga, manipulasi dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi investor, terutama investor kecil yang kurang memiliki akses informasi atau kemampuan analisis yang mendalam. Keempat, integritas pasar modal sebagai pilar ekonomi nasional menjadi terancam, menghambat kemampuannya untuk berfungsi sebagai sumber pendanaan yang efisien bagi pertumbuhan ekonomi.
Komitmen Pemerintah dan Konteks Pasar Terkini
Langkah tegas OJK ini tidak terlepas dari komitmen kuat pemerintah untuk memberantas praktik curang di pasar modal. Berbagai pernyataan dari pejabat tinggi negara menunjukkan keseriusan ini. Presiden terpilih Prabowo Subianto, misalnya, telah memerintahkan penertiban praktik spekulatif yang merusak pasar. Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik manipulatif “saham gorengan”. Komitmen ini diperkuat oleh seruan untuk membenahi kualitas perdagangan bursa pasca-Insiden penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang signifikan dan kebijakan trading halt yang sempat diberlakukan. Kejadian-kejadian ini, termasuk laporan penyelidikan dugaan “saham gorengan” oleh pihak kepolisian, menjadi katalisator bagi OJK dan pemerintah untuk mengambil tindakan yang lebih agresif dan terkoordinasi.
Konteks pasar yang memicu respons ini mencakup periode di mana IHSG mengalami penurunan tajam, bahkan hingga lebih dari 8 persen dalam satu sesi perdagangan, yang memaksa otoritas bursa menerapkan kebijakan trading halt untuk meredam kepanikan. Insiden ini, yang juga disebut-sebut berujung pada mundurnya sejumlah pejabat OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), menjadi bukti nyata betapa destruktifnya praktik manipulasi saham. Pemerintah dan regulator kini bertekad untuk tidak hanya mengatasi masalah yang ada, tetapi juga memperkuat tata kelola pasar modal secara menyeluruh, memastikan bahwa pasar dapat berfungsi sebagai mesin pertumbuhan ekonomi yang andal dan tepercaya bagi semua pihak.
Peran Krusial Pengawasan Terhadap Influencer
Salah satu aspek yang menjadi sorotan khusus OJK adalah “penguatan pengawasan market conduct termasuk kepada para influencer.” Di era digital ini, influencer media sosial memiliki jangkauan dan pengaruh yang luar biasa terhadap audiens, termasuk para investor ritel. Banyak dari mereka seringkali memberikan rekomendasi saham atau analisis pasar tanpa latar belakang keuangan yang memadai, atau bahkan tanpa mengungkapkan potensi konflik kepentingan. Ini membuka celah bagi praktik manipulasi terselubung, di mana influencer dapat secara sengaja atau tidak sengaja menjadi alat untuk mempromosikan saham “gorengan” kepada pengikutnya, yang kemudian berujung pada kerugian massal.
Pengawasan terhadap influencer akan mencakup edukasi mengenai etika berinvestasi, kewajiban untuk mengungkapkan afiliasi atau kepemilikan saham yang direkomendasikan, serta potensi sanksi bagi mereka yang terbukti terlibat dalam penyebaran informasi palsu atau manipulatif. OJK berupaya menciptakan lingkungan di mana informasi yang beredar di media sosial mengenai investasi adalah akurat, bertanggung jawab, dan tidak menyesatkan. Ini merupakan langkah progresif untuk melindungi investor dari informasi yang tidak terverifikasi dan memastikan bahwa rekomendasi investasi didasarkan pada analisis yang solid, bukan sekadar sensasi atau kepentingan pribadi.
Masa Depan Pasar Modal yang Lebih Berintegritas
Langkah-langkah yang diambil OJK ini menandai komitmen serius untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang lebih berintegritas, transparan, dan adil. Dengan penguatan pengawasan, penegakan hukum yang memberikan efek jera, dan perluasan cakupan pengawasan hingga ke ranah digital dan influencer, diharapkan praktik “goreng saham” dapat diminimalisir secara signifikan. Ini bukan hanya tentang menghukum para pelaku, tetapi juga tentang membangun fondasi pasar modal yang lebih kuat, di mana investor dapat berinvestasi dengan keyakinan penuh bahwa mereka dilindungi dari praktik curang. Pada akhirnya, upaya ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pasar, menarik lebih banyak investor domestik maupun asing, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui pasar modal yang sehat dan efisien.

















