Komitmen Nasional untuk Pemberdayaan Ekonomi Rakyat: Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi Wajib Rangkul UMKM Lokal
Dalam sebuah langkah strategis yang menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap penguatan ekonomi akar rumput dan kedaulatan pangan, Satuan Pelaksana Pelayanan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia diwajibkan untuk secara aktif merangkul dan membina produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dihasilkan oleh para petani, peternak, dan nelayan kecil. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan sebuah mandat tegas yang bertujuan untuk mengintegrasikan produsen lokal ke dalam rantai pasok program Makanan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus mencegah praktik penolakan sewenang-wenang yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, dengan lugas menegaskan bahwa SPPG tidak memiliki ruang untuk menolak produk lokal. Sebaliknya, mereka memiliki tanggung jawab krusial untuk membina, membimbing, dan mengarahkan para pelaku usaha kecil ini agar mampu memenuhi standar pasokan dapur MBG. Penegasan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Perpres tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa penyelenggaraan MBG harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan melibatkan secara aktif usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Ini adalah fondasi hukum yang kokoh, memastikan bahwa program MBG tidak hanya berfokus pada distribusi makanan, tetapi juga menjadi katalisator penggerak roda ekonomi lokal secara inklusif.
Arahan penting ini disampaikan oleh Nanik Sudaryati Deyang dalam sebuah acara Koordinasi dan Evaluasi yang komprehensif, melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel), perwakilan Yayasan, Mitra, Koordinator Wilayah (Korwil), dan seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo. Pertemuan yang diselenggarakan di Kota Bondowoso, Jawa Timur, pada Senin, 26 Januari 2026, menjadi platform strategis untuk menyosialisasikan dan memperkuat pemahaman akan kebijakan vital ini. Lokasi di Jawa Timur dipilih secara khusus untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan implementasi kebijakan ini merata hingga ke daerah-daerah, di mana sektor pertanian, peternakan, dan perikanan menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.
Pemerintah, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah menempatkan penekanan yang luar biasa pada aspek pemberdayaan ekonomi rakyat ini sejak tahap perancangan program MBG. Visi di baliknya adalah menciptakan sebuah ekosistem di mana program sosial berskala besar seperti MBG dapat secara simultan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, memberikan kepastian pasar bagi produk-produk UMKM dan hasil bumi masyarakat. Ini adalah upaya untuk membangun kemandirian ekonomi dari bawah ke atas, memastikan bahwa manfaat program tidak hanya dirasakan oleh penerima makanan, tetapi juga oleh para produsen di hulu. “Jadi, ingat ya, Kepala SPPG, Mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” tegas Nanik, mengulang kembali pesan krusial tersebut sebagai peringatan langsung kepada para pelaksana di lapangan.
Memperkuat Rantai Pasok Lokal dan Menghindari Monopoli
Komitmen terhadap pemberdayaan produsen lokal ini tidak main-main. Nanik Sudaryati Deyang dengan tegas mengancam akan menindak tegas setiap SPPG atau mitra yang terbukti menolak produk UMKM, petani, peternak, maupun nelayan kecil. Ancaman ini tidak hanya sekadar peringatan lisan, melainkan sebuah janji tindakan konkret, yaitu “suspend” atau pembekuan operasional. Tindakan ini diambil karena perilaku semacam itu dianggap secara langsung “melawan Peraturan Presiden,” yang merupakan pelanggaran serius terhadap mandat negara. Penolakan produk lokal yang kemudian berujung pada pengutamaan pemasok besar, yang berpotensi menciptakan monopoli pasokan bahan pangan ke SPPG, adalah praktik yang sangat dihindari dan akan ditindak tanpa kompromi. Kebijakan ini dirancang untuk mencegah konsentrasi kekuasaan ekonomi pada segelintir pemasok besar, yang seringkali dapat menekan harga di tingkat produsen kecil dan mengurangi pilihan bagi konsumen.
Sebagai Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk pelaksanaan program MBG, Nanik Sudaryati Deyang menekankan bahwa peran SPPG jauh melampaui sekadar penerimaan pasokan. SPPG justru harus menjadi fasilitator aktif dalam mengakomodasi dan membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan. Pembinaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari standar kualitas, higienitas, kuantitas, hingga jadwal pengiriman, agar mereka dapat memasok bahan pangan untuk dapur MBG dengan kualitas yang konsisten dan baik. Mitra SPPG juga memiliki tanggung jawab moral dan operasional untuk mendukung penuh keterlibatan produsen lokal ini. Ini adalah investasi jangka panjang dalam kapasitas produksi lokal, memastikan keberlanjutan pasokan dan peningkatan kualitas produk yang dihasilkan oleh masyarakat.
Implementasi Berlandaskan Nurani, Bukan Sekadar Orientasi Bisnis
Pesan penutup dari Nanik Sudaryati Deyang sangat menohok dan sarat makna: “Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar business oriented.” Pernyataan ini merupakan seruan moral dan etika yang mendalam bagi seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG. Ini bukan hanya tentang memenuhi target distribusi atau efisiensi biaya semata, melainkan tentang memahami dampak sosial dan ekonomi dari setiap keputusan yang diambil. Melaksanakan program dengan “nurani” berarti menempatkan kepentingan masyarakat luas, khususnya para produsen kecil yang rentan, di atas pertimbangan keuntungan semata. Ini berarti melihat program MBG sebagai instrumen transformasi sosial yang dapat mengangkat harkat dan martabat petani, peternak, dan nelayan kecil, memberikan mereka akses pasar yang stabil dan adil.
Dengan demikian, program Makanan Bergizi Gratis diharapkan tidak hanya menjadi solusi bagi masalah gizi di kalangan masyarakat rentan, tetapi juga menjadi tulang punggung bagi kebangkitan ekonomi lokal. Kebijakan ini adalah manifestasi dari visi besar untuk membangun kemandirian pangan nasional yang berkelanjutan, di mana setiap SPPG berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan inklusi ekonomi dan keadilan sosial. Kepatuhan terhadap Perpres 115 Tahun 2025 dan semangat “nurani” dalam implementasi akan menjadi kunci keberhasilan program MBG dalam menciptakan dampak positif yang berlipat ganda bagi bangsa.


















