- Kuartal I 2026 (Fase Normalisasi): Pada tahap awal ini, penyaluran LPG 3 kg masih akan dilakukan secara normal tanpa adanya batasan kuota pembelian. Fokus utama pada periode ini adalah sosialisasi masif kepada masyarakat dan sinkronisasi data kartu keluarga dengan sistem digital Pertamina.
- Kuartal II dan III 2026 (Fase Transisi): Memasuki pertengahan tahun, Pertamina mulai menerapkan pembatasan fisik secara nasional. Setiap KK akan dibatasi pembeliannya maksimal 10 tabung per bulan. Petugas di pangkalan akan melakukan verifikasi identitas untuk memastikan setiap transaksi tercatat dalam sistem.
- Kuartal IV 2026 (Fase Segmentasi Desil): Pada tahap akhir, pengendalian akan diperketat dengan melibatkan segmentasi sosial-ekonomi atau “Desil”. Selain batasan 10 tabung, pemerintah akan menentukan kelompok masyarakat mana saja (berdasarkan tingkat kesejahteraan) yang berhak membeli LPG subsidi, merujuk pada data kemiskinan ekstrem dan kelompok rentan.
Dukungan Regulasi dan Penajaman Kriteria Penerima Subsidi
Keberhasilan skema ini sangat bergantung pada payung hukum yang kuat. Achmad Muchtasyar secara tegas meminta dukungan penuh dari Komisi XII DPR RI agar pemerintah segera menerbitkan regulasi teknis yang mengatur pembatasan penggunaan LPG subsidi ini. Saat ini, aturan dasar mengenai distribusi LPG masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui atau dilengkapi dengan aturan turunan yang lebih detail untuk mengakomodasi sistem pembatasan berbasis desil atau kelompok ekonomi tertentu. Pertamina berharap adanya regulasi baru dapat memberikan legitimasi bagi petugas di lapangan untuk menolak pembelian yang melebihi kuota atau pembelian oleh kelompok masyarakat mampu.
Pembahasan mengenai pembatasan berdasarkan desil ini bertujuan agar subsidi energi benar-benar menjadi instrumen perlindungan sosial. Dengan membatasi akses hanya untuk rumah tangga di desil bawah, pemerintah dapat mengalokasikan penghematan anggaran subsidi untuk program pembangunan lain yang lebih produktif, seperti infrastruktur kesehatan atau pendidikan. “Kami sedang mendiskusikan detailnya agar peraturan yang dikeluarkan nanti bisa lebih baik lagi, sehingga pemakaian LPG subsidi tidak hanya bisa dikelola dan dikontrol, tetapi juga bisa menurun secara signifikan tanpa mengurangi hak masyarakat miskin,” pungkas Achmad dalam rapat tersebut. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam transformasi subsidi energi Indonesia menuju sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.


















