PT TASPEN (Persero), sebagai entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki mandat krusial dalam pengelolaan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam dan keprihatinan yang tulus atas tragedi jatuhnya Pesawat ATR 42-500. Peristiwa nahas ini tidak hanya merenggut nyawa seluruh penumpang dan awak pesawat, tetapi juga secara spesifik menimpa Deden Maulana, seorang ASN yang turut menjadi korban. Dalam situasi yang penuh kesedihan ini, TASPEN menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan hak-hak seluruh pesertanya terpenuhi secara optimal melalui penyaluran berbagai program manfaat yang telah dirancang untuk memberikan perlindungan dan dukungan komprehensif.
Momentum penyaluran manfaat ini bertepatan dengan pelaksanaan Upacara Persemayaman yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan pada hari Kamis, 22 Januari 2026. Upacara khidmat tersebut berlangsung di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan, dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A., serta Branch Manager Jakarta 1 dari TASPEN, Yoka Krisma Wijaya. Dalam suasana yang penuh haru, TASPEN secara simbolis menyerahkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada istri Almarhum Deden Maulana, yang bertindak sebagai ahli waris sah. Penyerahan ini merupakan wujud nyata dari tanggung jawab TASPEN dalam memberikan perlindungan finansial bagi keluarga peserta yang mengalami musibah.
TASPEN Tegaskan Komitmen Perlindungan dan Dukungan bagi ASN
Corporate Secretary TASPEN, Henra, dalam pernyataannya, menyampaikan rasa belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa tragis yang menimpa pesawat ATR 42-500. Ia menyatakan, “Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang terjadi. Duka cita kami sampaikan kepada seluruh keluarga korban serta pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa ini.” Henra lebih lanjut menekankan peran dan tanggung jawab TASPEN dalam situasi darurat seperti ini. “Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, TASPEN menyalurkan manfaat JKK kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana selaku ASN yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut,” tegasnya. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan TASPEN dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga jaminan sosial yang responsif dan peduli terhadap kesejahteraan pesertanya, terutama dalam menghadapi risiko kerja yang tak terduga.
Lebih jauh, TASPEN menjamin bahwa seluruh proses penyaluran manfaat, baik THT maupun JKK, dilaksanakan dengan standar tertinggi dalam hal kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Proses ini tidak hanya dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur, tetapi juga dipastikan berlangsung secara tepat waktu dan akuntabel. Akuntabilitas ini mencakup transparansi dalam perhitungan, verifikasi dokumen yang teliti, serta mekanisme penyaluran yang efisien untuk memastikan dana manfaat sampai kepada ahli waris tanpa hambatan yang berarti. Komitmen terhadap ketepatan waktu dan akuntabilitas ini menjadi pilar penting dalam membangun kepercayaan peserta terhadap TASPEN sebagai pengelola jaminan sosial yang profesional.
Rincian Manfaat Komprehensif bagi Ahli Waris
Total hak manfaat yang diterima oleh ahli waris Almarhum Deden Maulana merupakan hasil perhitungan yang komprehensif dan akuntabel, mencakup dua komponen utama: manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaat THT sendiri terdiri dari dua elemen penting, yaitu Tabungan Hari Tua yang merupakan akumulasi dana selama masa aktif bekerja sebagai ASN, dan Asuransi Kematian yang memberikan santunan tambahan ketika peserta meninggal dunia. Sementara itu, manfaat JKK yang disalurkan dalam kasus ini dirancang khusus untuk memberikan dukungan finansial yang memadai pasca-kecelakaan kerja, meliputi Santunan Kematian yang signifikan, Uang Duka Tewas sebagai bentuk empati dan dukungan moril, Biaya Pemakaman yang mencakup seluruh kebutuhan upacara pemakaman, serta Bantuan Beasiswa. Bantuan beasiswa ini bertujuan untuk memastikan kelangsungan pendidikan anak-anak dari almarhum, sehingga mereka tetap memiliki kesempatan untuk meraih masa depan yang cerah meskipun tanpa kehadiran orang tua.
Penyaluran manfaat program THT maupun JKK oleh TASPEN kepada para peserta dan ahli warisnya merupakan manifestasi nyata dari komitmen mendalam perusahaan dalam memberikan perlindungan dan dukungan yang holistik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masa depan yang tenang dan aman bagi seluruh ASN serta keluarga mereka. Perlindungan ini sangat krusial, terutama dalam menghadapi berbagai risiko kerja yang tidak terduga, termasuk kecelakaan kerja yang berakibat fatal. Dengan adanya jaminan sosial yang kuat dari TASPEN, para ASN dapat menjalankan tugas pengabdiannya kepada negara dengan lebih tenang, mengetahui bahwa kesejahteraan mereka dan keluarga telah terjamin.
TASPEN secara konsisten berkomitmen untuk mewujudkan layanan yang transparan, andal, dan berorientasi pada kepuasan peserta. Hal ini dilakukan agar setiap ASN dapat merasa aman dan yakin mengenai masa depan mereka, baik saat masih aktif bekerja maupun setelah memasuki masa pensiun. Bersama TASPEN, kebahagiaan dan ketenangan ASN dibangun sejak langkah pertama pengabdian mereka kepada negara. TASPEN hadir untuk menghadirkan kepastian akan perlindungan yang kokoh, manfaat pensiun yang senantiasa terjaga nilainya, dan masa depan yang dapat direncanakan dengan penuh ketenangan dan optimisme.
Komitmen TASPEN ini tidak hanya sebatas pada operasional internal perusahaan, tetapi juga selaras secara fundamental dengan Visi dan Misi TASPEN. Visi untuk mewujudkan perusahaan yang unggul, tepercaya, profesional, dan berkelanjutan menjadi landasan utama dalam setiap tindakan. Misi untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh peserta melalui layanan terbaik menjadi prioritas tak tergoyahkan. Lebih jauh lagi, komitmen ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto, yang secara eksplisit menekankan pentingnya menghadirkan kesejahteraan yang optimal bagi seluruh ASN maupun Pejabat Negara yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran mereka untuk pengabdian kepada negara. TASPEN berperan aktif dalam mewujudkan aspirasi nasional ini melalui pengelolaan jaminan sosial yang efektif dan berkeadilan.


















