Ketegangan finansial menyelimuti proyek infrastruktur kebanggaan nasional seiring dengan langkah hukum agresif yang diambil oleh raksasa konstruksi pelat merah, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Perusahaan secara resmi melayangkan klaim sebesar Rp 4,37 triliun terhadap PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melalui lembaga arbitrase internasional, Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Langkah hukum ini dipicu oleh kebuntuan kesepakatan mengenai pembayaran biaya konstruksi tambahan dan eskalasi nilai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang kini populer dengan nama Whoosh. Perselisihan ini mencuat ke publik pada akhir Januari 2026, menandakan adanya lubang besar dalam neraca keuangan proyek yang harus segera ditambal demi menjaga stabilitas operasional dan kesehatan finansial para pemangku kepentingan yang terlibat dalam konsorsium lintas negara tersebut.
Detail Sengketa Arbitrase dan Temuan Audit BPK
Konfirmasi mengenai proses hukum di Singapura ini disampaikan langsung oleh Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, yang menegaskan bahwa perseroan tengah menempuh jalur formal untuk menuntut hak atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Menurut Ngatemin, pengajuan klaim ke SIAC merupakan mekanisme yang sah dan terukur dalam kontrak bisnis internasional untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang tidak menemui titik temu di tingkat musyawarah. Hingga saat ini, proses persidangan arbitrase di Singapura masih terus bergulir dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, di mana WIKA berupaya membuktikan bahwa biaya sebesar Rp 4,37 triliun tersebut adalah murni realisasi beban konstruksi yang wajib dibayarkan oleh PT KCIC selaku pemilik proyek.
Akar permasalahan ini pertama kali teridentifikasi dalam dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I Tahun 2025, yang baru saja dipublikasikan pada Desember 2025. Audit komprehensif tersebut mencakup evaluasi mendalam terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan WIKA beserta anak usahanya untuk periode tahun buku 2022 hingga pertengahan 2024. Cakupan audit BPK ini sangat luas, menjangkau operasional perusahaan di berbagai wilayah strategis mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, hingga Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketimpangan yang signifikan antara pendapatan yang diakui dengan biaya riil yang dikeluarkan oleh WIKA dalam menggarap jalur kereta cepat pertama di Asia Tenggara tersebut.
Berdasarkan data audit BPK, per September 2024, realisasi pendapatan WIKA dari proyek Whoosh, termasuk di dalamnya nilai eskalasi yang diklaim, tercatat sebesar Rp 16,58 triliun. Namun, angka tersebut berbanding terbalik dengan realisasi biaya konstruksi yang membengkak hingga mencapai Rp 20,9 triliun, yang sudah mencakup komponen Pajak Penghasilan (PPh). Selisih sebesar Rp 4,37 triliun inilah yang menjadi objek sengketa utama. BPK memberikan peringatan keras bahwa apabila klaim ini tidak segera dibayarkan oleh PT KCIC, maka WIKA akan menanggung beban kerugian yang sangat besar. Dampak sistemiknya tidak main-main; kerugian tersebut berpotensi mengganggu likuiditas, rasio utang terhadap modal, serta kesehatan kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan di tengah upaya restrukturisasi yang sedang dijalankan perusahaan.
Struktur Kepemilikan dan Dinamika Konsorsium KCIC
Untuk memahami kompleksitas sengketa ini, penting untuk meninjau struktur kepemilikan di balik PT KCIC. Perusahaan ini merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia dan konsorsium perusahaan China. Di pihak Indonesia, terdapat PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) yang memegang kepemilikan mayoritas sebesar 60 persen. PSBI sendiri merupakan gabungan dari empat kekuatan besar BUMN, yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Di sisi lain, 40 persen saham KCIC dikuasai oleh pihak China. Menariknya, pada tahun 2017, terjadi pergeseran struktur di sisi Tiongkok di mana China Railway melepaskan seluruh kepemilikan sahamnya kepada Beijing Yawan HSR Co. Ltd.
Dinamika internal konsorsium ini menjadi faktor krusial dalam proses negosiasi biaya tambahan. Sebagai bagian dari PSBI, WIKA tidak hanya bertindak sebagai kontraktor tetapi juga sebagai pemilik saham secara tidak langsung. Namun, sebagai entitas bisnis yang terdaftar di bursa (emiten), WIKA memiliki kewajiban moral dan hukum kepada para pemegang saham publik untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan dalam proyek mendapatkan pengembalian yang semestinya. Ngatemin menambahkan bahwa dalam menghadapi kebuntuan ini, manajemen WIKA terus menjalin komunikasi intensif dan berkonsultasi dengan pemerintah selaku pemegang saham mayoritas. Langkah-langkah strategis ke depan akan sangat bergantung pada arahan pemerintah pusat guna menjaga keseimbangan antara penugasan negara dan profesionalisme korporasi.
Upaya Restrukturisasi dan Pembentukan Komite Nasional
Di tengah badai klaim triliunan rupiah ini, PT KCIC melalui Corporate Secretary Eva Chairunisa memberikan respons yang lebih diplomatis. Meskipun tidak memberikan jawaban mendetail terkait temuan audit BPK mengenai utang konstruksi tersebut, pihak KCIC menyatakan apresiasi yang tinggi terhadap perhatian pemerintah. Pemerintah Indonesia saat ini tengah menggodok rencana pembentukan Komite Nasional Kereta Cepat. Komite ini diproyeksikan menjadi badan otoritas tertinggi yang akan merumuskan skema restrukturisasi utang Whoosh yang lebih komprehensif. Selain fokus pada penyelesaian masalah keuangan masa lalu, komite ini juga akan memegang mandat besar untuk merancang rencana perpanjangan rute kereta cepat hingga ke Surabaya, Jawa Timur.
Manajemen KCIC menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pembentukan komite ini dianggap sebagai solusi jalan tengah untuk mengatasi kebuntuan finansial yang melibatkan banyak pihak, termasuk kreditur dari China Development Bank (CDB). Dengan adanya keterlibatan lintas kementerian, diharapkan ada kepastian hukum dan finansial terkait pembayaran klaim konstruksi kepada WIKA, sehingga proyek strategis nasional ini tidak terhambat oleh masalah sengketa internal antar-anggota konsorsium.
Respon Kementerian Keuangan dan Koordinasi Infrastruktur
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga telah mulai bergerak untuk memetakan solusi atas permasalahan ini. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada 20 Januari 2026. Pertemuan tersebut secara khusus membahas masa depan Whoosh, meskipun Deni mengakui bahwa detail mengenai temuan BPK terkait klaim Rp 4,37 triliun milik WIKA belum menjadi agenda utama dalam pertemuan perdana tersebut.
Deni menekankan bahwa pembahasan akan terus berlanjut dan dipastikan seluruh aspek keuangan, termasuk kewajiban pembayaran konstruksi kepada kontraktor, akan masuk dalam pembahasan yang lebih mendalam di masa mendatang. Pemerintah menyadari bahwa penyelesaian sengketa di SIAC akan memberikan dampak pada postur anggaran proyek secara keseluruhan. Oleh karena itu, sinkronisasi antara kementerian teknis dan kementerian keuangan menjadi kunci utama agar operasional Whoosh tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan kesehatan finansial BUMN konstruksi seperti WIKA yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan infrastruktur tersebut.
Ringkasan Data Keuangan Proyek WIKA pada Whoosh
| Komponen Keuangan (Per September 2024) | Nilai (Rupiah) |
|---|---|
| Realisasi Pendapatan (Termasuk Eskalasi) | Rp 16,58 Triliun |
| Realisasi Biaya Konstruksi (Termasuk PPh) | Rp 20,90 Triliun |
| Total Klaim yang Diajukan ke SIAC | Rp 4,37 Triliun |
| Status Kepemilikan PSBI dalam KCIC | 60 Persen |
Kasus ini menjadi preseden penting bagi proyek infrastruktur skala besar di Indonesia yang melibatkan pendanaan internasional dan konsorsium multinasional. Keberhasilan WIKA dalam memenangkan atau mencapai kesepakatan damai di SIAC tidak hanya akan menyelamatkan neraca keuangan perusahaan, tetapi juga akan memberikan kepastian bagi iklim investasi infrastruktur di tanah air. Semua mata kini tertuju pada Singapura, menanti hasil dari proses arbitrase yang akan menentukan arah masa depan finansial proyek kereta cepat pertama di Indonesia ini.


















