Pemerintah Kota Bandung secara resmi memulai langkah strategis untuk merevitalisasi identitas ruang terbuka hijau melalui kajian mendalam terhadap penamaan taman kota yang berlandaskan pada nilai sejarah dan kekayaan budaya lokal guna menjaga memori kolektif masyarakat Tatar Sunda. Kebijakan yang diinisiasi oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap sudut ruang publik di Kota Kembang tidak hanya berfungsi sebagai paru-paru kota, tetapi juga memiliki dasar dokumentasi historis yang kuat dan diakui secara akademis. Melalui proses toponimi yang komprehensif, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya menyelaraskan antara penggunaan nama populer di masyarakat dengan fakta sejarah yang tersimpan dalam arsip negara, sehingga setiap taman memiliki narasi yang edukatif bagi generasi mendatang.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa penataan nama taman ini merupakan upaya serius untuk menghargai warisan masa lalu tanpa mengabaikan dinamika sosial saat ini. Proses toponimi atau studi ilmiah tentang asal-usul nama tempat ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pakar sejarah, budayawan, hingga akademisi. Farhan menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara sepihak atau otoriter dalam menentukan nama sebuah taman. Sebaliknya, Pemkot Bandung mengandalkan data otentik yang dikelola oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung untuk melacak jejak historis lahan atau kawasan tersebut sebelum ditetapkan menjadi ruang publik. Kerja sama lintas sektoral ini menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan memiliki legitimasi hukum dan budaya yang kuat.
Menjaga Memori Kolektif Melalui Kekuatan Toponimi dan Dokumentasi Sejarah
Dalam pandangan Pemerintah Kota Bandung, nama sebuah taman bukan sekadar label administratif, melainkan bagian dari identitas warga yang membentuk memori kolektif. Banyak taman di Bandung yang selama ini memiliki nama ganda atau bahkan dikenal dengan sebutan yang berbeda antara satu generasi dengan generasi lainnya. Kajian yang sedang berlangsung ini bertujuan untuk menjembatani perbedaan tersebut. Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa hasil dari kajian ini kemungkinan besar akan memunculkan sistem “nama alias” atau penamaan ganda pada satu lokasi. Strategi ini diambil agar nama-nama lama yang sudah melekat di hati masyarakat tidak hilang begitu saja, namun tetap diperkaya dengan nama resmi yang memiliki landasan historis lebih dalam. Dengan demikian, masyarakat tetap merasa memiliki ruang tersebut sembari mempelajari latar belakang sejarah yang mungkin selama ini terlupakan.
Fenomena perbedaan penamaan di tengah masyarakat justru dipandang sebagai aset berharga dalam kajian ini. Farhan mencatat bahwa adanya variasi nama mencerminkan dinamika sejarah dan kebiasaan warga dari waktu ke waktu yang terus berkembang. Misalnya, sebuah taman mungkin dikenal dengan nama tertentu pada era kolonial, kemudian berubah fungsinya atau sebutannya pada masa kemerdekaan, hingga akhirnya memiliki nama populer di era modern. Semua lapisan sejarah ini akan didokumentasikan secara rapi. Pemkot Bandung ingin memastikan bahwa setiap perubahan nama di masa depan tidak akan menghapus jejak masa lalu, melainkan menjadi bagian dari narasi besar Kota Bandung sebagai kota yang menghargai perjalanan waktunya sendiri melalui dokumentasi yang kuat dan aksesibel bagi publik.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Transparansi Anggaran dalam Penataan Ruang Publik
Meskipun kajian ini melibatkan proses penelitian yang mendalam dan melibatkan banyak ahli, Wali Kota Muhammad Farhan memastikan bahwa proyek penataan toponimi taman kota ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan. Dana yang digunakan berasal dari alokasi anggaran rutin yang sudah tersedia di masing-masing perangkat daerah terkait. Farhan menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak akan mencapai angka miliaran rupiah karena sistem kerjanya berbasis pada kolaborasi dan sinergi antar-dinas. Kerja sama ini melibatkan Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) sebagai penyedia data primer, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang berperan dalam mengkaji aspek nilai budaya dan potensi daya tarik wisata sejarah dari penamaan tersebut.
Proses penataan ini juga akan melewati tahapan uji akademis yang ketat sebelum benar-benar diresmikan. Uji akademis ini diprediksi akan memicu diskursus publik yang dinamis dan sehat. Farhan justru menantikan adanya perdebatan seru di ruang publik mengenai usulan-usulan nama taman tersebut, karena hal itu menunjukkan kepedulian warga terhadap identitas kotanya. Diskusi yang melibatkan budayawan dan sejarawan diharapkan mampu melahirkan konsensus yang memuaskan semua pihak. Dengan adanya landasan akademis, penamaan taman kota di Bandung nantinya tidak akan mudah diubah-ubah berdasarkan selera politik sesaat, melainkan akan menjadi ketetapan yang memiliki dasar hukum dan nilai filosofis yang bertahan lama.
Sinergi Disarpus dan Disbudpar dalam Memperkuat Narasi Kota
Keterlibatan Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) menjadi tulang punggung dalam kajian ini, di mana para arsiparis bekerja keras menggali dokumen lama, peta kuno, hingga catatan agraria untuk menemukan asal-usul sebuah kawasan. Data-data ini kemudian diserahkan kepada para budayawan untuk diinterpretasikan maknanya secara kultural. Di sisi lain, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memastikan bahwa penamaan yang dipilih selaras dengan upaya promosi Bandung sebagai kota budaya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi Bandung sebagai destinasi wisata yang tidak hanya menawarkan keindahan visual, tetapi juga kedalaman cerita sejarah di setiap sudut tamannya. Penataan ini menjadi bagian dari visi besar Pemkot Bandung untuk menciptakan ruang publik yang inklusif, edukatif, dan penuh dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Sebagai penutup, kebijakan penataan nama taman berbasis sejarah dan budaya ini merupakan manifestasi dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menjaga warisan leluhur di tengah arus modernisasi. Dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan para ahli, Kota Bandung berupaya memberikan kepastian hukum dan historis terhadap aset-aset ruang publiknya. Harapannya, melalui kajian toponimi yang transparan dan akuntabel ini, setiap taman di Bandung akan menjadi buku sejarah terbuka yang bisa dibaca dan dibanggakan oleh setiap warga maupun wisatawan yang berkunjung. Langkah Muhammad Farhan dan jajarannya ini menandai era baru pengelolaan ruang publik yang lebih cerdas, berbudaya, dan menghargai setiap helai memori yang membentuk jati diri Kota Bandung.
















