Kehadiran Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada Ahad, 18 Januari 2026, yang sejatinya dimaksudkan sebagai tonggak formalitas pelestarian budaya, justru bertransformasi menjadi panggung eskalasi konflik internal yang telah lama mengakar. Agenda kunjungan kerja ini dirancang untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 mengenai Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan atau Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta. Namun, sebelum tinta pada dokumen negara tersebut resmi disosialisasikan, ketegangan fisik sudah lebih dulu pecah di gerbang-gerbang keraton, mencerminkan betapa rapuhnya rekonsiliasi di antara faksi-faksi keluarga besar dinasti Mataram Islam tersebut. Insiden ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan manifestasi dari perebutan legitimasi yang melibatkan dua kubu besar di dalam struktur internal keraton yang hingga kini masih mencari titik temu pasca-mangkatnya Paku Buwono (PB) XIII.
Ketegangan mulai memuncak sejak pagi hari ketika rombongan Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin oleh GKR Koes Moertiyah Wandansari, atau yang akrab disapa Gusti Moeng, mencoba melakukan mobilisasi massa di sekitar Ndalem Wiworokenjo. Lokasi tersebut merupakan titik krusial yang direncanakan sebagai tempat penyambutan resmi Menteri Kebudayaan. Kubu LDA, yang secara politik memberikan dukungan penuh kepada putra sulung PB XIII, KGPH Hangabehi (Mangkubumi), berupaya membuka akses fisik ke area tersebut sebagai bentuk penegasan otoritas mereka. Namun, langkah ini segera dihadang oleh barikade dari pihak internal Keraton Surakarta yang berafiliasi dengan putra bungsu PB XIII, KGPAA Hamangkunegoro (Puruboyo). Perdebatan sengit dan aksi saling dorong tidak terhindarkan, memaksa aparat kepolisian dari Polresta Surakarta untuk melakukan pengamanan ekstra ketat guna mencegah bentrokan fisik yang lebih luas. Setelah negosiasi yang alot dan intervensi keamanan, situasi berangsur mereda meskipun atmosfer kecurigaan tetap menyelimuti kawasan cagar budaya nasional tersebut.
Setelah situasi di luar berhasil dikendalikan, seremoni kenegaraan akhirnya dipindahkan dan dilangsungkan di Sasana Parasdya Keraton Surakarta. Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting lintas sektoral, menunjukkan bahwa urusan Keraton Surakarta kini telah menjadi atensi nasional yang melibatkan koordinasi antar-kementerian. Selain Fadli Zon, tampak hadir jajaran Direktur Jenderal dari Kementerian Pariwisata serta Kementerian Pekerjaan Umum, yang menandakan adanya rencana restuasi fisik besar-besaran terhadap bangunan keraton yang mulai termakan usia. Kehadiran tokoh agama seperti Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf juga menambah bobot sakral sekaligus politis pada acara tersebut. Dalam pidatonya, Fadli Zon menegaskan bahwa Keraton Surakarta bukan lagi sekadar milik keluarga, melainkan aset bangsa yang statusnya telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, sehingga negara merasa perlu melakukan intervensi melalui manajemen pengelolaan yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Penunjukan Strategis dan Interupsi di Tengah Prosesi
Puncak dari acara tersebut adalah pembacaan Surat Keputusan yang secara resmi menunjuk KGPH Panembahan Agung Tejowulan sebagai pelaksana tugas dalam upaya pelindungan dan pemanfaatan cagar budaya. Penunjukan Tejowulan dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjembatani berbagai kepentingan, mengingat rekam jejaknya yang pernah terlibat dalam upaya rekonsiliasi sebelumnya. Fadli Zon dalam sambutannya menekankan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga pihak swasta, demi menjaga kelestarian fisik dan nilai-nilai luhur keraton. Namun, suasana khidmat tersebut mendadak pecah ketika prosesi simbolis penyerahan SK dimulai. Saat KGPHPA Tedjowulan dan GKR Koes Moertiyah Wandansari diminta maju ke depan, sebuah aksi tak terduga dilakukan oleh putri sulung PB XIII, GKRP Timoer Rumbai Kusuma Dewayani.
Gusti Timoer, dengan langkah cepat, berhasil mendekati podium dan mengambil alih pengeras suara yang baru saja digunakan oleh Menteri Kebudayaan. Dalam hitungan detik sebelum petugas protokol sempat mematikan aliran listrik pada mikrofon, ia melontarkan interupsi yang mengguncang audiens. “Mohon izin Bapak, saya ingin menyampaikan,” serunya dengan nada tegas, yang langsung memicu reaksi beragam dari para tamu undangan. Sebagian pengunjung yang merasa acara sakral tersebut dinodai, berteriak meminta Gusti Timoer untuk segera meninggalkan ruangan. Kegaduhan ini mencerminkan betapa dalamnya jurang perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak mewakili keraton dalam menerima mandat dari pemerintah pusat. Meskipun situasi sempat memanas, Fadli Zon menunjukkan sikap diplomatis dengan tetap tenang dan berjanji akan memberikan ruang khusus bagi pihak-pihak yang berkeberatan untuk berdialog di lain waktu, demi menjaga martabat acara kenegaraan tersebut.
Dokumen Keberatan dan Akar Dualisme Takhta
Di balik keriuhan suara interupsi, sebuah gerakan terorganisir terjadi di barisan belakang audiens. Sejumlah orang yang diduga merupakan simpatisan faksi yang berkeberatan mulai membagikan bundel dokumen tebal kepada para tamu dan awak media. Dokumen tersebut berisi nota keberatan resmi terhadap dua produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pertama, mereka menggugat legalitas Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan pelaksana cagar budaya. Kedua, mereka menolak Surat Keputusan Dirjen Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor: 21/L/KB.09.06/2026 yang menjadi dasar undangan acara tersebut. Pihak yang berkeberatan menilai bahwa intervensi pemerintah dalam menunjuk individu tertentu sebagai pelaksana tugas telah melangkahi kedaulatan adat dan mekanisme internal keraton yang seharusnya bersifat independen dari campur tangan birokrasi politik.
Insiden ini kembali membuka luka lama terkait dualisme klaim takhta yang belum kunjung usai sejak wafatnya PB XIII. Persoalan suksesi menjadi inti dari segala keributan yang terjadi, di mana dua putra mendiang raja, yakni KGPH Hangabehi dan KGPAA Hamangkunegoro, masing-masing memegang teguh klaim sebagai pewaris sah gelar Paku Buwono XIV. Ketidakpastian mengenai siapa pemimpin tertinggi di keraton menyebabkan setiap kebijakan pemerintah pusat selalu dipandang melalui kacamata faksionalisme. KPH Eddy Wirabhumi, salah satu kerabat senior keraton, menyampaikan permohonan maafnya atas insiden tersebut. Ia menyayangkan bahwa sebuah acara yang seharusnya menjadi momentum kebangkitan kebudayaan justru tercederai oleh ego kelompok. Eddy menekankan bahwa komunikasi akan terus diupayakan, namun program pelestarian cagar budaya yang sudah direncanakan oleh negara tidak boleh terhenti hanya karena dinamika internal keluarga.
Menutup kunjungan kerjanya yang penuh drama tersebut, Fadli Zon memberikan pernyataan pers yang menekankan pentingnya kondusivitas. Ia menyadari bahwa mengelola institusi tradisional seperti Keraton Surakarta memerlukan pendekatan yang lebih dari sekadar administratif. “Perbedaan pendapat adalah warna dalam demokrasi dan dinamika kebudayaan kita, namun kepentingan pelestarian sejarah bangsa harus berada di atas segalanya,” pungkasnya. Kini, publik menunggu apakah penunjukan KGPH Panembahan Agung Tejowulan mampu meredam gejolak atau justru menjadi pemantik konflik baru dalam perebutan pengaruh di salah satu pusat kebudayaan Jawa terbesar ini. Pemerintah tampaknya harus bekerja ekstra keras untuk memastikan bahwa dana dan program pelestarian yang telah disiapkan tidak terhambat oleh sengketa hukum dan perebutan takhta yang terus berlarut-larut.


















