- Legitimasi Kekuasaan: Persaingan antara pendukung KGPH Hangabehi (Mangkubumi) dan KGPAA Hamangkunegoro (Puruboyo) mengenai siapa yang paling berhak mewarisi takhta dan mengelola aset keraton.
- Intervensi Pemerintah: Sejauh mana SK Menteri Kebudayaan dapat dipatuhi oleh semua pihak tanpa dianggap sebagai bentuk campur tangan politik dalam urusan adat.
- Kondisi Fisik Bangunan: Urgensi perbaikan bangunan keraton yang mulai rusak termakan usia, yang seringkali terhambat karena izin akses yang sulit akibat konflik internal.
- Peran Lembaga Dewan Adat (LDA): Posisi LDA sebagai penyeimbang atau justru sebagai pihak yang memperuncing dualisme kepemimpinan di dalam keraton.
Konflik di Keraton Surakarta ini bukan sekadar urusan keluarga, melainkan masalah nasional karena menyangkut keberlangsungan salah satu situs sejarah terpenting di Indonesia. Jika dualisme ini terus berlanjut dan menghambat proses revitalisasi yang direncanakan pemerintah, maka dikhawatirkan kekayaan budaya yang tak ternilai harganya tersebut akan perlahan sirna. Publik kini menunggu langkah nyata selanjutnya dari Kementerian Kebudayaan untuk melakukan rekonsiliasi total, agar SK yang telah dikeluarkan tidak hanya menjadi lembaran kertas tanpa implementasi, melainkan menjadi kunci pembuka bagi masa depan Keraton Surakarta yang lebih harmonis dan lestari.
| Pihak Terlibat | Posisi/Afiliasi | Peran dalam Insiden |
|---|---|---|
| Fadli Zon | Menteri Kebudayaan RI | Pemberi SK Penunjukan Pelaksana Cagar Budaya |
| GKR Koes Moertiyah (Gusti Moeng) | Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) | Membuka akses Ndalem Wiworokenjo, Penerima SK |
| GKRP Timoer Rumbai | Putri Sulung PB XIII | Melakukan interupsi dan mengambil alih pengeras suara |
| Panembahan Agung Tedjowulan | Tokoh Internal Keraton | Penerima SK bersama Gusti Moeng |
| KGPAA Hamangkunegoro (Puruboyo) | Putra Bungsu PB XIII | Pihak yang menolak pembukaan akses oleh LDA |


















