Di tengah riuh polemik materi lawakan yang berpotensi menyinggung nilai-nilai budaya masyarakat adat, komika ternama Pandji Pragiwaksono dijadwalkan untuk menghadapi proses peradilan adat di Tana Toraja. Keputusan ini diambil oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Torayan setelah melalui serangkaian konsolidasi mendalam dengan para pemangku adat. Perhelatan akbar ini, yang akan menentukan bentuk pertanggungjawaban adat Pandji, dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, di Desa Kaero, Tana Toraja, sebuah lokasi yang dipilih dengan mempertimbangkan aspek filosofis, adat, dan teknis yang mendalam. Ini bukan sekadar proses hukum, melainkan sebuah upaya restoratif untuk memulihkan keseimbangan sosial dan martabat komunitas adat yang merasa terlukai oleh candaan yang telah beredar sejak tahun 2013.
Peradilan Adat: Mekanisme Restoratif, Bukan Hukuman
Hakim Adat Madandan, Saba’ Sombolinggi, menegaskan bahwa perhelatan peradilan adat ini, yang secara adat dikenal sebagai Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’, memiliki tujuan utama yang jauh dari sekadar menghukum. Keputusan untuk menggelar prosesi ini merupakan hasil konsolidasi para pemangku adat, yang melibatkan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Konsolidasi ini menjadi krusial setelah Pandji Pragiwaksono secara terbuka menyampaikan permintaan maaf melalui berbagai platform media sosial dan menyatakan kesediaannya untuk mengikuti mekanisme hukum adat yang berlaku. Saba’ menjelaskan bahwa para pemangku adat telah melakukan kajian mendalam, mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari filosofi di balik setiap ritual adat, nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, hingga pertimbangan teknis pelaksanaan. Pemilihan Desa Kaero sebagai lokasi peradilan adat bukan tanpa alasan; tempat ini dipilih karena memiliki makna historis dan spiritual yang kuat dalam konteks adat Toraja. Lebih lanjut, Saba’ menekankan bahwa esensi dari peradilan adat ini adalah untuk memulihkan relasi yang mungkin terganggu, mengembalikan martabat komunitas adat, serta menjaga keseimbangan sosial yang harmonis di tengah masyarakat Toraja. Ini mencerminkan prinsip dasar hukum adat yang mengutamakan rekonsiliasi dan pemulihan daripada retribusi semata.
Latar Belakang Somasi dan Ancaman Sanksi Adat
Perhelatan peradilan adat ini berakar dari somasi yang dilayangkan oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) kepada Pandji Pragiwaksono pada tanggal 3 November 2025. Somasi tersebut dilayangkan sebagai respons terhadap materi lawakan Pandji yang dianggap telah menghina ritual adat Toraja, khususnya ritual pemakaman adat yang dikenal sebagai Rambu Solo’. Dalam pertunjukan stand-up comedy yang dilakukannya pada tahun 2013, Pandji menyinggung aspek Rambu Solo’ yang memerlukan biaya sangat besar, bahkan hingga menyebabkan sebagian warga jatuh miskin. Ketua TAST, Benyamin Ranteallo, menjelaskan bahwa ancaman sanksi adat yang sempat beredar, termasuk denda sebesar Rp2 miliar dan kewajiban menyerahkan 48 ekor kerbau serta 48 ekor babi, pada dasarnya masih bersifat ancaman yang belum final. Benyamin menegaskan bahwa penjatuhan sanksi adat memiliki mekanisme yang sangat spesifik dan tidak bisa dilakukan secara gegabah. Menurutnya, vonis atau sanksi adat hanya dapat dijatuhkan secara sah dan mengikat apabila yang bersangkutan, dalam hal ini Pandji Pragiwaksono, hadir secara langsung dalam pelaksanaan peradilan adat. Somasi tersebut juga menuntut Pandji untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi langsung di Tana Toraja dalam kurun waktu 3×24 jam sejak surat somasi diterima. Benyamin Ranteallo menambahkan bahwa dalam ritual Rambu Solo’, hewan kurban seperti kerbau dan babi memiliki peran filosofis sebagai kendaraan arwah menuju alam baka. Jumlah hewan kurban yang disembelih bisa mencapai puluhan ekor, ditambah dengan berbagai kebutuhan lain seperti pemondokan jenazah dan perayaan yang bisa memakan biaya hingga miliaran rupiah. Hal inilah yang menjadi salah satu poin krusial dalam materi lawakan Pandji yang dianggap menyinggung.
Respons Pandji Pragiwaksono dan Upaya Mediasi
Menghadapi somasi dan potensi sanksi adat, Pandji Pragiwaksono telah menunjukkan sikap kooperatif dan bertanggung jawab. Ia secara terbuka telah menyampaikan permintaan maafnya melalui berbagai platform media sosial, sebuah langkah awal yang krusial dalam meredakan ketegangan. Meskipun belum melakukan komunikasi langsung dengan pihak TAST, Pandji telah menjalin diskusi intensif dengan Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi. Dari hasil pembicaraan tersebut, Pandji mengambil keputusan yang tegas untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mekanisme adat yang berlaku di Tana Toraja. Ia menyatakan bahwa opsi untuk mendatangi Tana Toraja dan mengikuti proses peradilan adat adalah pilihan yang paling diutamakan. Pandji berjanji akan mencari waktu secepatnya untuk dapat memenuhi undangan adat tersebut. Pernyataan ini disampaikan Pandji saat dihubungi oleh media pada Senin, 10 November 2025, menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan sesuai dengan nilai-nilai yang dihormati oleh masyarakat adat. Sikap Pandji ini juga sejalan dengan prinsip AMAN Toraya yang menekankan pentingnya proses peradilan adat sebelum menjatuhkan sanksi kepada siapa pun yang dianggap melanggar norma adat.
Prosesi Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’: Makna dan Tujuannya
Prosesi Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’ merupakan sebuah ritual adat yang memiliki makna mendalam dalam sistem hukum adat Toraja. Istilah ini secara harfiah dapat diartikan sebagai sebuah proses deliberasi atau pengadilan yang bertujuan untuk mencapai kebenaran dan keadilan sesuai dengan tatanan adat. Saba’ Sombolinggi, Hakim Adat Madandan, menjelaskan bahwa dalam konteks ini, proses peradilan adat bukan semata-mata untuk menjatuhkan hukuman, melainkan sebagai sebuah mekanisme restoratif. Tujuannya adalah untuk memulihkan hubungan sosial yang mungkin terputus atau rusak akibat suatu pelanggaran, baik itu berupa perkataan maupun perbuatan. Lebih dari itu, proses ini juga bertujuan untuk mengembalikan martabat individu yang terlibat serta menjaga keseimbangan sosial dalam komunitas adat Toraja. Setiap tahapan dalam peradilan adat ini akan dilalui dengan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur. Keputusan yang diambil akan didasarkan pada musyawarah mufakat para pemangku adat, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat Toraja sangat mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, rekonsiliasi, dan pemulihan, bukan sekadar penegakan hukum yang bersifat punitif.
Peran AMAN dalam Menjaga Kearifan Lokal
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memegang peranan sentral dalam menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta sistem hukum adat di seluruh Indonesia, termasuk di Tana Toraja. Dalam kasus Pandji Pragiwaksono, AMAN Toraya secara aktif memfasilitasi dialog antara berbagai pihak yang terlibat, mulai dari komunitas adat hingga individu yang menghadapi proses hukum adat. AMAN berupaya memastikan bahwa setiap proses hukum adat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dipegang teguh oleh masyarakat adat, yaitu keadilan, musyawarah, dan pemulihan. Keberadaan AMAN menjadi jembatan penting untuk memastikan bahwa suara masyarakat adat didengar dan hak-hak mereka dilindungi. Organisasi ini juga berperan dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat luas mengenai pentingnya menghormati adat istiadat dan nilai-nilai budaya lokal. Dalam kasus ini, AMAN Toraya menegaskan pentingnya proses peradilan adat sebagai mekanisme yang sah dan beradab untuk menyelesaikan perselisihan, sebelum mempertimbangkan bentuk sanksi apapun. Hal ini menunjukkan komitmen AMAN untuk menjaga integritas dan keberlangsungan budaya adat di tengah arus modernisasi.

















