Gelombang ketidakpastian ekonomi global dan tekanan nilai tukar rupiah yang terus melemah kini menghantam jantung sektor angkutan laut nasional, memicu kekhawatiran serius di kalangan pelaku usaha pelayaran swasta. Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama (DLU), Erwin Poedjono, secara terbuka menyuarakan keluhan mendalam mengenai membengkaknya biaya operasional yang tak terhindarkan, mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera mengambil langkah konkret berupa insentif dan perbaikan regulasi. Situasi krusial ini, yang diperparah oleh persaingan tidak setara dengan entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta keterbatasan infrastruktur pelabuhan, berpotensi mengancam keberlanjutan layanan vital yang menghubungkan kepulauan Indonesia serta stabilitas logistik nasional.
Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi akar masalah utama yang menyebabkan lonjakan biaya operasional. Saat ini, nilai tukar rupiah telah menyentuh angka kritis sekitar Rp 16.800 per dolar AS, sebuah level yang sangat memberatkan bagi industri yang memiliki ketergantungan tinggi pada komponen impor. Erwin Poedjono menjelaskan bahwa sekitar 80 persen dari total komponen biaya operasional DLU, mulai dari pengadaan suku cadang vital, kebutuhan perawatan harian kapal, proses pengedokan (docking) yang wajib dilakukan secara berkala, hingga pemenuhan alat-alat keselamatan berstandar internasional, sangat bergantung pada transaksi dalam mata uang dolar AS. Kondisi ini berarti bahwa setiap pergerakan fluktuasi kurs secara langsung berdampak pada pembengkakan pengeluaran perusahaan, meskipun perusahaan tetap berkomitmen penuh untuk memberikan layanan terbaik tanpa sedikit pun menurunkan standar keselamatan angkutan pelayaran yang telah ditetapkan.
Tantangan Biaya Operasional di Tengah Gejolak Ekonomi Global
Tekanan biaya ini bukan hanya dirasakan oleh PT Dharma Lautan Utama, melainkan juga menjadi keluhan umum di kalangan sejumlah perusahaan pelayaran swasta lainnya yang turut merasakan dampak ketidakpastian ekonomi global dan laju pertumbuhan ekonomi domestik. Keluhan serupa telah disuarakan oleh berbagai pihak, menegaskan bahwa fenomena ini adalah masalah sistemik yang membutuhkan perhatian serius. Untuk meringankan beban tersebut, para pengusaha pelayaran swasta sangat berharap pemerintah dapat mengambil tindakan nyata berupa pemberian insentif. Insentif yang diharapkan mencakup penurunan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurangan biaya sandar kapal di pelabuhan, keringanan biaya sertifikasi yang wajib dipenuhi secara reguler, serta penyesuaian kebijakan perpajakan yang lebih berpihak kepada keberlangsungan usaha. Langkah-langkah ini dianggap krusial untuk menjaga daya saing dan kelangsungan hidup perusahaan di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Komitmen terhadap keselamatan dan kenyamanan penumpang adalah harga mati bagi DLU. Erwin Poedjono menegaskan bahwa perusahaannya memegang teguh komitmen untuk memberikan layanan prima, baik dari aspek keselamatan maupun kenyamanan. Pelayanan yang diberikan oleh DLU senantiasa sesuai dengan standarisasi Undang-Undang Pelayaran Nasional dan persyaratan internasional, khususnya yang diatur dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS) sebagai konsekuensi ratifikasi Organisasi Maritim Internasional (IMO). Kepatuhan terhadap regulasi ketat ini secara otomatis menjadikan kebutuhan komponen biaya operasional bersifat tetap dan tidak dapat dikurangi. Setiap upaya untuk memangkas biaya di area ini akan berisiko mengorbankan standar keselamatan, sebuah pilihan yang tidak akan diambil oleh perusahaan demi menjaga kepercayaan publik dan kepatuhan terhadap regulasi global.
Disparitas Persaingan dan Kebutuhan Infrastruktur Maritim
Selain masalah biaya operasional, keluhan mendasar lainnya dari pihak swasta adalah menghadapi persaingan yang tidak setara dengan perusahaan pelayaran milik negara atau BUMN. Perusahaan BUMN, dalam menjalankan misinya sebagai agen pembangunan, mendapatkan berbagai fasilitas subsidi yang tidak dinikmati oleh sektor swasta. Salah satunya adalah skema Public Service Obligation

















