Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia tengah mempersiapkan langkah strategis untuk menstabilkan dan meningkatkan nilai komoditas timah, sebuah inisiatif yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, secara tegas mengumumkan rencana penerbitan Harga Pokok Minimum (HPM) untuk timah dalam waktu dekat. Kebijakan ini merupakan respons proaktif pemerintah terhadap dinamika pasar timah yang kerap fluktuatif, serta upaya untuk memastikan pendapatan yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya para penambang rakyat.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Bahlil Lahadalia, seperti dilansir oleh Antara pada Minggu (25/1), yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga timah di tingkat masyarakat. “Dalam waktu dekat ini, saya akan mengeluarkan HPM Timah, agar harga timah masyarakat selalu terjaga dengan baik,” ujarnya, menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk melindungi para penambang dari gejolak harga yang merugikan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menciptakan kepastian harga, tetapi juga merangsang iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan di sektor pertimahan, yang merupakan tulang punggung perekonomian Bangka Belitung.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikenal luas sebagai salah satu penghasil bijih timah terbesar di dunia, menjadikannya wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa. Namun, kekayaan ini seringkali diiringi oleh tantangan dalam pengelolaan dan distribusi manfaatnya. Menteri Bahlil menyoroti perlunya regulasi yang komprehensif serta penataan ulang sistem penambangan yang lebih baik. Penataan ini mencakup aspek-aspek krusial seperti perizinan, praktik penambangan yang bertanggung jawab secara lingkungan, dan mekanisme perdagangan yang transparan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan benar-benar berkontribusi pada kebaikan dan kesejahteraan masyarakat lokal, bukan hanya segelintir pihak.
Menjaga Keseimbangan Harga dan Kesejahteraan Penambang Rakyat
Fokus utama dari penerbitan regulasi HPM timah adalah untuk menciptakan keseimbangan yang adil antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan penambang rakyat. Menteri Bahlil secara eksplisit menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa baik pengusaha maupun masyarakat penambang sama-sama mendapatkan keuntungan yang layak dari aktivitas pertambangan. “Regulasi HPM untuk timah ini untuk menjaga harga bijih timah rakyat, agar para pengusahanya bagus tetapi masyarakat penambang juga bagus. Jangan pengusahanya dibuat baik tetapi rakyat tidak baik dan ini tidak boleh,” tegasnya. Pernyataan ini mencerminkan filosofi keadilan ekonomi yang diemban pemerintah, di mana pertumbuhan sektor industri harus sejalan dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat pekerja.
HPM akan berfungsi sebagai jaring pengaman harga, mencegah bijih timah dijual di bawah biaya produksi yang wajar, sehingga melindungi penambang kecil dari eksploitasi dan tekanan pasar. Ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik penambangan ilegal yang seringkali muncul akibat ketidakpastian harga dan kurangnya akses pasar yang adil. Dengan harga yang stabil dan terjamin, penambang rakyat dapat merencanakan produksi mereka dengan lebih baik, berinvestasi dalam peralatan yang lebih aman dan ramah lingkungan, serta meningkatkan standar hidup keluarga mereka. Stabilitas harga juga dapat mendorong formalisasi sektor pertambangan rakyat, yang pada gilirannya akan mempermudah pengawasan dan pembinaan dari pemerintah.
Sinergi Kebijakan dan Dorongan Investasi Hilir
Dalam upaya mempercepat penerbitan regulasi HPM komoditas timah ini, Kementerian ESDM telah menjalin koordinasi erat dengan Komisi VII DPR Republik Indonesia. Kolaborasi lintas lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kebijakan yang kuat dan mendapatkan dukungan legislatif. Menteri Bahlil secara spesifik menyebutkan koordinasinya dengan Ketua Komisi VII DPR, Bambang Patijaya, sebagai bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif. “Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi VII DPR Bambang Patijaya untuk segera mengeluarkan regulasi HPM timah ini, agar harga timah timah rakyat selalu terjaga dengan baik dan juga mendorong investasi sektor pengolahan timah di daerah ini,” jelasnya.
Selain menjaga harga bijih timah rakyat, tujuan strategis lainnya dari kebijakan ini adalah untuk mendorong investasi di sektor pengolahan timah, atau hilirisasi. Hilirisasi merupakan kunci untuk meningkatkan nilai tambah komoditas timah di dalam negeri. Daripada mengekspor bijih timah mentah, pemerintah ingin mendorong pengolahan timah menjadi produk jadi atau setengah jadi yang memiliki nilai jual lebih tinggi. Ini akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan daerah, dan memperkuat struktur industri nasional. Investasi di sektor hilir juga akan mengurangi ketergantungan Indonesia pada fluktuasi harga komoditas global, memberikan stabilitas ekonomi jangka panjang.
Visi yang lebih luas dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke sektor timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus memberikan dampak positif yang nyata terhadap perekonomian masyarakat. Menteri Bahlil menegaskan filosofi “Investasi ini harus tumbuh bersama-sama rakyat. Investasi tumbuh maka ekonomi masyarakat juga harus tumbuh.” Ini berarti bahwa proyek-proyek investasi tidak boleh hanya menguntungkan korporasi besar, tetapi juga harus memberdayakan masyarakat lokal melalui penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berkelanjutan. Dengan demikian, HPM timah tidak hanya menjadi alat stabilisasi harga, tetapi juga fondasi bagi pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di salah satu provinsi penghasil timah terbesar di Indonesia.


















