Gejolak hebat yang melanda pasar modal Indonesia pada akhir Januari 2026 memicu reaksi keras dari aparat penegak hukum dan otoritas tertinggi negara. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengumumkan penyelidikan mendalam terhadap indikasi tindak pidana manipulasi pasar atau yang lebih dikenal dengan istilah “saham gorengan,” menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 16 persen dalam akumulasi dua hari perdagangan. Langkah hukum ini diambil untuk merespons kepanikan pasar yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di mana IHSG terjerembap ke level terendah 7.481,9 setelah sebelumnya berada di posisi yang jauh lebih perkasa. Investigasi ini bertujuan untuk membongkar praktik-praktik curang yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu guna mengeruk keuntungan pribadi dengan cara memanipulasi harga saham secara tidak wajar, yang pada akhirnya merugikan investor publik dan mengancam stabilitas ekonomi nasional di awal tahun 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, memberikan konfirmasi tegas mengenai langkah hukum yang sedang ditempuh oleh Korps Bhayangkara tersebut. Dalam keterangannya pada Sabtu, 31 Januari 2026, Ade Safri membenarkan bahwa tim penyidik saat ini sedang menangani serangkaian perkara yang berkaitan erat dengan tindak pidana pasar modal. Fokus utama penyelidikan terletak pada modus operandi manipulasi pasar (market manipulation) yang disinyalir menjadi biang kerok di balik ketidakstabilan bursa. Proses hukum yang sedang berjalan ini mencakup berbagai tahapan formal, mulai dari penyelidikan awal untuk mencari bukti-bukti permulaan, penyidikan intensif terhadap tersangka baru, hingga pengembangan kasus-kasus lama yang sebelumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Bareskrim Polri berkomitmen untuk menyisir setiap celah hukum yang dimanfaatkan oleh para spekulan untuk “menggoreng” saham-saham tertentu hingga melambung tinggi tanpa fundamental yang jelas, sebelum akhirnya dijatuhkan secara tiba-tiba.
Dinamika Kejatuhan IHSG dan Intervensi Darurat Bursa
Kondisi pasar modal Indonesia pada pekan terakhir Januari 2026 memang menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan. Pada Rabu, 28 Januari 2026, IHSG sudah menunjukkan tanda-tanda pelemahan signifikan dengan merosot dari angka 8.980,2 ke level 8.320,5. Puncaknya terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di mana indeks kembali ambruk sebesar 8 persen, yang jika diakumulasikan mencapai penurunan drastis sebesar 16 persen dalam waktu singkat. Kepanikan investor begitu nyata terlihat ketika Bursa Efek Indonesia (BEI) terpaksa mengambil kebijakan ekstrem berupa penghentian sementara perdagangan atau trading halt. Keputusan ini diambil hanya berselang 25 menit setelah pembukaan sesi pertama perdagangan secara beruntun, sebuah langkah darurat yang jarang terjadi dan hanya dilakukan ketika pasar mengalami tekanan jual yang tidak terkendali (panic selling). Penurunan hingga menyentuh level 7.481,9 ini menciptakan sentimen negatif yang meluas, memicu kekhawatiran akan terjadinya krisis finansial yang lebih sistemik jika tidak segera ditangani dengan regulasi dan penegakan hukum yang kuat.
Pemicu utama dari runtuhnya kepercayaan pasar ini berawal dari laporan kritis yang dirilis oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Dalam penilaian terbarunya, MSCI mengungkap berbagai persoalan fundamental yang selama ini menjadi “penyakit” di bursa saham Indonesia. Salah satu poin yang paling menonjol adalah maraknya praktik manipulasi harga saham oleh sindikat tertentu. Selain itu, MSCI juga menyoroti ketidaktransparanan mengenai free float atau jumlah saham yang benar-benar dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan di bursa. Ketidakjelasan struktur kepemilikan ini membuat saham-saham tertentu sangat mudah dimanipulasi oleh segelintir pemegang saham mayoritas atau pengendali. Laporan tersebut seolah menjadi alarm bagi investor global, yang kemudian berbondong-bondong menarik modal mereka dari pasar domestik karena menganggap risiko investasi di Indonesia telah melampaui batas kewajaran akibat lemahnya pengawasan terhadap praktik saham gorengan.
Rekam Jejak Kriminal di Sektor Pasar Modal
Upaya Bareskrim Polri dalam membersihkan pasar modal sebenarnya bukan tanpa preseden. Brigjen Ade Safri mengungkapkan bahwa Dittipideksus telah berhasil menuntaskan penyidikan terhadap kasus-kasus serupa di masa lalu yang melibatkan aktor-aktor penting di industri keuangan. Salah satu kasus yang telah inkracht melibatkan Junaedi, yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Makmur Lemindo, serta seorang oknum internal dari Bursa Efek Indonesia bernama Mugi Bayu Pratama. Keduanya diproses dalam berkas terpisah namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan No 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel, kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda masing-masing sebesar dua miliar rupiah. Kasus ini menjadi bukti nyata adanya kolusi antara emiten dan oknum otoritas bursa dalam memanipulasi mekanisme perdagangan yang seharusnya berjalan secara transparan dan adil.
Para pelaku tersebut dinyatakan melanggar Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara hukum, pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan bagi setiap pihak untuk melakukan tindakan yang memberikan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. Bareskrim Polri kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk melihat apakah terdapat keterkaitan antara jaringan lama ini dengan gejolak pasar yang terjadi di awal 2026. Penyelidikan tidak hanya berhenti pada level eksekutif perusahaan, tetapi juga merambah ke agen-agen perantara pedagang efek dan pihak-pihak lain yang diduga memfasilitasi transaksi semu demi menciptakan ilusi kenaikan harga saham yang tidak wajar.
Respon Cepat Pemerintah dan Rencana Reformasi Regulasi
Menanggapi situasi darurat ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto segera mengambil langkah strategis dengan mengumpulkan jajaran pejabat tinggi ekonomi di kantornya pada Kamis, 29 Januari 2026. Pertemuan tingkat tinggi ini dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci, antara lain Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta Menteri Investasi sekaligus CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, Rosan Perkasa Roeslani. Turut hadir pula Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Fokus utama pertemuan tersebut adalah mengevaluasi dampak laporan MSCI terhadap stabilitas makroekonomi dan merumuskan langkah-langkah konkret untuk mengembalikan integritas pasar modal Indonesia di mata dunia internasional.
Airlangga Hartarto menegaskan bahwa anjloknya IHSG akibat isu saham gorengan ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan reformasi total terhadap regulasi pasar modal. Pemerintah memberikan mandat penuh kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau kembali aturan-aturan yang ada, terutama yang berkaitan dengan transparansi emiten, pengawasan transaksi harian, dan perlindungan bagi investor ritel. “Pada prinsipnya, momentum ini digunakan untuk mereformasi regulasi dari pasar modal agar lebih kredibel dan akuntabel,” ujar Airlangga usai pertemuan tersebut. Reformasi ini diharapkan dapat menutup celah bagi para spekulan dan memastikan bahwa pergerakan harga saham di BEI benar-benar mencerminkan kinerja fundamental perusahaan, bukan hasil dari rekayasa transaksi yang merugikan banyak pihak.
Dengan adanya sinergi antara tindakan tegas Bareskrim Polri dalam mengusut unsur pidana dan upaya OJK dalam memperbaiki regulasi, diharapkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, dapat segera pulih. Penanganan kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di sektor keuangan Indonesia. Keberhasilan dalam membongkar praktik manipulasi pasar ini akan menjadi sinyal positif bahwa Indonesia serius dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat, transparan, dan bebas dari praktik “goreng-menggoreng” saham yang merusak tatanan ekonomi nasional. Publik kini menanti hasil akhir dari penyidikan Bareskrim dan langkah nyata OJK dalam mentransformasi bursa saham menjadi instrumen investasi yang aman dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.

















