Sebuah kesepakatan tarif resiprokal yang krusial antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat, yang dilaporkan tercapai pada 19 Februari 2026, telah memicu gelombang diskusi publik, terutama terkait salah satu poin pentingnya mengenai izin impor pakaian bekas. Namun, pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk meluruskan narasi yang berkembang. Melalui Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, ditegaskan bahwa izin impor yang dimaksud sama sekali bukan untuk pakaian bekas siap pakai yang biasa dikenal sebagai praktik ‘thrifting’. Sebaliknya, komoditas yang diatur adalah Shredded Worn Clothing (SWC), yakni pakaian yang telah dihancurkan dan hanya berfungsi sebagai bahan baku mentah untuk industri daur ulang tekstil dalam negeri, bukan untuk konsumsi langsung di pasar ritel. Penjelasan ini bertujuan untuk mengeliminasi miskonsepsi dan menegaskan komitmen pemerintah terhadap regulasi impor serta perlindungan industri domestik.
Haryo Limanseto secara eksplisit membantah keras anggapan bahwa kesepakatan ini membuka pintu bagi impor pakaian bekas dalam bentuk barang jadi atau utuh. “Tidak benar [thrifting],” tegasnya, mengklarifikasi bahwa regulasi yang diatur secara spesifik adalah impor SWC. SWC didefinisikan sebagai pakaian yang telah melalui proses penghancuran, menjadikannya bahan baku industri dan menghilangkan nilai ekonominya sebagai pakaian bekas utuh yang siap dijual kembali ke pasar. Perbedaan mendasar ini, menurut Haryo, sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat. Pakaian bekas utuh yang diperdagangkan sebagai ‘thrifting’ memiliki nilai jual kembali dan berpotensi mengganggu pasar tekstil domestik, sementara SWC, yang sudah tidak berbentuk pakaian, tidak memiliki potensi tersebut.
Lebih lanjut, Haryo menjelaskan bahwa SWC memiliki perbedaan substansial dan regulasi yang jelas dibandingkan dengan pakaian bekas siap pakai. Produk SWC diimpor secara eksklusif sebagai bahan baku untuk industri daur ulang tekstil. Ini berarti, material tersebut akan diproses lebih lanjut di Indonesia, bukan langsung dipasarkan sebagai produk akhir. “SWC diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil (benang) daur ulang. Ini berbeda secara substansi dan regulasi pelarangan impor pakaian bekas siap pakai,” ujarnya. Proses ini melibatkan pengolahan limbah tekstil menjadi serat baru atau produk turunan lainnya, yang mendukung prinsip ekonomi sirkular dan mengurangi ketergantungan pada bahan baku primer. Pemerintah juga telah memastikan bahwa sudah ada industri dalam negeri yang siap menyerap seluruh impor SWC ini sebagai bahan baku produksi. Dengan demikian, tidak ada produk SWC yang akan masuk ke pasar sebagai pakaian bekas, menjaga stabilitas dan integritas pasar ritel lokal.
Memperkuat Industri Daur Ulang dan Menjaga Pasar Domestik
Kebijakan impor SWC ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung industri daur ulang tekstil di Indonesia. Dengan pasokan bahan baku yang terjamin dari AS, industri lokal dapat meningkatkan kapasitas produksinya untuk mengolah limbah tekstil menjadi produk bernilai tambah seperti kain perca, benang daur ulang, atau bahkan bahan baku untuk produk non-sandang lainnya. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi sirkular, mengurangi limbah, dan menciptakan nilai dari material yang sebelumnya dianggap sampah. DDTCNews juga menegaskan bahwa limbah tekstil seperti SWC diimpor bukan untuk dijual kembali sebagai pakaian bekas, melainkan untuk dijadikan bahan baku industri, sehingga importasinya tidak melanggar hukum seperti impor pakaian bekas siap pakai atau yang sering disebut ‘balpres’.
Pemerintah secara tegas menyatakan komitmennya untuk melindungi pasar tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri dari gempuran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas siap pakai. Larangan impor pakaian bekas utuh telah diatur dalam undang-undang dan regulasi yang ketat untuk menjaga keberlangsungan industri TPT nasional serta melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan. Dengan adanya klarifikasi mengenai SWC, pemerintah ingin memastikan bahwa publik memahami perbedaan mendasar antara bahan baku industri dan barang konsumsi akhir. Kesepakatan dengan AS ini, yang merupakan bagian dari perjanjian perdagangan yang lebih luas (termasuk potensi impor produk minuman alkohol AS ke Indonesia seperti yang disebutkan dalam referensi), dirancang untuk memberikan keuntungan ganda: memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri sekaligus mempererat hubungan dagang bilateral tanpa mengorbankan perlindungan pasar domestik.
Menepis Miskonsepsi dan Memperkuat Kebijakan Impor
Miskonsepsi seputar “izin impor pakaian bekas” kerap kali muncul karena kurangnya pemahaman tentang spesifikasi komoditas yang diatur. Pemerintah, melalui Kemenko Perekonomian, secara proaktif meluruskan isu ini untuk menghindari kebingungan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat maupun pelaku usaha. Penegasan bahwa yang diimpor adalah SWC, bukan pakaian bekas utuh, menjadi kunci. Haryo Limanseto menekankan bahwa secara substansi dan regulasi, komoditas ini sangat berbeda dengan pakaian bekas siap pakai yang dilarang oleh undang-undang. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki mekanisme yang jelas untuk membedakan antara limbah tekstil yang memiliki potensi daur ulang industri dan pakaian bekas yang siap pakai yang dapat merusak pasar dan melanggar regulasi kesehatan.
Langkah pemerintah untuk memastikan industri dalam negeri siap menampung seluruh impor SWC adalah jaminan penting. Ini berarti ada rantai pasok yang terintegrasi dan kapasitas produksi yang memadai untuk mengolah material tersebut, mencegahnya bocor ke pasar ritel sebagai pakaian bekas. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan perdagangan yang seimbang, yang mendukung pertumbuhan industri dalam negeri melalui penyediaan bahan baku, sekaligus menjaga integritas regulasi yang melarang impor pakaian bekas siap pakai. Dengan demikian, kesepakatan tarif resiprokal dengan AS ini tidak hanya tentang perdagangan, tetapi juga tentang pengembangan industri berkelanjutan dan penegakan hukum di sektor impor.

















