Pengunduran Diri Deputi Gubernur BI Juda Agung: Analisis Mendalam dan Potensi Pengganti
Bank Indonesia (BI) secara resmi mengonfirmasi kabar pengunduran diri salah satu Deputi Gubernur, Bapak Juda Agung. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, yang menegaskan bahwa pengajuan pengunduran diri telah diajukan oleh Bapak Juda Agung kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Pengunduran diri ini, yang efektif berlaku sejak tanggal 13 Januari 2026, membuka babak baru dalam dinamika kepemimpinan di otoritas moneter tertinggi Indonesia. Tindakan ini memicu proses penunjukan calon pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut.
Menurut pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Denny Prakoso pada Senin, 19 Januari 2026, proses pengunduran diri Bapak Juda Agung telah melalui prosedur yang semestinya. Pengajuan resmi dilakukan kepada Presiden, menandakan dimulainya tahapan transisi kepemimpinan di Bank Indonesia. Implikasi dari pengunduran diri ini tidak hanya terbatas pada perubahan personel, tetapi juga berpotensi memengaruhi arah kebijakan dan strategi BI dalam menjalankan mandatnya. Sebagai Deputi Gubernur, peran Bapak Juda Agung sangat krusial dalam berbagai aspek operasional dan pengambilan keputusan di lembaga tersebut.
Proses Penunjukan Pengganti Deputi Gubernur BI: Rekomendasi, Usulan, dan Persetujuan DPR
Menyikapi kekosongan jabatan yang timbul akibat pengunduran diri Bapak Juda Agung, Gubernur Bank Indonesia, Bapak Perry Warjiyo, telah mengambil langkah proaktif. Beliau secara resmi merekomendasikan calon pengganti kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Rekomendasi ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam undang-undang mengenai Bank Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengusulkan kandidat yang dianggap mumpuni untuk menduduki posisi strategis tersebut. Setelah menerima rekomendasi dari Gubernur BI, Presiden kemudian akan mengajukan usulan calon pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses selanjutnya melibatkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang akan dilakukan oleh DPR. Persetujuan dari DPR menjadi syarat mutlak sebelum calon terpilih dapat diangkat secara resmi menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Proses seleksi calon pengganti ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel, memastikan bahwa individu yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan pemahaman mendalam mengenai tugas dan fungsi Bank Indonesia. Peran Deputi Gubernur sangat vital dalam mendukung Gubernur dalam memelihara stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, pemilihan kandidat yang tepat menjadi prioritas utama untuk menjaga kepercayaan publik dan efektivitas kinerja Bank Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kiri) dan Deputi Gubernur Indonesia Juda Agung. Tempo/Tony Hartawan
Kandidat Potensial Pengganti Deputi Gubernur BI: Analisis Bursa Calon dan Proses Uji Kelayakan
Munculnya nama Wakil Menteri Keuangan, Bapak Thomas Djiwandono, dalam bursa calon pengganti Deputi Gubernur BI telah menarik perhatian publik dan berbagai kalangan. Bapak Thomas Djiwandono, yang juga merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto, menjadi salah satu kandidat kuat yang dipertimbangkan untuk mengisi posisi penting ini. Kehadirannya dalam daftar calon memicu diskusi mengenai dinamika politik dan profesionalisme dalam penunjukan jabatan publik yang strategis. Namun, persaingan tidak hanya datang dari satu arah. Terdapat dua nama lain yang juga masuk dalam bursa calon, yaitu Bapak Solikin Juhro, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, dan Bapak Dicky Kartikoyono, yang merupakan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Kedua nama tersebut memiliki rekam jejak yang solid dan pengalaman yang relevan di lingkungan Bank Indonesia.
Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dijadwalkan akan segera digelar pada pekan ini. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Bapak Mukhamad Misbakhun, telah mengonfirmasi bahwa DPR telah menerima surat presiden (surpres) resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan agenda uji kelayakan calon pengganti Deputi Gubernur BI. Kepastian ini menandakan bahwa proses seleksi akan segera memasuki tahap krusial. Komisi XI DPR RI, yang memiliki kewenangan dalam urusan keuangan dan perbankan, akan menggelar pertemuan internal pada tanggal 20 Januari 2026 untuk membahas agenda tersebut lebih lanjut. Pertemuan ini akan menjadi forum penting untuk mendalami rekam jejak, kompetensi, dan visi para calon sebelum keputusan akhir diambil.
Fokus Bank Indonesia: Stabilitas Nilai Rupiah dan Persiapan Rapat Dewan Gubernur
Di tengah proses transisi kepemimpinan dan penunjukan pengganti Deputi Gubernur, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap fokus pada tugas-tugas utamanya. Bapak Denny Prakoso memastikan bahwa BI akan terus berupaya mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah, yang merupakan salah satu pilar utama kebijakan moneter. Selain itu, BI juga akan terus bekerja keras untuk menjaga kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Upaya-upaya ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan memberikan kepastian bagi pelaku ekonomi di tengah dinamika internal yang sedang berlangsung.
Saat ini, fokus utama Bank Indonesia adalah pada persiapan pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Januari 2026. RDG merupakan forum tertinggi di Bank Indonesia yang membahas berbagai isu strategis terkait kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Keputusan-keputusan penting yang dihasilkan dari RDG ini akan diumumkan kepada publik pada hari Rabu, 21 Januari 2026. Pengumuman ini dinanti-nantikan oleh pasar dan pelaku ekonomi sebagai indikator arah kebijakan BI ke depan, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi domestik dan global.


















