Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menyampaikan optimisme serta harapan besar agar para pedagang daging sapi yang saat ini tengah melangsungkan aksi mogok dagang dapat segera kembali beroperasi dan memulai aktivitas niaga mereka paling lambat esok hari. Pernyataan ini muncul sebagai respons cepat otoritas perdagangan terhadap kekosongan stok daging sapi di sejumlah pasar tradisional yang telah memicu kekhawatiran di tingkat konsumen. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada Kamis, 22 Januari 2026, bahwa pihaknya sangat memahami keresahan para pedagang. Menurut Iqbal, para pelaku usaha di tingkat ritel tersebut dipastikan akan segera membuka kembali lapak mereka apabila tuntutan mengenai stabilitas harga dan ketersediaan pasokan yang terjangkau telah mendapatkan solusi konkret dari pemerintah maupun pihak terkait di rantai pasok hulu.
Aksi mogok massal ini digerakkan secara terstruktur oleh para anggota Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) sebagai bentuk protes keras terhadap kondisi pasar yang dianggap sudah tidak sehat. Berdasarkan jadwal yang telah disepakati oleh asosiasi, aksi penghentian perdagangan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai Kamis, 22 Januari hingga Sabtu, 24 Januari 2026. Akar permasalahan utama yang memicu gejolak ini adalah lonjakan harga sapi timbang hidup yang sangat tajam di tingkat produsen atau penggemukan (feedloter). Kondisi ini menciptakan efek domino yang merugikan pedagang eceran, di mana modal yang dikeluarkan untuk pengadaan daging tidak lagi sebanding dengan daya beli masyarakat, sehingga memaksa para pedagang untuk mengambil langkah ekstrem guna menarik perhatian pemerintah terhadap krisis yang sedang terjadi di sektor protein hewani ini.
Anomali Harga dan Disparitas Regulasi di Tingkat Pasar
Dalam analisis mendalam yang disampaikan oleh Iqbal Shoffan Shofwan, terungkap bahwa salah satu alasan utama pedagang enggan berjualan adalah adanya jurang yang lebar antara harga riil di pasar dengan harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, harga daging sapi di tingkat konsumen telah melampaui Harga Acuan Tertinggi (HAP) yang telah diatur secara legal melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa harga ideal untuk sapi hidup seharusnya berada di kisaran Rp 56.000 hingga Rp 58.000 per kilogram. Sementara itu, untuk produk daging segar di pasar, harga paha belakang ditetapkan sebesar Rp 140.000 per kilogram dan paha depan senilai Rp 130.000 per kilogram. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa biaya perolehan dari rumah potong hewan sudah begitu tinggi sehingga mustahil bagi pedagang untuk menjual sesuai dengan acuan tersebut tanpa menanggung kerugian finansial yang besar.
Lebih lanjut, Iqbal mengidentifikasi bahwa faktor eksternal seperti fluktuasi nilai tukar Rupiah turut berperan signifikan dalam mendongkrak harga daging sapi nasional. Mengingat sebagian besar pasokan sapi bakalan dan daging beku di Indonesia masih sangat bergantung pada pengadaan luar negeri atau impor, melemahnya kurs mata uang domestik secara otomatis meningkatkan biaya impor yang harus ditanggung oleh para pengusaha. Untuk mengatasi kebuntuan ini, Kementerian Perdagangan terus menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Pertanian. Iqbal menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, telah melakukan pertemuan strategis dengan asosiasi pedagang daging sapi untuk mencari titik temu. Berdasarkan laporan terbaru, kedua belah pihak dikabarkan telah mencapai kesepakatan awal terkait penyesuaian harga yang dituntut oleh pedagang, yang diharapkan dapat menjadi katalisator berakhirnya aksi mogok ini.
Ketegasan Pemerintah: Ancaman Pencabutan Izin Bagi Feedloter


















