Gelombang pengunduran diri pimpinan tertinggi di jajaran otoritas keuangan dan bursa Indonesia menjadi momentum krusial bagi pemulihan stabilitas serta integritas pasar modal nasional di tengah tekanan volatilitas yang sempat mengguncang kepercayaan publik. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, secara resmi memberikan apresiasi mendalam terhadap keputusan berani yang diambil oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman untuk menanggalkan jabatan mereka. Langkah yang tergolong langka dalam budaya birokrasi dan sektor publik di Indonesia ini dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban etis yang sangat tinggi menyusul terjadinya gejolak pasar yang memicu mekanisme trading halt pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Keputusan kolektif ini diharapkan mampu memberikan sinyal positif bagi para investor domestik maupun global bahwa regulator berkomitmen penuh pada pembenahan sistemik dan penguatan tata kelola pasar modal yang lebih transparan dan akuntabel.
Said Abdullah menekankan bahwa pengunduran diri para tokoh kunci ini bukan sekadar pergantian personel biasa, melainkan sebuah manifestasi dari etika kepemimpinan yang patut dijadikan teladan. Menurutnya, di tengah situasi pasar yang sedang mengalami tekanan hebat, sikap mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral adalah langkah yang sangat dihargai oleh komunitas investasi. “Mundurnya Pak Mahendra Siregar, Pak Inarno Djajadi, dan sebelumnya Pak Iman Rachman dari posisi strategis mereka di OJK dan BEI harus kita berikan apresiasi yang setinggi-tingginya. Ini adalah sinyal yang sangat baik untuk menguatkan kembali kepercayaan investor yang sempat goyah. Langkah ini menunjukkan bahwa ada standar etik yang dijunjung tinggi ketika sebuah sistem membutuhkan evaluasi total,” ujar Said dalam keterangan resminya. Fenomena ini dianggap sebagai preseden positif di mana pejabat publik bersedia mengambil konsekuensi personal demi kepentingan stabilitas makroekonomi dan kepercayaan pasar yang lebih luas.
Reformasi Kebijakan Free Float: Fondasi Baru Likuiditas Pasar Modal
Meski langkah pengunduran diri tersebut dipandang sebagai awal yang baik, Said Abdullah mengingatkan bahwa pemulihan kepercayaan pasar secara menyeluruh tidak bisa hanya bersandar pada aspek etika personal para pimpinan. Diperlukan langkah-langkah konkret dan substansial dalam bentuk pembenahan kebijakan yang selama ini dianggap masih memiliki celah. Fokus utama yang menjadi sorotan tajam Banggar DPR RI adalah mengenai kebijakan free float atau proporsi saham yang dimiliki oleh publik dan tersedia untuk diperdagangkan di pasar reguler. Said menilai bahwa OJK sebagai regulator tertinggi harus segera melakukan pembenahan mendalam (berbenah) untuk memastikan bahwa pasar modal Indonesia tidak hanya besar secara kapitalisasi, tetapi juga memiliki kualitas likuiditas yang mumpuni dan tahan terhadap praktik manipulasi harga.
Dalam rapat kerja yang telah dilangsungkan pada 3 Desember 2025 antara Komisi XI DPR, OJK, dan jajaran BEI, telah dirumuskan sejumlah poin strategis untuk menyempurnakan aturan free float. Said memaparkan bahwa kebijakan baru ini harus diarahkan pada empat pilar utama: peningkatan likuiditas pasar saham secara organik, pencegahan risiko manipulasi harga oleh segelintir pihak, peningkatan transparansi informasi bagi investor ritel, serta penguatan pendalaman pasar modal nasional. Tanpa adanya aturan yang ketat mengenai sebaran saham publik, pasar akan terus rentan terhadap volatilitas ekstrem yang tidak mencerminkan fundamental perusahaan. Oleh karena itu, DPR mendesak agar aturan free float yang baru dirancang secara bertahap namun terukur, dengan tetap menempatkan kepentingan nasional dan perlindungan investor kecil sebagai prioritas utama dalam setiap klausulnya.
Detail Teknis dan Standar Baru Pencatatan Saham
Guna mewujudkan pasar modal yang lebih sehat, Said Abdullah merinci sejumlah poin teknis yang menjadi dasar pengawasan DPR terhadap regulator ke depannya. Salah satu poin paling krusial adalah perubahan metode perhitungan jumlah saham free float pada saat perusahaan melakukan penawaran umum perdana (IPO). DPR mengusulkan agar perhitungan hanya mencakup saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik secara luas, dengan mengecualikan saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham pre-IPO. Hal ini bertujuan untuk menghindari distorsi nilai pasar yang sering kali terjadi akibat penguncian saham oleh pihak internal yang kemudian dilepaskan secara tiba-tiba ke pasar. Selain itu, terdapat usulan kewajiban bagi emiten baru untuk mempertahankan rasio minimal free float mereka selama sekurang-kurangnya satu tahun sejak tanggal pencatatan perdana guna menjamin stabilitas suplai saham di pasar sekunder.
Lebih jauh lagi, Said menekankan perlunya peningkatan standar continuous listing obligation bagi perusahaan yang sudah melantai di bursa. Usulan yang berkembang adalah menaikkan batas minimal saham publik dari yang sebelumnya hanya 7,5 persen menjadi kisaran 10 hingga 15 persen, tergantung pada nilai kapitalisasi pasar perusahaan tersebut. “Peningkatan rasio ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar agar perusahaan tercatat memiliki kesempatan untuk melakukan penyesuaian tanpa mengganggu operasional mereka. Namun, tujuannya jelas: kita ingin pasar yang lebih dalam dan likuid,” tegas Said. Dengan rasio free float yang lebih tinggi, diharapkan pembentukan harga saham menjadi lebih efisien dan meminimalisir peluang terjadinya praktik ‘goreng saham’ yang selama ini merugikan banyak investor individu.
Selain aspek teknis perdagangan, Said Abdullah juga menyoroti peran strategis pasar modal sebagai mesin penggerak ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa bursa saham tidak boleh hanya menjadi arena spekulasi bagi segelintir orang, melainkan harus mampu menyalurkan modal secara efektif ke sektor-sektor produktif yang memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Terkait dengan kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi, Said memastikan bahwa Komisi XI DPR RI akan segera memproses pengisian posisi tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Proses seleksi pimpinan baru nantinya diharapkan dapat menghasilkan figur yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki integritas moral yang setara dengan standar etik yang telah ditunjukkan oleh para pendahulunya.
Sebagai penutup, Said Abdullah kembali mengingatkan bahwa momentum pengunduran diri kolektif ini harus dijadikan titik balik bagi seluruh pemangku kepentingan di industri keuangan. Kepercayaan investor adalah aset yang sangat mahal dan sulit dibangun kembali jika sudah runtuh. Oleh karena itu, sinergi antara DPR sebagai lembaga pengawas, pemerintah, dan regulator baru nantinya akan difokuskan pada penguatan ekosistem pasar modal yang adil, efisien, dan transparan. “Kita memerlukan sistem yang kuat, bukan sekadar figur yang kuat. Dengan penyempurnaan kebijakan free float dan komitmen etis dari para pimpinan, saya optimis pasar modal Indonesia akan bangkit lebih tangguh dan kembali menjadi destinasi investasi utama di kawasan regional,” pungkasnya. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat segera diimplementasikan guna memastikan stabilitas keuangan nasional tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.

















