Sebuah gelombang pengunduran diri mengejutkan lanskap pasar modal Indonesia pada Jumat, 30 Januari 2026. Empat pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bersamaan menyatakan mundur dari jabatannya, sebuah peristiwa yang memicu spekulasi mengenai potensi intervensi negara terhadap bursa saham. Kejadian ini, yang melibatkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Aditya Jayaantara, serta Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, terjadi hanya beberapa jam setelah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengumumkan langkah serupa. Rentetan pengunduran diri ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap kinerja otoritas pasar modal, menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang bahkan memicu penghentian perdagangan (trading halt) selama dua hari berturut-turut, serta penangguhan rebalancing indeks saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk Februari 2026.
Pengunduran diri kolektif para petinggi OJK ini secara resmi telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK dalam keterangan resminya pada Jumat (30/1) menyatakan bahwa seluruh proses selanjutnya akan ditangani sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mahendra Siregar, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pengunduran dirinya bersama jajaran pengawas pasar modal OJK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan di tengah gejolak pasar yang sedang terjadi. OJK sendiri memberikan jaminan bahwa proses pengunduran diri ini tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Pernyataan ini ditujukan untuk menenangkan pasar dan meyakinkan publik bahwa roda regulasi dan pengawasan tetap berjalan.
Implikasi Pengunduran Diri Pejabat OJK dan BEI
Rentetan pengunduran diri ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi pasar modal Indonesia yang tengah bergejolak. IHSG yang mengalami penurunan signifikan hingga memicu trading halt selama dua hari berturut-turut menjadi sorotan utama. Situasi ini diperparah dengan keputusan MSCI yang menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia untuk Februari 2026, sebuah langkah yang biasanya mengindikasikan adanya kekhawatiran investor asing terhadap stabilitas dan prospek pasar domestik. Pengunduran diri Direktur Utama BEI, Iman Rachman, yang terjadi lebih awal pada pagi hari yang sama, semakin memperkuat narasi adanya tekanan yang signifikan terhadap kepemimpinan di sektor jasa keuangan. Pengunduran diri para pejabat OJK, termasuk Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Mirza Adityaswara, serta pejabat pengawas pasar modal lainnya, dapat diinterpretasikan sebagai respons terhadap situasi krisis ini. Hal ini juga membuka spekulasi mengenai adanya pergeseran strategis di dalam tubuh regulator, bahkan berpotensi mengarah pada intervensi yang lebih besar dari negara.
Jalan Terbuka bagi Danantara untuk Intervensi BEI Melalui Demutualisasi
Salah satu implikasi paling signifikan dari gelombang pengunduran diri ini adalah terbukanya peluang bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang akrab disapa Danantara, untuk melakukan intervensi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini semakin mungkin terjadi seiring dengan rencana pemerintah untuk merampungkan proses demutualisasi BEI pada kuartal pertama tahun 2026. Demutualisasi merupakan sebuah proses restrukturisasi yang mengubah struktur kepemilikan BEI dari yang semula hanya dimiliki oleh perusahaan efek sebagai anggota bursa (AB) menjadi entitas yang kepemilikannya dapat dimiliki oleh berbagai pihak, termasuk negara. Dengan skema ini, BEI tidak lagi eksklusif dimiliki oleh para broker, melainkan terbuka untuk kepemilikan saham oleh investor lain, termasuk badan usaha milik negara atau lembaga investasi yang ditunjuk pemerintah. Pengunduran diri Direktur Utama BEI, Iman Rachman, yang terjadi lebih cepat dari jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI pada Juni 2026, seolah menjadi sinyal bahwa proses transisi kepemilikan dan pengelolaan BEI akan berjalan lebih cepat dan mungkin lebih terarah.
Sebelumnya, Inarno Djajadi, yang kini juga telah mengundurkan diri, sempat menyatakan bahwa untuk menjaga independensi pengawasan bursa, proses demutualisasi pasti akan membawa perubahan yang diperundangkan. Aturan lanjutan untuk proses ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan OJK. “Kalau memang sekiranya harus ada perubahan-perubahan, kami akan lakukan secepatnya. Jadi artinya memang kalau memang sekiranya dan tentunya akan ada perubahan-perubahan ya kami akan lakukan,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, pada Jumat (30/1). Pernyataannya ini mengindikasikan bahwa OJK telah mengantisipasi adanya perubahan signifikan dalam struktur kepemilikan dan pengelolaan BEI pasca-demutualisasi. Terkait potensi Danantara menjadi pemegang saham setelah demutualisasi, Inarno menambahkan bahwa OJK akan mengkaji hal tersebut secara kondusif dan proporsional. “Kami akan welcome kepada siapa pun pemegang saham ya, jadi kami tentunya akan welcome kepada itu sesuai dengan undang-undang,” tuturnya, menunjukkan sikap terbuka terhadap masuknya investor baru, termasuk entitas yang terafiliasi dengan negara.
Pengunduran diri pejabat OJK dan BEI ini terjadi di tengah diskusi intens mengenai masa depan pasar modal Indonesia. Isu demutualisasi BEI dan potensi masuknya investor strategis seperti Danantara menjadi topik hangat yang akan terus dibahas. Pergeseran kepemimpinan di OJK dan BEI ini dapat memengaruhi banyak aspek dalam sektor keuangan, mulai dari regulasi, kebijakan pengawasan, hingga arah pengembangan pasar modal ke depan. Analis pasar modal menilai, langkah ini bisa menjadi awal dari reformasi struktural yang lebih besar di industri jasa keuangan Indonesia. Dengan semakin terbukanya kepemilikan BEI melalui demutualisasi, peran negara dalam mengarahkan dan menjaga stabilitas pasar modal diperkirakan akan semakin kuat. Hal ini dapat menjadi respons terhadap gejolak pasar yang terjadi, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi bursa di kancah global. Namun, langkah ini juga memerlukan kajian mendalam agar tidak menimbulkan distorsi pasar atau mengurangi independensi operasional BEI sebagai lembaga yang vital bagi perekonomian nasional.
Secara keseluruhan, serangkaian pengunduran diri ini bukan sekadar pergantian personel biasa, melainkan sebuah peristiwa yang sarat makna dan berpotensi mengubah peta jalan pasar modal Indonesia. Fokus kini beralih pada bagaimana OJK dan pemerintah akan menavigasi periode transisi ini, memastikan bahwa stabilitas pasar terjaga, investor terlindungi, dan prospek pertumbuhan ekonomi tetap cerah di tengah berbagai tantangan yang ada. Kehadiran entitas seperti Danantara sebagai calon pemegang saham BEI pasca-demutualisasi akan menjadi salah satu poin penting yang patut dicermati perkembangannya dalam beberapa bulan mendatang.

















