Fenomena perjudian daring atau judi online di Indonesia masih menjadi ancaman sistemik yang sangat serius bagi stabilitas ekonomi nasional dan integritas sistem keuangan, meskipun data terbaru menunjukkan adanya tren penurunan volume transaksi yang cukup signifikan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi merilis laporan komprehensif yang mengungkap bahwa sepanjang tahun 2025, total perputaran uang dalam ekosistem perjudian digital di tanah air mencapai angka fantastis sebesar Rp 286,84 triliun. Angka ini mencerminkan betapa masifnya peredaran dana ilegal yang mengalir melalui kanal-kanal perbankan dan platform pembayaran modern, yang melibatkan jutaan warga negara dari berbagai lapisan sosial. Walaupun angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 20 persen dibandingkan periode tahun 2024, fakta bahwa ratusan triliun rupiah masih berputar di meja judi virtual menegaskan bahwa perang melawan kejahatan siber ini masih jauh dari kata usai.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, Natsir Kongah, dalam keterangannya pada Kamis, 29 Januari 2026, memaparkan rincian yang sangat mengkhawatirkan mengenai intensitas aktivitas judi online ini. Berdasarkan hasil telaah mendalam terhadap data transaksi keuangan nasional, tercatat ada sebanyak 422,1 juta kali transaksi yang terkait langsung dengan aktivitas perjudian sepanjang tahun 2025. Dari ratusan juta transaksi tersebut, total dana yang didepositokan oleh para pemain ke dalam situs-situs judi mencapai nilai Rp 36,01 triliun. Data ini menunjukkan bahwa meskipun volume perputaran uang secara keseluruhan menurun, frekuensi interaksi masyarakat dengan platform judi online tetap berada pada level yang sangat tinggi, yang menandakan adanya ketergantungan atau adiksi yang kuat di tengah masyarakat.
Analisis Demografi dan Penetrasi Kanal Pembayaran Digital
Salah satu temuan paling mencolok dari laporan PPATK tahun ini adalah jumlah individu yang terlibat secara aktif dalam aktivitas deposit judi online. Tercatat sebanyak 12,3 juta orang di Indonesia melakukan pengiriman dana untuk bertaruh di platform ilegal tersebut. Angka 12,3 juta jiwa ini bukanlah jumlah yang kecil; ini merepresentasikan sebagian besar populasi produktif yang terpapar risiko finansial dan sosial akibat perjudian. Para pelaku ini memanfaatkan berbagai kemudahan teknologi finansial untuk menyetorkan modal mereka. Natsir Kongah menjelaskan bahwa kanal-kanal utama yang digunakan meliputi transfer bank konvensional, layanan dompet digital (e-wallet), hingga penggunaan fitur QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang seharusnya menjadi alat akselerasi ekonomi digital yang positif.
Kemudahan akses melalui QRIS dan e-wallet menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pengawas. Teknologi yang dirancang untuk memudahkan transaksi UMKM dan pembayaran ritel justru disalahgunakan oleh ekosistem judi online untuk menyamarkan aliran dana. Penggunaan metode pembayaran yang instan dan tersebar luas ini membuat proses pemantauan menjadi sangat kompleks, mengingat transaksi judi online seringkali berbaur dengan transaksi ekonomi legal sehari-hari. Hal ini menuntut PPATK untuk terus memperkuat algoritma deteksi dini guna memisahkan mana transaksi konsumsi yang sah dan mana transaksi yang mengarah pada aktivitas tindak pidana perjudian.
Perbandingan Performa dan Efektivitas Pencegahan 2024-2025
Meskipun angka Rp 286,84 triliun terlihat sangat besar, PPATK mencatat adanya perkembangan positif dalam upaya pemberantasan judi online. Jika dibandingkan dengan data tahun 2024, perputaran dana judi online mengalami penurunan sebesar 20 persen dari angka sebelumnya yang mencapai Rp 359,81 triliun. Penurunan ini tidak terjadi secara kebetulan, melainkan merupakan hasil dari kolaborasi intensif antara berbagai lembaga, termasuk Satgas Judi Online, Kementerian Komunikasi dan Digital, perbankan, serta aparat penegak hukum. Langkah-langkah preventif seperti pemblokiran rekening secara masif dan penutupan situs-situs judi dinilai mulai membuahkan hasil dalam menekan laju pertumbuhan industri ilegal ini.
Tren penurunan ini juga diikuti oleh merosotnya nilai deposit yang dilakukan oleh para pemain. Pada tahun 2024, total deposit tercatat sebesar Rp 51,3 triliun, sementara pada tahun 2025 angka tersebut turun menjadi Rp 36,01 triliun. Penurunan nilai deposit ini mengindikasikan bahwa daya beli atau minat masyarakat untuk menyetorkan uang ke bandar judi mulai tergerus, baik karena faktor penegakan hukum yang semakin ketat maupun meningkatnya kesadaran publik akan bahaya judi online. Namun, PPATK mengingatkan agar semua pihak tidak lengah, sebab angka perputaran uang yang masih berada di atas Rp 200 triliun tetap menjadi ancaman nyata bagi ketahanan ekonomi keluarga di Indonesia.
| Indikator Transaksi | Tahun 2024 | Tahun 2025 | Persentase Perubahan |
|---|---|---|---|
| Total Perputaran Uang | Rp 359,81 Triliun | Rp 286,84 Triliun | -20% |
| Total Nilai Deposit | Rp 51,3 Triliun | Rp 36,01 Triliun | -29,8% |
| Jumlah Transaksi | Tidak Disebutkan | 422,1 Juta Kali | – |
| Jumlah Pemain Aktif | Tidak Disebutkan | 12,3 Juta Orang | – |
Dominasi Judi Online dalam Laporan Transaksi Mencurigakan
Meskipun secara nominal mengalami penurunan, praktik judi online tetap mendominasi statistik tindak pidana keuangan di Indonesia. PPATK melaporkan bahwa dari total 183.281 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima dan diproses, sebanyak 47,49 persen di antaranya berasal dari tindak pidana judi online. Angka ini menunjukkan bahwa hampir separuh dari seluruh aktivitas keuangan yang dianggap “tidak wajar” di Indonesia berkaitan erat dengan perjudian daring. Hal ini menempatkan judi online sebagai ancaman nomor satu dalam kategori kejahatan keuangan, melampaui tindak pidana lainnya yang selama ini menjadi perhatian publik.
Sebagai perbandingan, laporan mengenai tindak pidana penipuan berada di posisi kedua dengan persentase 18,71 persen, disusul oleh tindak pidana korupsi yang menyumbang 5,73 persen dari total laporan transaksi mencurigakan. Dominasi judi online yang sangat tinggi ini mencerminkan betapa agresifnya ekosistem judi dalam mencuci uang dan mengalirkan dana hasil kejahatan melalui sistem perbankan resmi. PPATK terus bekerja keras untuk melacak aliran dana ini hingga ke pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) guna memutus rantai pasokan modal bagi para bandar besar yang seringkali beroperasi dari luar negeri.
Beban Kerja PPATK dan Output Penegakan Hukum
Sepanjang tahun 2025, beban kerja PPATK mengalami peningkatan yang sangat signifikan seiring dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap aliran dana ilegal. Lembaga intelijen keuangan ini menerima total 42.723.286 laporan transaksi keuangan dari berbagai pihak pelapor, seperti bank dan penyedia jasa keuangan non-bank. Jumlah laporan ini melonjak 25,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 35.650.984 laporan. Peningkatan volume laporan ini menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan semakin proaktif dalam melaporkan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak berwenang.
Dari puluhan juta laporan yang masuk, PPATK telah menghasilkan output yang konkret untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Tercatat ada 994 hasil analisis yang telah diselesaikan, 17 hasil pemeriksaan mendalam, serta 529 informasi strategis yang telah disampaikan kepada penyidik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun kementerian dan lembaga terkait lainnya. Langkah ini sangat krusial untuk memastikan bahwa data intelijen keuangan yang dikumpulkan dapat dikonversi menjadi tindakan hukum yang nyata, mulai dari penyidikan hingga penyitaan aset hasil kejahatan. Natsir Kongah menegaskan bahwa total dana yang dianalisis oleh PPATK sepanjang tahun 2025 mencapai angka yang sangat masif, yakni sebesar Rp 2.085,48 triliun, mencakup seluruh spektrum pengawasan transaksi keuangan nasional demi menjaga integritas ekonomi Indonesia.
Upaya pemberantasan judi online ini merupakan kerja kolektif yang membutuhkan konsistensi jangka panjang. Meskipun data 2025 memberikan secercah harapan dengan adanya penurunan transaksi, tantangan ke depan tetap berat mengingat sifat industri judi online yang sangat adaptif terhadap teknologi. PPATK berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pemantauan dan koordinasi lintas sektoral guna memastikan bahwa sistem keuangan Indonesia bersih dari praktik haram yang merugikan masyarakat luas. Dengan analisis dana yang mencapai lebih dari dua kuadriliun rupiah, PPATK memegang peran sentral sebagai benteng pertahanan terakhir dalam mendeteksi dan menghentikan aliran dana ilegal yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi bangsa.


















