JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) berhasil menyelamatkan dan mengembalikan dana senilai Rp 161 miliar kepada para korban berbagai modus penipuan keuangan atau scam. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam melindungi konsumen dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.
Pencapaian Signifikan dalam Pemulihan Dana Korban Penipuan
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada Rabu, 21 Januari 2026, di Gedung AA Maramis, Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, merinci pencapaian tersebut. Beliau menjelaskan bahwa total dana yang berhasil diblokir oleh OJK dari berbagai kasus penipuan keuangan mencapai sekitar Rp 400 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 161 miliar telah dinyatakan clean and clear atau siap untuk dikembalikan sepenuhnya kepada para korban. Friderica optimis bahwa sisa dana yang belum dikembalikan, sebesar kurang lebih Rp 240 miliar, juga akan segera diproses untuk dikembalikan kepada masyarakat dalam waktu dekat. Angka ini menunjukkan progres yang signifikan dalam upaya pemulihan aset korban penipuan.
Peran Krusial Kecepatan Laporan dalam Efektivitas Pemblokiran Dana
Dana yang berhasil diselamatkan ini merupakan hasil pelaporan langsung dari para korban penipuan kepada Indonesia Anti Scam Center (IASC) atau melalui berbagai lembaga jasa keuangan, termasuk bank-bank. Friderica menekankan bahwa efektivitas dalam pemblokiran dana sangat bergantung pada seberapa cepat para korban melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Meskipun bank memiliki kewenangan untuk segera membekukan rekening yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan, proses ini menjadi jauh lebih rumit dan berpotensi gagal jika terdapat keterlambatan dalam pelaporan. Keterlambatan ini memberikan kesempatan bagi para pelaku penipuan untuk mengalihkan dana yang telah mereka peroleh.
Menurut Friderica, salah satu tantangan terbesar dalam upaya pemulihan dana adalah sifat aliran dana yang sering kali tidak terbatas pada sistem perbankan konvensional. Dana hasil penipuan kerap kali segera dialihkan dari rekening bank ke berbagai kanal pembayaran lain yang memiliki tingkat pelacakan yang lebih sulit. “Karena itu gak cuma muter-muter di sektor perbankan tapi masuk ke sistem pembayaran, masuk ke misalnya belanja online, ke kripto dan lain-lain,” jelas Friderica. Hal ini menegaskan kembali urgensi dan krusialnya kecepatan pelaporan dari korban. Semakin cepat laporan diterima, semakin besar kemungkinan dana dapat diblokir sebelum berhasil dialihkan ke jalur yang tidak terdeteksi.
Statistik Laporan dan Upaya Penindakan IASC
Sepanjang periode 2024 hingga 2025, sistem IASC telah mencatat lonjakan laporan terkait kejahatan penipuan keuangan. Total sebanyak 411.000 laporan kejahatan scam masuk dalam sistem IASC. Rinciannya, sebanyak 218.600 laporan disampaikan oleh para korban melalui perantara Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. Sementara itu, 192.300 laporan lainnya diterima langsung dari korban melalui sistem IASC. Angka ini mencerminkan tingginya frekuensi tindak pidana penipuan keuangan yang terjadi dan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dalam upaya penindakan, jumlah rekening yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan mencapai 681.800 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 127.000 rekening berhasil diblokir oleh pihak berwenang. Hingga saat ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan oleh para korban scam secara kumulatif mencapai angka fantastis, yaitu Rp 9 triliun. Sementara itu, total dana korban yang berhasil diblokir dari rekening-rekening mencurigakan adalah sebesar Rp 402,5 miliar. Angka-angka ini menunjukkan skala permasalahan penipuan keuangan yang dihadapi dan upaya masif yang terus dilakukan oleh OJK dan IASC untuk melindungi masyarakat.
Pilihan Editor: Mengapa Dana Syariah Indonesia Lolos Pengawasan OJK


















