Langkah tegas diambil oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan perombakan besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebuah langkah strategis yang menyusul restrukturisasi serupa di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) beberapa waktu lalu. Sebanyak 70 pegawai di lingkungan DJP diproyeksikan akan menjalani mutasi dalam waktu dekat, sebuah tindakan yang mengindikasikan upaya serius untuk memberantas praktik ‘main-main’ dan meningkatkan efektivitas penerimaan negara. Keputusan ini, yang dijadwalkan bergulir pekan depan, menyoroti komitmen pemerintah dalam melakukan perbaikan internal di Kementerian Keuangan demi memperkuat fondasi perekonomian nasional. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: mengapa perombakan ini begitu mendesak, siapa saja yang menjadi sasaran, dan apa dampak jangka panjangnya bagi kinerja DJP serta perekonomian Indonesia?
Perombakan DJP: Langkah Lanjutan Usai DJBC
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk merotasi sekitar 70 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukanlah sebuah kejutan yang tiba-tiba, melainkan sebuah kelanjutan dari rangkaian pembenahan internal yang telah dimulai sebelumnya. Langkah ini secara spesifik mengikuti perombakan yang telah dilakukan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu, 28 Januari 2026, di mana sekitar 30 pejabat mengalami mutasi. Skala perombakan di DJP kali ini diproyeksikan lebih besar, dengan angka 70 pegawai yang akan menjalani rotasi, menunjukkan tingginya prioritas pemerintah dalam melakukan reformasi di sektor perpajakan yang krusial bagi pendapatan negara.
Pernyataan tegas Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Wisma Danantara pada Jumat, 30 Januari 2026, menggarisbawahi motivasi di balik mutasi ini. Beliau secara eksplisit menyatakan, “Minggu depan mungkin sekitar 70 orang pajak saya akan putar. Yang ketahuan main-main, saya akan putar ke tempat yang lebih sepi.” Ungkapan ini mengindikasikan adanya indikasi praktik-praktik yang tidak sesuai atau menghambat kinerja di kalangan pegawai pajak, yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Penempatan di “tempat yang lebih sepi” merupakan metafora yang kuat untuk menggambarkan pemindahan ke posisi yang kurang strategis atau memiliki beban kerja yang berbeda, sebagai bentuk sanksi dan peringatan bagi mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran atau tidak menjalankan tugas dengan profesional.
Reformasi Struktural Demi Perekonomian Negara
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian integral dari upaya perbaikan yang lebih luas di lingkungan Kementerian Keuangan. Beliau menyatakan, “Kami melakukan perbaikan yang sungguh-sungguh.” Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural yang mendalam. Perbaikan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga sebagai bagian dari kesungguhan pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian negara secara keseluruhan. Sektor perpajakan, sebagai tulang punggung pendapatan negara, memegang peranan vital dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, memastikan integritas, profesionalisme, dan efektivitas jajaran DJP menjadi prioritas utama.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menunjukkan langkah konkret dalam melakukan perombakan dengan merotasi 31 pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, mutasi juga menyasar 3 pejabat di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 1 pejabat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan 1 pejabat di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Total, setidaknya ada 36 pejabat yang telah dipindahkan dari posisi mereka sebelumnya. Perombakan ini secara konsisten menyasar pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara dengan eselon II, menunjukkan bahwa perbaikan difokuskan pada level kepemimpinan yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan dan operasional di masing-masing direktorat jenderal.
Dasar Hukum dan Pesan Moral bagi Pejabat
Perpindahan jabatan yang dilakukan oleh para pejabat ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2026 tentang Mutasi dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan. Keputusan ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi setiap mutasi yang dilakukan, memastikan bahwa setiap tindakan telah melalui proses administrasi dan pertimbangan yang matang. Lebih dari sekadar administrasi, Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan pesan moral yang mendalam kepada para pejabat yang dimutasi. Pada Rabu, 28 Januari 2026, beliau menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas amanah dan kepercayaan publik.
“Ini tugas negara dan kepercayaan publik yang dititipkan di pundak saudara-saudara sekalian dan akan dimintai pertanggungjawaban, kepemimpinan, etika, serta kinerja, kalau kita ingin naik kelas sebagai negara maju,” ujar beliau, mengutip dari laporan Antara. Pesan ini menggarisbawahi bahwa jabatan publik bukanlah hak, melainkan sebuah kepercayaan yang harus dijalankan dengan penuh integritas, etika profesional, dan kinerja yang optimal. Komitmen untuk “naik kelas sebagai negara maju” hanya dapat terwujud apabila setiap elemen dalam pemerintahan, terutama yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan keuangan negara, berfungsi secara optimal dan akuntabel. Tindakan rotasi ini, oleh karenanya, dapat dilihat sebagai upaya untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang memegang amanah tersebut benar-benar memiliki kapasitas dan komitmen untuk berkontribusi pada pencapaian tujuan nasional.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Perombakan besar-besaran di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya di DJP, mengisyaratkan adanya tantangan serius yang dihadapi dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki perekonomian. Praktik ‘main-main’ atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai dapat berakibat pada kebocoran pendapatan negara, penurunan kepercayaan publik terhadap institusi, dan hambatan dalam implementasi kebijakan fiskal. Rotasi 70 pegawai ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan pelanggaran, sekaligus membuka ruang bagi individu-individu yang lebih kompeten dan berintegritas untuk mengisi posisi-posisi strategis.
Selain itu, penempatan pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran ke “tempat yang lebih sepi” dapat diartikan sebagai upaya untuk membatasi potensi kerugian lebih lanjut dan memberikan kesempatan untuk evaluasi kinerja yang lebih mendalam. Harapan besar disematkan pada langkah ini untuk menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik serta pencapaian target penerimaan negara. Keberhasilan reformasi ini akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaannya, transparansi dalam proses evaluasi, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada kemajuan bangsa.

















