Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik pengemplangan pajak di sektor industri manufaktur dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan baja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (5/2/2026). Langkah berani ini diambil menyusul adanya laporan mengenai manipulasi laporan pajak yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp510 miliar hanya dari tiga entitas usaha, yakni PT Power Steel Mandiri (PSM), PT PSI, dan PT BPN. Operasi lapangan ini bertujuan untuk memberikan sinyal keras kepada para pelaku bisnis yang sengaja menghindari kewajiban fiskal melalui modus penjualan tanpa pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta penggunaan rekening pribadi untuk menyembunyikan omzet perusahaan yang sebenarnya, guna memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Dalam kunjungan lapangan yang berlangsung di Kawasan Industri Milenium tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara spesifik menyasar PT Power Steel Mandiri (PSM) yang diduga kuat menjadi salah satu aktor utama dalam skandal penggelapan pajak ini. Meskipun dalam sidak tersebut Purbaya tidak berhasil menemui pemilik usaha secara langsung karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, ia menegaskan bahwa proses hukum dan pendalaman kasus akan terus berjalan tanpa hambatan. Purbaya mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pemilik perusahaan yang terkesan menghindari tanggung jawab, namun ia memastikan bahwa jajaran staf Kementerian Keuangan akan terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik perusahaan tersebut kabarnya telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkali-kali oleh otoritas pajak, namun belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
Skandal Pajak Industri Baja: Modus Operandi dan Kerugian Triliunan Rupiah
Purbaya menekankan bahwa praktik lancung ini tidak hanya dilakukan oleh satu perusahaan saja, melainkan telah menjadi fenomena yang cukup mengkhawatirkan di industri baja nasional. Ia menyebutkan terdapat setidaknya 40 perusahaan atau lebih yang saat ini masuk dalam radar pengawasan ketat Kementerian Keuangan karena diduga melakukan praktik serupa. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan melakukan by pass penjualan, di mana perusahaan menjual barang tanpa melaporkannya dalam sistem perpajakan resmi atau melakukan transaksi secara cash-based untuk menghindari jejak digital perbankan. Dengan cara ini, perusahaan-perusahaan tersebut dapat menghindari kewajiban pembayaran PPN dan pajak penghasilan, yang pada akhirnya menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku bisnis lain yang patuh terhadap aturan hukum.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan rincian lebih mendalam mengenai estimasi kerugian yang diderita negara akibat praktik ini. Selain PT PSM, dua entitas lain yang menjadi fokus utama penyidikan adalah PT PSI dan PT BPN. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dari ketiga perusahaan ini saja sudah menembus angka Rp510 miliar. Namun, angka ini diprediksi akan terus bertambah seiring dengan berlanjutnya proses audit dan investigasi mendalam terhadap laporan keuangan mereka. Bimo menjelaskan bahwa modus pengemplangan pajak yang dilakukan sangat terstruktur, mulai dari melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan realitas lapangan hingga penggunaan rekening penampung milik pengurus, pemegang saham, bahkan rekening karyawan untuk menyamarkan perputaran uang asli perusahaan.
Dampak sistemik dari pengemplangan pajak di sektor baja ini ternyata jauh lebih besar jika melihat cakupan yang lebih luas. Bimo Wijayanto memproyeksikan bahwa jika ditotal dari 40 perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik curang ini sejak periode 2016 hingga 2019, negara diperkirakan kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp4 triliun setiap tahunnya. Angka yang fantastis ini seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional atau penguatan jaring pengaman sosial. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas penyidikan tidak hanya pada level korporasi, tetapi juga akan mengejar tanggung jawab hukum hingga ke level pemegang saham dan pengendali perusahaan guna memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.
Keterlibatan Warga Negara Asing dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Hal menarik lainnya yang terungkap dalam sidak ini adalah profil kepemilikan dari perusahaan-perusahaan bermasalah tersebut. Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengungkapkan bahwa berdasarkan data administrasi hukum dan perpajakan terakhir, PT PSM dan perusahaan terkait lainnya dimiliki oleh kombinasi antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Secara spesifik, Aim menyebutkan adanya keterlibatan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pemodal asal China dalam struktur kepemilikan perusahaan tersebut. Kehadiran investor asing dalam industri baja nasional seharusnya membawa dampak positif bagi ekonomi, namun jika disertai dengan praktik pengemplangan pajak, hal tersebut justru menjadi beban bagi stabilitas fiskal Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun, baik investor lokal maupun asing, untuk bermain-main dengan hukum perpajakan di Indonesia. Purbaya Yudhi Sadewa mengirimkan pesan yang sangat kuat kepada seluruh pelaku bisnis di industri serupa agar segera menghentikan praktik manipulasi pajak sebelum tindakan hukum yang lebih berat diambil. Ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk melakukan penyitaan aset atau tindakan pidana perpajakan jika perusahaan-perusahaan tersebut tetap membandel. Penegakan hukum ini dianggap krusial untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional serta melindungi industri dalam negeri yang sudah berupaya keras untuk taat pajak di tengah tantangan ekonomi global yang dinamis.
Sebagai tindak lanjut dari sidak di Cikupa, tim penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak akan segera melakukan pengembangan kasus dengan memanggil kembali para direksi dan pemegang saham dari PT PSM, PT PSI, dan PT BPN. Fokus utama penyidikan ke depan adalah menelusuri aliran dana di rekening-rekening yang diduga digunakan untuk menyembunyikan omzet. Pemerintah juga berencana untuk berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Dengan langkah agresif ini, diharapkan target penerimaan pajak dari sektor industri dapat tercapai secara maksimal dan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pengemplang pajak lainnya di seluruh penjuru tanah air.

















