Demi memulihkan kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing pasar modal domestik di kancah global, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO), termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), telah merumuskan dan meluncurkan sebuah paket komprehensif berisi delapan rencana aksi strategis. Langkah-langkah ambisius ini, yang diumumkan pada Minggu, 1 Februari 2026, dalam sebuah dialog mendalam dengan para pelaku pasar modal di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, dirancang untuk mengatasi berbagai tantangan struktural, memperkuat integritas, serta mendorong pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan. Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan komitmen lembaganya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mentransformasi pasar modal Indonesia menjadi ekosistem yang lebih kredibel, transparan, dan menarik bagi investasi.
Delapan Jurus Jitu Perbaiki Pasar Modal Indonesia
Inisiatif reformasi yang digagas OJK dan SRO ini tidak datang secara tiba-tiba, melainkan merupakan respons terhadap dinamika pasar yang terus berkembang serta masukan dari berbagai pihak, termasuk penyedia indeks global terkemuka seperti FTSE (Financial Times Stock Exchange) dan MSCI (Morgan Stanley Capital International). Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, mengungkapkan bahwa bursa saham telah aktif menyerap aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh para pemain global ini. Komunikasi intensif dengan lembaga-lembaga tersebut, termasuk pertemuan yang dijadwalkan dengan MSCI, menjadi bukti keseriusan dalam menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik internasional. Kedelapan rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat pilar utama: kebijakan baru terkait free float, peningkatan transparansi, penguatan tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta sinergi antarlembaga.
Pilar Kebijakan Baru Free Float dan Transparansi
Salah satu terobosan signifikan dalam paket reformasi ini adalah penyesuaian kebijakan mengenai free float, yaitu persentase saham suatu emiten yang beredar bebas di pasar dan dapat diperdagangkan oleh publik. OJK dan SRO sepakat untuk menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, sebuah peningkatan drastis dari batas sebelumnya yang hanya 7,5 persen. Kebijakan ini akan segera diterapkan bagi perusahaan yang baru saja melakukan penawaran umum perdana (IPO) atau menawarkan sahamnya kepada publik. Sementara itu, bagi emiten-emiten yang sudah terdaftar (eksisting), akan diberikan periode transisi yang terstruktur dan bertahap untuk memenuhi ketentuan baru ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan likuiditas saham di pasar, sehingga lebih menarik bagi investor institusional dan ritel, serta mengurangi potensi manipulasi harga akibat konsentrasi kepemilikan yang terlalu tinggi.
Selain itu, aspek transparansi juga menjadi fokus utama. OJK berkomitmen untuk terus mendorong penguatan transparansi Ultimate Benefit Ownership (UBO), yang merujuk pada identifikasi pihak-pihak yang sesungguhnya memiliki atau mengendalikan suatu entitas bisnis. Penguatan keterbukaan afiliasi pemegang saham juga menjadi prioritas. Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa langkah-langkah ini diharapkan dapat secara substansial meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia, sejalan dengan penerapan standar internasional terbaik. Untuk mendukung hal ini, OJK juga memerintahkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham. Penguatan ini mencakup pendetailan subtipe investor secara lebih granular dan akurat, mengacu pada praktik terbaik global, serta penegasan ketentuan pengungkapan (disclosure) kepemilikan saham oleh para pemegang saham emiten yang tercatat di bursa.
Pilar Tata Kelola, Penegakan Hukum, dan Sinergi
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia menjadi salah satu agenda reformasi yang juga mendapat perhatian serius. Friderica menjelaskan bahwa proses ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang membuka peluang bagi pihak lain di luar perantara pedagang efek untuk menjadi pemegang saham BEI. OJK akan terus berkoordinasi erat dengan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, serta dengan BEI sendiri dalam rangka persiapan implementasi demutualisasi ini. Harapannya, demutualisasi akan meningkatkan efisiensi operasional, tata kelola, dan daya saing bursa di tingkat regional maupun global.
Penegakan peraturan dan sanksi juga akan diperkuat secara tegas dan berkelanjutan. OJK menegaskan komitmennya untuk terus menindak secara tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi di pasar modal, termasuk praktik manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi yang menyesatkan (misleading information). Komitmen ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan pasar yang adil dan terpercaya bagi seluruh pelaku. Di sisi tata kelola emiten, OJK akan memberlakukan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi seluruh jajaran direksi, dewan komisaris, dan komite audit di perusahaan-perusahaan tercatat. Selain itu, bagi penyusun laporan keuangan emiten, akan diwajibkan untuk memiliki sertifikasi sebagai Akuntan Bersertifikat (Certified Accountant). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan akuntabilitas perusahaan.
Terakhir, inisiatif pendalaman pasar secara terintegrasi akan dipercepat. OJK dan SRO akan menggenjot berbagai inisiatif yang mencakup sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun infrastruktur pasar modal. Upaya ini akan dilakukan secara sinergis dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Lebih jauh lagi, OJK akan terus memperkuat kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah, SRO, dan seluruh pelaku industri untuk memastikan keberlanjutan reformasi struktural pasar modal Indonesia. Upaya kolaboratif ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa setiap langkah reformasi dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya dalam menciptakan pasar modal yang lebih kuat, transparan, dan berdaya saing.

















