Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Economy

Sinergi Fiskal-Moneter: Thomas Djiwandono Tolak Burden Sharing

Huda Wijaya by Huda Wijaya
January 30, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Sinergi Fiskal-Moneter: Thomas Djiwandono Tolak Burden Sharing

#image_title


Dalam sebuah pernyataan yang tegas dan terperinci, Governor Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, melalui juru bicaranya, Difi A. Johansyah, telah berupaya meredakan gejolak kekhawatiran yang tengah melanda publik terkait dengan isu independensi institusi perbankan sentral. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan dinamika politik dan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat. Menjawab secara langsung dan komprehensif, Difi A. Johansyah menggarisbawahi bahwa landasan hukum yang menaungi Bank Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Bank Indonesia, memberikan kerangka kerja yang sangat kokoh dan tidak terbantahkan bagi independensi institusi serta para pejabatnya, termasuk posisi Gubernur.

RELATED POSTS

Mandiri Kucurkan Rp 44 T Tunai, Lebaran 2026 Dijamin Lancar

Waspada! Utang Pemerintah Diprediksi Sentuh Rp 10.000 Triliun Tahun Ini

Kredit perbankan tumbuh 10,2% jadi Rp 8.416 triliun pada Januari 2026

Penegasan ini bukan sekadar pernyataan retoris, melainkan didasarkan pada interpretasi mendalam terhadap pasal-pasal krusial dalam undang-undang tersebut. Undang-Undang Bank Indonesia secara eksplisit dirancang untuk memastikan bahwa BI dapat menjalankan mandatnya dalam menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran secara efektif, bebas dari intervensi politik yang dapat mengkompromikan objektivitas dan profesionalismenya. Independensi ini dijamin melalui berbagai mekanisme, mulai dari proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi BI, kewenangan dalam menetapkan kebijakan moneter, hingga perlindungan terhadap aset dan operasional BI.

Landasan Hukum yang Kokoh untuk Independensi Bank Indonesia

Difi A. Johansyah secara spesifik merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang memberikan jaminan konstitusional terhadap independensi BI. Pasal-pasal ini tidak hanya mengatur mengenai struktur organisasi dan tata kelola BI, tetapi juga menetapkan secara tegas bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pihak manapun, kecuali dalam hal-hal yang secara tegas diatur oleh undang-undang. Independensi ini mencakup beberapa aspek fundamental:

  • Independensi Kelembagaan: BI memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tanpa harus meminta persetujuan dari pemerintah atau lembaga negara lainnya. Keputusan mengenai suku bunga acuan, operasi pasar terbuka, dan kebijakan kuantitatif lainnya sepenuhnya berada di tangan Dewan Gubernur BI.
  • Independensi Operasional: BI memiliki kebebasan dalam mengelola sumber daya internalnya, termasuk dalam hal rekrutmen dan pengembangan sumber daya manusia, serta dalam menjalankan operasional sehari-hari tanpa tekanan dari pihak eksternal.
  • Independensi Personalia: Pejabat tinggi BI, termasuk Gubernur dan Deputi Gubernur, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, masa jabatannya dijamin relatif lama dan proses pemberhentiannya diatur secara ketat oleh undang-undang, untuk mencegah pemberhentian sewenang-wenang yang dapat melemahkan independensi.

Undang-undang ini juga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pejabat BI dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas segala tindakan yang dilakukan sesuai dengan mandat dan ketentuan perundang-undangan. Perlindungan ini sangat krusial agar para pejabat BI dapat mengambil keputusan yang terkadang sulit namun diperlukan demi stabilitas ekonomi, tanpa rasa takut akan intervensi atau ancaman hukum.

Proses Pengangkatan yang Transparan dan Sesuai Ketentuan

Menanggapi tudingan atau keraguan mengenai proses pengangkatan, Difi A. Johansyah menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilalui dalam penunjukan jajaran pimpinan Bank Indonesia, termasuk Gubernur, telah sepenuhnya mematuhi koridor hukum yang telah ditetapkan. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa individu yang menduduki posisi strategis di BI memiliki kompetensi, integritas, dan pemahaman mendalam mengenai tugas serta tanggung jawab yang diemban.

  • Nominasi dan Seleksi: Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan calon Gubernur dan Deputi Gubernur BI. Proses nominasi ini biasanya melibatkan pertimbangan yang matang, termasuk rekam jejak, keahlian di bidang ekonomi dan keuangan, serta visi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
  • Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test): Calon yang diajukan oleh Presiden akan menjalani serangkaian uji kepatutan dan kelayakan yang ketat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kompetensi, integritas, dan kesesuaian calon dengan amanat undang-undang.
  • Persetujuan DPR: Setelah melewati tahapan uji kepatutan dan kelayakan, calon yang dianggap memenuhi syarat akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. Persetujuan ini merupakan salah satu bentuk checks and balances yang memastikan akuntabilitas dalam proses penunjukan.
  • Pengangkatan Resmi: Setelah mendapatkan persetujuan DPR, Presiden kemudian akan mengeluarkan keputusan pengangkatan resmi bagi Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Proses yang berjenjang dan melibatkan institusi negara yang berbeda ini dirancang untuk menjamin bahwa penunjukan pimpinan BI tidak bersifat personal atau politis semata, melainkan didasarkan pada penilaian objektif terhadap kapasitas dan komitmen terhadap tugas negara. Oleh karena itu, setiap kekhawatiran mengenai potensi intervensi atau ketidaksesuaian dalam proses pengangkatan dianggap tidak berdasar jika merujuk pada mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Lebih lanjut, Difi A. Johansyah menekankan bahwa Bank Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya. Independensi BI bukan hanya sebuah konsep teoritis, melainkan pilar fundamental yang menopang stabilitas ekonomi makro Indonesia. Setiap kebijakan yang diambil oleh BI selalu didasarkan pada analisis ekonomi yang komprehensif dan bertujuan untuk mencapai sasaran stabilitas harga dan sistem keuangan, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat luas.

Tags: Bank Indonesiaburden sharingindependensi BIsinergi fiskal moneterThomas Djiwandono
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Mandiri Kucurkan Rp 44 T Tunai, Lebaran 2026 Dijamin Lancar
Economy

Mandiri Kucurkan Rp 44 T Tunai, Lebaran 2026 Dijamin Lancar

March 14, 2026
Waspada! Utang Pemerintah Diprediksi Sentuh Rp 10.000 Triliun Tahun Ini
Economy

Waspada! Utang Pemerintah Diprediksi Sentuh Rp 10.000 Triliun Tahun Ini

March 11, 2026
Kredit perbankan tumbuh 10,2% jadi Rp 8.416 triliun pada Januari 2026
Economy

Kredit perbankan tumbuh 10,2% jadi Rp 8.416 triliun pada Januari 2026

March 11, 2026
BSI Gelontorkan Rp 16 T! Lebaran 2026, Uang Tunai & Transaksi Terjamin.
Economy

BSI Gelontorkan Rp 16 T! Lebaran 2026, Uang Tunai & Transaksi Terjamin.

March 10, 2026
Rupiah Meroket ke 16.868! Uang Beredar Januari Melejit 10%
Economy

Rupiah Meroket ke 16.868! Uang Beredar Januari Melejit 10%

March 10, 2026
APBN Jebol Rp 54,6 T di Januari 2026: Alarm Ekonomi!
Economy

APBN Jebol Rp 54,6 T di Januari 2026: Alarm Ekonomi!

March 9, 2026
Next Post
Kades Padang Lawas Todong Airgun ke Warga, Polisi Turun Tangan

Kades Padang Lawas Todong Airgun ke Warga, Polisi Turun Tangan

Bahaya Whip Pink Viral, BNN Ingatkan Risiko Fatal Hirup Gas

Bahaya Whip Pink Viral, BNN Ingatkan Risiko Fatal Hirup Gas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Brimob Tangkap Pelaku Penusukan Duren Sawit: Diduga Mabuk

Brimob Tangkap Pelaku Penusukan Duren Sawit: Diduga Mabuk

March 3, 2026
RI Perjuangkan Tarif Nol Ekspor Unggulan ke AS

RI Perjuangkan Tarif Nol Ekspor Unggulan ke AS

March 8, 2026
Darma Henwa Perpanjang Kontrak Arutmin: Cuan Makin Tebal?

Darma Henwa Perpanjang Kontrak Arutmin: Cuan Makin Tebal?

January 22, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI Bertanggung Jawab: Kunci Masa Depan Teknologi Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Italia Gagal ke Piala Dunia 2026: Akhir Era Gabriele Gravina di Pucuk Pimpinan FIGC
  • Wali Kota Solo Tegaskan WFH Tidak Berlaku bagi Petugas Layanan Publik: Fokus pada Efisiensi 2026
  • Harga Barang di Indonesia Melonjak: Dampak Rantai Pasok Global Akibat Konflik Timur Tengah 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026