Dalam sebuah pernyataan yang tegas dan terperinci, Governor Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, melalui juru bicaranya, Difi A. Johansyah, telah berupaya meredakan gejolak kekhawatiran yang tengah melanda publik terkait dengan isu independensi institusi perbankan sentral. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan dinamika politik dan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat. Menjawab secara langsung dan komprehensif, Difi A. Johansyah menggarisbawahi bahwa landasan hukum yang menaungi Bank Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Bank Indonesia, memberikan kerangka kerja yang sangat kokoh dan tidak terbantahkan bagi independensi institusi serta para pejabatnya, termasuk posisi Gubernur.
Penegasan ini bukan sekadar pernyataan retoris, melainkan didasarkan pada interpretasi mendalam terhadap pasal-pasal krusial dalam undang-undang tersebut. Undang-Undang Bank Indonesia secara eksplisit dirancang untuk memastikan bahwa BI dapat menjalankan mandatnya dalam menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran secara efektif, bebas dari intervensi politik yang dapat mengkompromikan objektivitas dan profesionalismenya. Independensi ini dijamin melalui berbagai mekanisme, mulai dari proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi BI, kewenangan dalam menetapkan kebijakan moneter, hingga perlindungan terhadap aset dan operasional BI.
Landasan Hukum yang Kokoh untuk Independensi Bank Indonesia
Difi A. Johansyah secara spesifik merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang memberikan jaminan konstitusional terhadap independensi BI. Pasal-pasal ini tidak hanya mengatur mengenai struktur organisasi dan tata kelola BI, tetapi juga menetapkan secara tegas bahwa Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pihak manapun, kecuali dalam hal-hal yang secara tegas diatur oleh undang-undang. Independensi ini mencakup beberapa aspek fundamental:
- Independensi Kelembagaan: BI memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tanpa harus meminta persetujuan dari pemerintah atau lembaga negara lainnya. Keputusan mengenai suku bunga acuan, operasi pasar terbuka, dan kebijakan kuantitatif lainnya sepenuhnya berada di tangan Dewan Gubernur BI.
- Independensi Operasional: BI memiliki kebebasan dalam mengelola sumber daya internalnya, termasuk dalam hal rekrutmen dan pengembangan sumber daya manusia, serta dalam menjalankan operasional sehari-hari tanpa tekanan dari pihak eksternal.
- Independensi Personalia: Pejabat tinggi BI, termasuk Gubernur dan Deputi Gubernur, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, masa jabatannya dijamin relatif lama dan proses pemberhentiannya diatur secara ketat oleh undang-undang, untuk mencegah pemberhentian sewenang-wenang yang dapat melemahkan independensi.
Undang-undang ini juga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pejabat BI dalam menjalankan tugasnya. Mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas segala tindakan yang dilakukan sesuai dengan mandat dan ketentuan perundang-undangan. Perlindungan ini sangat krusial agar para pejabat BI dapat mengambil keputusan yang terkadang sulit namun diperlukan demi stabilitas ekonomi, tanpa rasa takut akan intervensi atau ancaman hukum.
Proses Pengangkatan yang Transparan dan Sesuai Ketentuan
Menanggapi tudingan atau keraguan mengenai proses pengangkatan, Difi A. Johansyah menegaskan bahwa seluruh tahapan yang dilalui dalam penunjukan jajaran pimpinan Bank Indonesia, termasuk Gubernur, telah sepenuhnya mematuhi koridor hukum yang telah ditetapkan. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa individu yang menduduki posisi strategis di BI memiliki kompetensi, integritas, dan pemahaman mendalam mengenai tugas serta tanggung jawab yang diemban.
- Nominasi dan Seleksi: Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan calon Gubernur dan Deputi Gubernur BI. Proses nominasi ini biasanya melibatkan pertimbangan yang matang, termasuk rekam jejak, keahlian di bidang ekonomi dan keuangan, serta visi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
- Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test): Calon yang diajukan oleh Presiden akan menjalani serangkaian uji kepatutan dan kelayakan yang ketat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kompetensi, integritas, dan kesesuaian calon dengan amanat undang-undang.
- Persetujuan DPR: Setelah melewati tahapan uji kepatutan dan kelayakan, calon yang dianggap memenuhi syarat akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. Persetujuan ini merupakan salah satu bentuk checks and balances yang memastikan akuntabilitas dalam proses penunjukan.
- Pengangkatan Resmi: Setelah mendapatkan persetujuan DPR, Presiden kemudian akan mengeluarkan keputusan pengangkatan resmi bagi Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Proses yang berjenjang dan melibatkan institusi negara yang berbeda ini dirancang untuk menjamin bahwa penunjukan pimpinan BI tidak bersifat personal atau politis semata, melainkan didasarkan pada penilaian objektif terhadap kapasitas dan komitmen terhadap tugas negara. Oleh karena itu, setiap kekhawatiran mengenai potensi intervensi atau ketidaksesuaian dalam proses pengangkatan dianggap tidak berdasar jika merujuk pada mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, Difi A. Johansyah menekankan bahwa Bank Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan profesionalisme dalam setiap aspek operasionalnya. Independensi BI bukan hanya sebuah konsep teoritis, melainkan pilar fundamental yang menopang stabilitas ekonomi makro Indonesia. Setiap kebijakan yang diambil oleh BI selalu didasarkan pada analisis ekonomi yang komprehensif dan bertujuan untuk mencapai sasaran stabilitas harga dan sistem keuangan, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat luas.


















