Di tengah akselerasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi pilar utama penguatan sumber daya manusia nasional, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, memberikan jaminan kesejahteraan yang komprehensif bagi ribuan tenaga profesional yang tergabung dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dalam sebuah pernyataan resmi yang mempertegas stabilitas birokrasi, Dadan memastikan bahwa seluruh pegawai SPPG yang telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memiliki hak dan kedudukan yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk hak konstitusional untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret 2026 mendatang. Kepastian ini disampaikan usai rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Kamis, 29 Januari 2026, sebagai bentuk implementasi nyata dari amanat undang-undang yang menjamin keadilan bagi seluruh pelayan publik di sektor kesehatan dan nutrisi nasional.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas kebutuhan tenaga kerja yang masif dalam mengelola dapur-dapur gizi di seluruh pelosok Indonesia. Hingga saat ini, Badan Gizi Nasional mencatat sebuah pencapaian administratif yang signifikan dengan telah diangkatnya sebanyak 2.080 pegawai SPPG menjadi PPPK terhitung sejak 1 Juli 2025. Namun, angka ini barulah merupakan tahap awal dari gelombang rekrutmen yang lebih besar. Dadan mengungkapkan bahwa per tanggal 1 Februari nanti, jumlah tersebut akan melonjak drastis dengan penambahan sekitar 32.000 personel baru yang telah melewati proses seleksi dan pelatihan ketat. Ekspansi sumber daya manusia ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pemenuhan gizi yang tidak hanya luas secara jangkauan, tetapi juga profesional secara manajerial dan operasional.
Landasan Hukum dan Kesetaraan Hak Aparatur Sipil Negara
Kepastian mengenai hak-hak pegawai SPPG ini bukanlah sekadar janji politik, melainkan berakar kuat pada kerangka regulasi yang ada di Indonesia. Dadan Hindayana menekankan bahwa perlakuan terhadap pegawai SPPG yang berstatus PPPK sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 21, dijelaskan secara eksplisit bahwa pegawai ASN—yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK—berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan yang bersifat materiel maupun nonmateriel. Penghargaan ini mencakup berbagai komponen vital seperti penghasilan bulanan, penghargaan yang bersifat motivasi, serta jaminan tunjangan dan fasilitas yang memadai untuk menunjang performa kerja mereka di lapangan.
Lebih lanjut, mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur secara spesifik melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Peraturan ini menjadi kompas utama bagi Badan Gizi Nasional dalam menyusun anggaran kesejahteraan pegawainya. Pasal 2 dalam PP tersebut mengamanatkan bahwa THR diberikan sebagai bentuk apresiasi dan “penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara”. Dengan klasifikasi yang jelas pada Pasal 3, posisi PPPK secara otomatis masuk ke dalam kategori aparatur negara yang berhak mendapatkan tunjangan tersebut, sehingga tidak ada ruang bagi diskriminasi hak antara pegawai tetap maupun pegawai dengan perjanjian kerja dalam ekosistem Badan Gizi Nasional.
Struktur Organisasi SPPG dan Spesialisasi Tenaga Penggerak
Rincian mengenai komposisi 32.000 personel baru yang akan bergabung pada Februari nanti memberikan gambaran mengenai kompleksitas pengelolaan gizi nasional. Dari jumlah tersebut, mayoritas sebanyak 31.250 orang merupakan para Kepala SPPG yang direkrut melalui program inovatif “Sarjana Penggerak”. Para sarjana ini dididik secara khusus untuk menjadi ujung tombak kepemimpinan di tingkat satuan pelayanan, memastikan bahwa setiap unit mampu beroperasi dengan standar kualitas tinggi yang setara dengan tampilan visual 4K yang tajam dan transparan. Selain para pemimpin unit, Badan Gizi Nasional juga merekrut tenaga ahli spesifik untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas program, yakni 375 orang akuntan profesional yang akan mengelola arus keuangan dan 375 tenaga gizi (nutritionist) yang bertanggung jawab atas komposisi nutrisi setiap sajian.
Kebutuhan akan tenaga akuntan dan ahli gizi ini mencerminkan visi Badan Gizi Nasional untuk menciptakan sistem yang tidak hanya berorientasi pada distribusi makanan, tetapi juga pada ketepatan data dan kesehatan publik. Pengelolaan anggaran yang besar memerlukan pengawasan ketat dari para akuntan untuk memastikan setiap rupiah memberikan dampak maksimal, sementara tenaga gizi memastikan bahwa standar kesehatan internasional terpenuhi. Integrasi berbagai keahlian ini diharapkan mampu menciptakan sebuah ekosistem pelayanan yang estetik dan fungsional, layaknya sebuah galeri profesional yang dikurasi dengan teliti untuk memberikan pengalaman terbaik bagi masyarakat, dalam hal ini melalui kualitas makanan yang disajikan kepada generasi muda Indonesia.
Komponen Tunjangan dan Proyeksi Fiskal Tahun 2026
Meskipun Peraturan Pemerintah mengenai THR untuk tahun 2026 secara spesifik biasanya baru dikeluarkan pada tahun berjalan, PP Nomor 11 Tahun 2025 menjadi acuan fundamental yang memberikan kepastian bagi para pegawai. Berdasarkan aturan tersebut, besaran THR yang akan diterima oleh pegawai PPPK di lingkungan Badan Gizi Nasional adalah senilai satu kali gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan yang melekat secara administratif. Komponen ini meliputi tunjangan keluarga bagi mereka yang telah berkeluarga, tunjangan pangan untuk menjamin kesejahteraan nutrisi pegawai itu sendiri, serta tunjangan jabatan bagi mereka yang mengemban tanggung jawab kepemimpinan di SPPG. Dengan struktur penggajian yang jelas ini, para pegawai dapat bekerja dengan fokus penuh tanpa harus mengkhawatirkan hak-hak finansial mereka menjelang hari raya.
Penegasan Dadan Hindayana di hadapan Komisi IX DPR pada rapat dengar pendapat sebelumnya juga menggarisbawahi bahwa anggaran untuk kesejahteraan ini telah dipertimbangkan secara matang dalam postur anggaran Badan Gizi Nasional. Komitmen ini sangat krusial mengingat beban kerja pegawai SPPG yang akan sangat tinggi dalam memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan tanpa hambatan di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia. Dengan memberikan jaminan THR dan gaji ketiga belas, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan kompetitif, menarik talenta-talenta terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam misi besar menghapuskan stunting dan meningkatkan kecerdasan bangsa melalui intervensi gizi yang tepat sasaran dan berkelanjutan.


















