Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, fenomena menjamurnya jasa penukaran uang baru di sepanjang jalan protokol Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan tajam, memicu kekhawatiran terkait risiko peredaran uang palsu serta praktik transaksi yang dinilai mengandung unsur riba oleh otoritas moneter. Meskipun Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Lampung telah mengeluarkan imbauan keras dan menyediakan jalur resmi melalui perbankan, para penyedia jasa penukaran uang musiman tetap memadati kawasan strategis seperti Jalan ZA Pagar Alam guna memenuhi tingginya permintaan masyarakat yang ingin berbagi tunjangan hari raya (THR) dengan lembaran uang kertas yang masih licin. Praktik ini menciptakan dilema tahunan di mana kemudahan akses yang ditawarkan oleh para calo di pinggir jalan berbenturan langsung dengan peringatan keamanan dan aspek hukum ekonomi syariah yang ditegaskan oleh pemerintah.
Pemandangan para penjaja uang baru ini terlihat sangat kontras di bawah teriknya matahari Kota Bandar Lampung. Di sepanjang Jalan ZA Pagar Alam, tepatnya di area depan restoran cepat saji McDonald’s hingga merambah ke sejumlah pasar tradisional, puluhan pria dan wanita berdiri dengan sabar menjajakan barang dagangan unik mereka. Salah satu sosok yang ditemui di lapangan adalah Ahmad, seorang penjual uang pecahan musiman yang telah bersiap sejak pagi hari. Dengan hanya bermodalkan topi untuk melindungi diri dari panas dan sebuah motor sebagai tempat duduk darurat, Ahmad memajang tumpukan uang kertas yang masih terbungkus plastik rapi. Di atas jok motornya, terdapat kardus yang memamerkan dua gepok uang senilai Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 5.000 dan Rp 2.000 yang berjejer rapi, lengkap dengan papan peringatan berukuran 30 sentimeter yang bertuliskan “Penukaran Uang Baru” disertai panah penunjuk nominal mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 50.000.
Ahmad mengaku bahwa aktivitasnya ini didorong oleh antusiasme masyarakat yang sangat tinggi, yang seringkali tidak memiliki waktu atau tidak mendapatkan kuota saat ingin menukarkan uang di bank resmi. Meskipun pihak Bank Indonesia telah melarang praktik ini, Ahmad berdalih tidak mengetahui secara detail mengenai aturan tersebut dan memilih untuk tetap berjualan demi meraup keuntungan di momen Lebaran. Operasionalnya dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga menjelang waktu berbuka puasa, sebuah rutinitas yang ia jalani setiap tahun karena melihat peluang ekonomi yang menjanjikan. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan Ahmad dan kawan-kawannya, terdapat selisih nilai yang harus dibayar oleh konsumen sebagai imbal jasa, yang justru menjadi poin utama keberatan dari pihak otoritas keuangan.
Risiko Keamanan dan Tinjauan Syariat: Mengapa BI Melarang Penukaran di Kaki Lima?
Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Lampung menaruh perhatian yang sangat serius terhadap maraknya jasa penukaran uang tidak resmi ini. Kepala KPwBI Lampung, Bimo Epyanto, memberikan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar menghindari transaksi penukaran uang di luar jalur perbankan resmi. Bimo menekankan bahwa praktik ini bukan sekadar masalah kenyamanan, melainkan masalah legalitas dan potensi kerugian finansial bagi masyarakat. Menurutnya, transaksi di pinggir jalan ini lebih tepat dikategorikan sebagai jual beli uang daripada penukaran uang. Hal ini dikarenakan adanya pemotongan nominal atau biaya tambahan yang dikenakan oleh penyedia jasa, sehingga jumlah uang yang diterima masyarakat tidak lagi setara dengan jumlah uang yang mereka berikan.
“Namanya menukar uang, kita tukar satu juta rupiah seharusnya mendapatkan satu juta rupiah juga. Namun, jika sudah melalui pihak ketiga di jalanan, mereka biasanya mengurangi jumlah lembaran atau meminta biaya tambahan sebagai fee atau imbalan bagi mereka. Ini berarti esensi transaksinya sudah bergeser dari penukaran menjadi jual beli uang,” tegas Bimo Epyanto dalam keterangannya. Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa dari perspektif norma agama Islam, praktik semacam ini mengandung unsur riba karena adanya ketidaksamaan nilai dalam pertukaran barang yang sejenis (uang dengan uang). BI Lampung pun telah menjalin kerja sama erat dengan para pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan bahwa kegiatan yang berkedok penukaran uang ini sebenarnya adalah praktik riba yang dilarang secara syariah.
Langkah Strategis BI Lampung dalam Menekan Peredaran Uang Palsu
Selain aspek hukum agama, risiko fisik berupa peredaran uang palsu menjadi ancaman nyata yang menghantui transaksi di kaki lima. Masyarakat yang tergiur dengan kecepatan layanan calo seringkali abai untuk memeriksa keaslian lembaran uang yang mereka terima. Untuk memitigasi hal ini, BI Lampung terus memperkuat koordinasi dengan Badan Koordinasi Penanggulangan Kejahatan Uang Palsu (Botasupal), sebuah lembaga lintas instansi yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Peran BI dalam struktur ini sangat krusial, terutama sebagai pemberi keterangan ahli dalam setiap proses hukum yang melibatkan temuan uang palsu di masyarakat.
Keterlibatan Bank Indonesia dalam penegakan hukum ini berlangsung secara komprehensif, mulai dari tahap penyidikan awal di kepolisian hingga pendampingan barang bukti di meja hijau pengadilan. Bimo menjelaskan bahwa hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk menentukan status hukum sebuah uang, namun BI hadir untuk memberikan validasi teknis yang tidak terbantahkan. “Kami masuk dalam proses tersebut hingga tahap pemusnahan barang bukti agar uang palsu tersebut tidak kembali beredar dan merugikan sistem ekonomi kita,” imbuhnya. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak sempat mendapatkan kuota penukaran tunai, BI sangat menyarankan untuk beralih ke transaksi nontunai atau digital seperti QRIS dan transfer bank, yang dinilai jauh lebih aman, terjamin keaslian dananya, dan meminimalkan risiko kriminalitas.
Sebagai penutup, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan selama bulan Ramadan dan tidak memaksakan diri melakukan penukaran di jalanan jika kuota resmi telah penuh. Masyarakat yang telah mendapatkan jadwal penukaran melalui aplikasi atau jalur resmi diharapkan datang tepat waktu untuk menghindari penumpukan massa. Selain itu, BI kembali mengingatkan pentingnya merawat uang Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk mengecek keaslian, serta menerapkan prinsip 5J dalam menjaga fisik uang: Jangan dicoret, Jangan dilipat, Jangan dibasahi, Jangan distaples, dan Jangan diremas. Dengan menjaga kualitas fisik uang dan bertransaksi di jalur resmi, masyarakat turut serta dalam mewujudkan gerakan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah di seluruh wilayah Lampung.
| Aspek Perbandingan | Penukaran Resmi (BI/Bank) | Penukaran Informal (Jalanan) |
|---|---|---|
| Nilai Tukar | Sesuai nominal (1:1), tanpa biaya tambahan. | Ada potongan atau biaya jasa (mengandung unsur riba). |
| Keaslian Uang | Terjamin 100% oleh otoritas moneter. | Risiko tinggi terselip uang palsu. |
| Hukum Agama | Sesuai prinsip syariah (pertukaran setara). | Dilarang karena dianggap praktik jual beli uang. |
| Keamanan | Sangat aman, di lingkungan perbankan. | Rawan tindak kriminalitas di ruang publik. |

















