Dalam sebuah langkah strategis yang menggarisbawahi komitmen serius pemerintah Indonesia terhadap ketahanan energi nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan penawaran sejumlah besar 110 Wilayah Kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) pada tahun 2026. Keputusan monumental ini merupakan pilar utama dari visi jangka panjang pemerintah untuk memacu produksi minyak mentah domestik hingga mencapai target ambisius 1 juta barel per hari (BOPD) pada tahun 2029. Pengumuman ini, yang disampaikan di Jakarta, menjadi sinyal kuat bagi investor global dan pelaku industri hulu migas mengenai peluang eksplorasi dan produksi yang masif di Indonesia, sekaligus menegaskan upaya mitigasi terhadap penurunan alami produksi di lapangan-lapangan tua dan pemenuhan kebutuhan energi yang terus meningkat.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam pernyataannya yang disampaikan pada Jumat, 6 Februari 2026, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, menyoroti peningkatan signifikan dalam jumlah blok migas yang ditawarkan. Angka 110 WK ini jauh melampaui penawaran pada tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2025 pemerintah hanya menyediakan 75 blok migas kepada para investor. Lonjakan jumlah penawaran ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari urgensi dan determinasi pemerintah untuk mempercepat laju eksplorasi dan eksploitasi potensi migas yang belum tergali. Peningkatan ini juga menunjukkan keyakinan pemerintah akan daya tarik investasi di sektor hulu migas Indonesia, meskipun di tengah volatilitas harga komoditas global dan transisi energi.
Rencana penawaran blok migas yang ambisius ini telah dibahas secara mendalam dalam serangkaian pertemuan strategis dengan Indonesia Petroleum Association (IPA), sebuah forum penting yang menghimpun para pelaku industri migas di Indonesia. Dalam dialog yang konstruktif tersebut, pemerintah dan perwakilan industri bersama-sama mengidentifikasi dan merumuskan langkah-langkah konkret untuk mendorong kegiatan eksplorasi yang lebih agresif serta peningkatan produksi migas di seluruh wilayah Indonesia. Pertemuan ini menjadi platform vital untuk menyelaraskan ekspektasi, memahami tantangan yang dihadapi investor, dan merancang kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar dan teknologi.
Yuliot Tanjung secara khusus mengungkapkan bahwa anggota IPA telah menyatakan minat yang kuat dan kesiapan untuk terlibat lebih aktif dalam kegiatan eksplorasi. Minat ini tidak hanya sebatas komitmen verbal, tetapi juga mencerminkan kepercayaan terhadap potensi geologi Indonesia yang masih menjanjikan. Pemerintah, dalam semangat kolaborasi, telah membuka ruang dialog yang luas untuk menyerap masukan berharga dari industri. Diskusi ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari kebutuhan investasi yang masif, skema fiskal yang menarik dan kompetitif, hingga kendala-kendala operasional dan regulasi yang selama ini menjadi tantangan bagi para investor. Dengan memahami perspektif industri, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif dan menarik.
Mendorong Iklim Investasi dan Regulasi Baru
Sebagai perbandingan yang lebih detail, pada tahun 2025, Kementerian ESDM menawarkan 75 blok migas baru yang tersebar di lokasi-lokasi strategis seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, serta berbagai wilayah lepas pantai (offshore) yang memiliki potensi cadangan hidrokarbon yang signifikan. Blok-blok ini ditawarkan melalui dua mekanisme utama: penugasan langsung (direct offer) bagi badan usaha tertentu yang dinilai memiliki kapabilitas dan rekam jejak yang relevan, serta lelang reguler (regular auction) yang bersifat kompetitif dan terbuka bagi semua calon investor yang memenuhi syarat. Kedua mekanisme ini dirancang untuk memaksimalkan partisipasi investor dan memastikan alokasi blok yang optimal.
Hingga akhir tahun 2025, dari total penawaran tersebut, sembilan blok migas telah berhasil ditetapkan untuk dikelola oleh badan usaha terpilih, yang menandakan keberhasilan awal dalam menarik minat investasi. Sementara itu, sejumlah blok lainnya masih dalam tahap proses evaluasi dan negosiasi yang kompleks, mengingat karakteristik investasi hulu migas yang membutuhkan studi mendalam dan persetujuan multi-pihak. Proses ini seringkali memakan waktu lama, namun esensial untuk memastikan keberlanjutan dan profitabilitas proyek-proyek migas.
Untuk lebih memperkuat daya tarik investasi dan memberikan kepastian berusaha yang lebih tinggi, pemerintah telah mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan regulasi-regulasi kunci. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan dengan mengklasifikasikan risiko kegiatan usaha, sehingga investor dapat memperoleh kepastian hukum dan efisiensi birokrasi. Selain itu, Kementerian ESDM juga menyiapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas. Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih transparan, efisien, dan kompetitif, mengurangi birokrasi yang tidak perlu, serta memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam model kerja sama.
Strategi Komprehensif: Eksplorasi, Teknologi, dan Infrastruktur
Selain upaya masif dalam membuka wilayah kerja baru, strategi peningkatan produksi migas juga mencakup optimalisasi lapangan-lapangan yang sudah ada dan berproduksi. Pemerintah mendorong identifikasi cadangan baru di dalam lapangan eksisting, yang seringkali belum sepenuhnya tereksplorasi. Penerapan teknologi canggih seperti Enhanced Oil Recovery (EOR) dan waterflood menjadi prioritas utama. EOR adalah serangkaian teknik lanjutan yang digunakan untuk meningkatkan perolehan minyak dari reservoir, setelah metode primer dan sekunder tidak lagi efisien, misalnya dengan injeksi bahan kimia, gas, atau uap. Sementara waterflood adalah metode injeksi air untuk mendorong minyak menuju sumur produksi. Kedua teknologi ini krusial untuk memperpanjang usia produktif lapangan migas tua dan memaksimalkan perolehan minyak yang tersisa. Selain itu, pemerintah juga mendorong pemanfaatan kembali sumur-sumur yang sebelumnya belum beroperasi atau terhenti karena berbagai alasan teknis atau ekonomis.

















