JAKARTA – Mengatasi krisis sampah yang mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan publik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut. Dukungan penuh datang dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, yang menekankan pentingnya sentuhan keagamaan dalam upaya kolektif ini. Fatwa bernomor Keputusan Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 ini, yang secara tegas mengharamkan tindakan tersebut karena membawa dampak mudarat, menjadi landasan moral dan spiritual yang kuat. Menteri Hanif menyatakan, Indonesia tengah berjuang keras untuk mentransformasi kondisi darurat sampah menjadi sistem pengelolaan yang cerdas, di mana sampah dapat diubah menjadi sumber daya yang bernilai, sekaligus melindungi ekosistem air dan kesehatan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan di tengah rangkaian kegiatan Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Bogor, pada Minggu, 15 Februari 2026, sebagai bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026. Beliau menggarisbawahi bahwa upaya teknis dan regulasi semata tidak akan cukup tanpa penguatan kesadaran moral di kalangan masyarakat luas.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menyambut hangat fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pengharaman pembuangan sampah ke badan air. Menurutnya, pendekatan keagamaan memiliki peran krusial dalam menghadapi situasi darurat sampah yang kini melanda Indonesia. “Saya sangat senang ya dengan fatwa ini. Biasanya sentuhan-sentuhan keagamaan ini menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita,” ujar Menteri Hanif, mengutip dokumentasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup, pada Minggu, 15 Februari 2026. Beliau memaparkan bahwa kondisi darurat sampah yang dihadapi Indonesia saat ini menimbulkan dampak serius terhadap kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, bahkan berkontribusi pada perubahan iklim. Oleh karena itu, Menteri Hanif berpandangan bahwa strategi yang hanya mengandalkan aspek teknis dan regulasi belaka tidaklah memadai. Diperlukan adanya penguatan kesadaran moral dan etika di dalam masyarakat untuk menciptakan perubahan perilaku yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kembali visi dan misi pemerintah dalam mengelola sampah. “Sekali lagi ini kita posisinya sedang berjuang untuk kemudian mengembalikan keadaan dari darurat sampah menjadikan sampah sebagai sumber daya, melindungi kelestarian lingkungan, dan menjaga kesehatan masyarakat,” tegasnya. Ketiga pilar utama ini, yaitu transformasi sampah menjadi sumber daya, perlindungan kelestarian lingkungan, dan penjagaan kesehatan masyarakat, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini mengamanatkan seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi aktif dalam pengendalian sampah, mulai dari upaya pencegahan dan pengurangan di sumbernya, hingga penegakan hukum yang konsisten dan efektif. Menteri Hanif mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam upaya ini, karena pengendalian sampah merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi dari berbagai sektor.
Fatwa MUI: Tanggung Jawab Moral dalam Menjaga Lingkungan
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup MUI, Hazuarli Halim, menjelaskan bahwa fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut merupakan manifestasi dari tanggung jawab moral para pemuka agama terhadap kerusakan lingkungan yang semakin nyata. “Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ungkapnya. Beliau menambahkan bahwa rantai pencemaran ini harus diputus dari hulunya. Target utama adalah mengubah kondisi darurat sampah menjadi sebuah sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya yang berharga. Fatwa ini, yang secara spesifik tertuang dalam Keputusan Fatwa Nomor 6 Tahun 2025, menegaskan kewajiban menjaga lingkungan dan mengharamkan pembuangan sampah ke badan air karena secara inheren membawa dampak negatif dan mudarat bagi kehidupan.
Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, secara aktif mengedepankan strategi kolaboratif dalam upaya memutus rantai pencemaran sampah dari sumbernya. Pendekatan ini melibatkan kerja sama erat antara pemerintah, para tokoh agama, sektor dunia usaha, komunitas peduli lingkungan, hingga partisipasi aktif dari masyarakat luas. Selain itu, pemerintah juga menjalin kerja sama internasional yang strategis, salah satunya melalui National Plastic Action Partnership (NPAP). Kemitraan ini bertujuan untuk secara signifikan menekan tekanan sampah plastik yang terus meningkat dan berdampak pada lingkungan. Dengan penguatan regulasi yang lebih komprehensif, peningkatan literasi publik mengenai pentingnya pengelolaan sampah, serta dukungan moral yang kuat dari para ulama melalui fatwa MUI, pemerintah optimis bahwa perubahan perilaku masyarakat akan menjadi fondasi utama yang kokoh dalam mengatasi darurat sampah nasional yang kompleks ini.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq dalam kesempatan yang sama juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang komprehensif. Beliau menyatakan, “Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya.” Pernyataan ini mencerminkan ambisi untuk tidak hanya membersihkan, tetapi juga merevolusi cara pandang masyarakat terhadap sampah, dari sekadar limbah menjadi potensi yang dapat dimanfaatkan. Fatwa MUI menjadi katalisator penting dalam perubahan ini, memberikan landasan etika dan moral yang kuat bagi masyarakat untuk tidak lagi memandang remeh dampak dari tindakan membuang sampah sembarangan. Dengan adanya fatwa ini, diharapkan kesadaran akan tanggung jawab menjaga alam sebagai titipan Tuhan akan semakin tertanam dalam diri setiap individu.
Dalam konteks penegakan hukum dan regulasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi payung hukum utama. Undang-undang ini menguraikan kerangka kerja pengelolaan sampah yang mencakup pengurangan, daur ulang, dan pemrosesan akhir. Namun, efektivitas regulasi ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten. Dukungan dari fatwa MUI memberikan dimensi baru, yaitu penguatan kesadaran moral yang diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang ada. Dengan demikian, upaya kolektif yang melibatkan sentuhan keagamaan, regulasi yang kuat, dan partisipasi publik yang antusias akan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari darurat sampah dan memiliki lingkungan yang lestari.











