| Ukuran Emas (Gram) | Harga Dasar (Rupiah) |
|---|---|
| 0,5 Gram | Rp 1.584.000 |
| 1 Gram | Rp 3.068.000 |
| 2 Gram | Rp 6.076.000 |
| 3 Gram | Rp 9.089.000 |
| 5 Gram | Rp 15.115.000 |
| 10 Gram | Rp 30.175.000 |
| 25 Gram | Rp 75.312.000 |
| 50 Gram | Rp 150.545.000 |
| 100 Gram | Rp 301.012.000 |
| 250 Gram | Rp 752.265.000 |
| 500 Gram | Rp 1.504.320.000 |
| 1.000 Gram (1 Kg) | Rp 3.008.600.000 |
Dapat dilihat dari tabel di atas, harga untuk pecahan terbesar yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram kini telah melampaui angka fantastis Rp 3 miliar. Perbedaan harga per gram pada setiap pecahan disebabkan oleh biaya manufaktur dan pencetakan yang lebih tinggi pada gramasi yang lebih kecil. Oleh karena itu, bagi investor yang berorientasi pada nilai investasi murni, membeli pecahan yang lebih besar seringkali dianggap lebih efisien karena harga per gramnya yang cenderung lebih rendah dibandingkan dengan pecahan kecil seperti 0,5 gram atau 1 gram.
Aspek Perpajakan dan Regulasi Transaksi Emas
Setiap transaksi jual beli emas batangan di Indonesia tunduk pada peraturan perpajakan yang ketat guna memastikan transparansi dan kontribusi terhadap pendapatan negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang memiliki NPWP, dikenakan tarif pajak sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi lebih tinggi yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Tidak hanya saat membeli, saat investor melakukan penjualan kembali atau buyback ke PT Antam Tbk, terdapat pula ketentuan pajak yang harus dipatuhi. Sesuai dengan aturan yang dikutip dari Antara, penjualan kembali emas batangan dengan nilai nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, bagi penjual non-NPWP, potongan pajaknya mencapai 3 persen. Pajak atas transaksi buyback ini akan dipotong secara langsung dari total nilai yang diterima oleh penjual. Hal ini menjadi faktor krusial yang harus dihitung dengan cermat oleh para investor saat merencanakan strategi keluar (exit strategy) agar keuntungan bersih yang didapatkan tetap optimal setelah dikurangi beban pajak.
Secara keseluruhan, lonjakan harga emas Antam ke level Rp 3.068.000 per gram ini merupakan sinyal kuat bagi pasar mengenai kondisi ekonomi makro yang sedang mengalami tekanan. Bagi masyarakat, emas tetap menjadi pilihan investasi yang tangguh, namun diperlukan kecermatan dalam memantau momentum pasar serta pemahaman mendalam mengenai struktur biaya dan pajak. Dengan mempertimbangkan proyeksi ke depan, emas diprediksi masih akan tetap bergerak dinamis, terutama dengan adanya dukungan permintaan musiman menjelang hari raya besar keagamaan di Indonesia.
















