Dalam sebuah gejolak kebijakan yang memicu keprihatinan mendalam, penonaktifan mendadak kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah memunculkan krisis kemanusiaan yang serius di Indonesia. Kebijakan ini, yang didasarkan pada alasan pemutakhiran data namun minim sosialisasi, secara langsung mengancam hak fundamental warga negara untuk hidup, khususnya bagi ribuan pasien gagal ginjal yang hidupnya bergantung pada layanan cuci darah atau hemodialisis. Situasi ini, yang pertama kali disuarakan keras oleh Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia pada Jumat (6/2/2026), menyoroti kegagalan administratif yang berakibat fatal, mendorong pemerintah untuk segera bertindak demi menyelamatkan nyawa.
Ketua Fakta Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, menegaskan bahwa bagi para penyintas gagal ginjal, cuci darah bukanlah sekadar prosedur medis, melainkan sebuah pertaruhan hidup mati. Prosedur yang biasanya dilakukan tiga kali dalam sepekan dan memakan waktu sekitar empat jam setiap sesinya ini berfungsi menggantikan fungsi ginjal yang telah rusak, membersihkan darah dari racun metabolik dan mengatur keseimbangan cairan serta elektrolit dalam tubuh. Ketika akses terhadap layanan vital ini terputus secara administratif, negara secara langsung menempatkan nyawa warganya dalam bahaya ekstrem. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) turut mengecam keras karut-marut sistem verifikasi data ini, menyebutnya sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak dasar setiap warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.
Dampak langsung dari penonaktifan BPJS Kesehatan PBI ini sangat mengerikan. Pasien yang seharusnya menjalani jadwal hemodialisis rutin mendadak kehilangan jaminan pembiayaan, menyebabkan penundaan atau bahkan pembatalan prosedur krusial. Ari Subagyo Wibowo menjelaskan bahwa penundaan ini memicu penurunan kondisi kesehatan secara drastis pada sejumlah pasien. Racun yang menumpuk dalam darah (uremia) dan kelebihan cairan dapat menyebabkan gejala akut seperti mual, muntah parah, kelelahan ekstrem, hingga sesak napas akut yang mengancam jiwa. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga menyoroti bahwa penonaktifan ini berisiko mengganggu pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien dari kelompok miskin dan rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara. Tanpa sosialisasi yang memadai, banyak pasien dan keluarga mereka tidak siap menghadapi perubahan ini, terperangkap dalam kebingungan dan kepanikan di tengah kondisi kesehatan yang memburuk.

















