Ribuan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendadak menghadapi ketidakpastian akses layanan kesehatan menyusul adanya penonaktifan status kepesertaan mereka. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang sangat bergantung pada kelangsungan jaminan kesehatan, seperti penderita gagal ginjal yang rutin menjalani prosedur cuci darah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons keresahan publik dengan menegaskan komitmen untuk memastikan pelayanan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan, tidak terhenti. Langkah-langkah koordinasi lintas kementerian pun segera digencarkan untuk merumuskan solusi konkret, sementara BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyesuaian data peserta PBI yang dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pernyataan tegas bahwa fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, diinstruksikan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien, tanpa terkecuali, meskipun terdapat kendala administratif terkait status kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan. Penegasan ini menjadi jangkar harapan bagi para peserta yang terdampak, terutama mereka yang menjalani pengobatan berkelanjutan seperti pasien hemodialisis (cuci darah). Situasi ini muncul sebagai respons terhadap maraknya keluhan dan informasi mengenai sejumlah peserta JKN-KIS segmen PBI yang statusnya tiba-tiba berubah menjadi nonaktif, menimbulkan potensi hambatan signifikan dalam mengakses layanan medis esensial.
Koordinasi Lintas Kementerian untuk Solusi Komprehensif
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, secara proaktif mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah mengintensifkan komunikasi dan diskusi antar kementerian terkait untuk mengatasi persoalan penonaktifan peserta BPJS PBI. Kemenkes, sebagai salah satu pemangku kepentingan utama dalam sistem kesehatan nasional, turut berperan aktif dalam upaya pencarian solusi. Menteri Budi menjelaskan bahwa penyesuaian data peserta PBI ini merupakan bagian dari kebijakan yang melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos) selaku instansi yang bertanggung jawab atas pemutakhiran data kemiskinan dan penerima bantuan iuran. “Komunikasi ada, diskusi karena kan terlibat Kemenkes juga salah satu stakeholder lah di sini. Tapi memang BPJS kan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari peserta PBI yang ada dari Kementerian Sosial,” ujar Menteri Budi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/2). Beliau menambahkan bahwa sebuah pertemuan lintas kementerian akan segera diselenggarakan untuk merapikan data dan merumuskan mekanisme solusi yang efektif. Pertemuan ini rencananya akan dipimpin oleh Kementerian Sosial, dengan partisipasi aktif dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.
Terkait dengan potensi percepatan reaktivasi status BPJS PBI bagi pasien dengan kondisi kronis, Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pembahasan teknis masih terus berlangsung antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial. Meskipun detail teknisnya belum sepenuhnya dipahami olehnya, informasi mengenai diskusi intensif antara kedua lembaga tersebut telah sampai kepadanya. “Ada alternatifnya sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS. Cuma saya tidak paham teknisnya seperti apa ya. Karena, tapi saya sudah terinformasi sudah ada diskusi antara BPJS dan Kementerian Sosial,” ungkapnya, menunjukkan adanya upaya serius untuk menemukan jalan keluar bagi para pasien yang membutuhkan pelayanan segera.
Prioritas Pelayanan Kesehatan: Prinsip Tidak Boleh Terhenti
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memberikan penekanan krusial bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh mengalami hambatan, terlepas dari adanya permasalahan administrasi kepesertaan BPJS PBI JK. Pernyataan ini secara spesifik ditujukan untuk menenangkan kekhawatiran para pasien yang terdampak, khususnya mereka yang menjalani terapi rutin. “Ya, jadi mengenai teman-teman yang cuci darah, yang kemarin tidak sempat di-cover, prinsipnya kita akan melayani dengan sebaiknya dulu supaya jangan ribut gitu ya. Nanti mengenai perbaikan-perbaikan kita masih terus berkomunikasi dengan BPJS dan Kementerian Sosial. Jadi intinya enggak boleh berhenti, ya,” tegas Azhar Jaya. Beliau kembali menggarisbawahi bahwa pihak rumah sakit telah diinstruksikan untuk tetap memberikan layanan tanpa syarat kepada pasien, sembari menunggu proses penyelesaian administrasi yang sedang diupayakan di tingkat kementerian terkait. “Ya nanti diberesin sama Kemensos dengan BPJS ya. Tapi yang jelas rumah sakit tetap akan melayani,” tambahnya, memberikan jaminan bahwa akses terhadap perawatan medis tetap menjadi prioritas utama.
Penjelasan BPJS Kesehatan: Penyesuaian Data Berbasis Kebijakan
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan sebagian peserta PBI JK merupakan bagian dari proses penyesuaian data yang dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menguraikan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif per tanggal 1 Februari 2026. “Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” jelas Rizzky dalam keterangan resminya. Beliau menambahkan bahwa pembaruan data PBI JK merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dengan tujuan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan. Bagi peserta JKN yang statusnya dinonaktifkan, terdapat prosedur dan kriteria tertentu yang memungkinkan mereka untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka, termasuk bagi pasien dengan penyakit kronis dan kategori masyarakat yang tergolong miskin.
Proses pengaktifan kembali kepesertaan bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan melibatkan pelaporan kepada Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengajukan usulan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi lebih lanjut. “Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” terang Rizzky. BPJS Kesehatan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk secara proaktif melakukan pengecekan rutin terhadap status kepesertaan JKN mereka. Langkah ini penting guna mengantisipasi potensi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak. “Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” pungkasnya, menekankan pentingnya kesadaran dan tindakan preventif dari setiap peserta.

















