Pemerintah Kota Kediri secara resmi memberikan jaminan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi ribuan warganya yang terdampak kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat pada pertengahan Februari 2026 ini. Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat atas kegelisahan 5.091 warga Kota Kediri yang kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka akibat pembaruan basis data kemiskinan nasional. Melalui skema Universal Health Coverage (UHC) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Kota Kediri memastikan bahwa tidak ada satu pun warga kurang mampu yang akan kehilangan akses layanan medis di fasilitas kesehatan, baik di tingkat puskesmas maupun rumah sakit rujukan seperti RSUD Kilisuci, meskipun status bantuan dari pusat telah dihentikan.
Kebijakan penonaktifan massal ini merupakan implikasi langsung dari pemberlakuan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 yang mengatur ulang kriteria penerima bantuan jaminan kesehatan di tingkat nasional. Dalam regulasi terbaru tersebut, Kementerian Sosial melakukan sinkronisasi data dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala setiap tiga bulan sekali. Berdasarkan parameter ekonomi terbaru, bantuan iuran kesehatan dari pemerintah pusat kini hanya dikhususkan bagi masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 5 dalam skala kesejahteraan sosial. Pengetatan kriteria ini bertujuan untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran, namun di sisi lain menciptakan celah kerentanan bagi warga yang posisinya bergeser ke kategori desil 6 hingga desil 10, yang secara otomatis sistem akan menonaktifkan kepesertaan mereka dari tanggungan APBN.
Analisis Dampak Penonaktifan 5.091 Peserta dan Dinamika Data DTSEN
Di wilayah Kota Kediri, dinamika pembaruan data ini berdampak signifikan terhadap 5.091 jiwa yang sebelumnya tercatat sebagai penerima manfaat PBI JK. Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttaqin, menjelaskan bahwa pergeseran data ini bukan berarti warga tersebut tiba-tiba menjadi kaya, melainkan adanya penyesuaian indikator kesejahteraan dalam sistem DTSEN yang bersifat dinamis. Pembaruan data tiga bulanan ini seringkali mengejutkan warga yang sedang membutuhkan layanan medis mendesak, sehingga menimbulkan kepanikan massal. Namun, Imam menegaskan bahwa angka 5.091 tersebut telah dipetakan secara detail oleh Dinas Sosial untuk segera dialihkan skema perlindungannya agar tidak terjadi kekosongan jaminan kesehatan yang dapat membebani finansial masyarakat di kemudian hari.
Pemerintah Kota Kediri menyadari bahwa akses kesehatan adalah hak fundamental yang tidak boleh terputus hanya karena kendala administratif atau perubahan kebijakan di tingkat pusat. Oleh karena itu, skema PBI APBD hadir sebagai jaring pengaman sosial yang krusial. Dengan status Kota Kediri yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), pemerintah daerah memiliki otoritas dan kemampuan anggaran untuk langsung meng-cover warga yang tercecer dari sistem pusat. Hal ini membuktikan bahwa kemandirian fiskal daerah dalam sektor kesehatan menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sosial, terutama bagi warga yang masuk dalam kategori rentan namun tidak lagi masuk dalam kriteria desil rendah versi Kementerian Sosial.
Untuk meminimalisir hambatan di lapangan, Dinas Sosial Kota Kediri mengimbau masyarakat untuk proaktif melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri sebelum jatuh sakit. Pengecekan ini sangat penting mengingat status kepesertaan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai jadwal pembaruan DTSEN. Masyarakat dapat memanfaatkan kanal digital resmi yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di smartphone, atau melalui layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118165165. Melalui platform ini, warga hanya perlu memasukkan nomor NIK atau nomor kartu BPJS untuk mengetahui apakah kartu mereka masih aktif atau sudah dinonaktifkan oleh sistem pusat.
Mekanisme Reaktivasi Cepat: Solusi Lima Menit Menuju Layanan Aktif
Bagi warga yang mendapati status kepesertaannya dinonaktifkan, Pemerintah Kota Kediri telah memangkas birokrasi reaktivasi menjadi sangat sederhana dan cepat. Warga yang terdampak cukup mendatangi kantor Dinas Sosial Kota Kediri dengan membawa persyaratan minimal, yakni fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan nomor handphone yang aktif untuk koordinasi lebih lanjut. Proses verifikasi dilakukan secara real-time oleh petugas di lapangan. Jika data kependudukan warga tersebut sudah valid dan sinkron dengan sistem kependudukan dan catatan sipil, maka proses pengaktifan kembali melalui skema PBI APBD hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit. Kecepatan layanan ini menjadi prioritas utama guna memastikan warga yang sedang dalam kondisi darurat medis dapat segera tertangani tanpa kendala biaya.
Namun, Imam Muttaqin juga memberikan catatan bahwa dalam beberapa kasus tertentu, proses reaktivasi mungkin memerlukan waktu sedikit lebih lama, yakni maksimal 1×24 jam. Hal ini biasanya terjadi apabila ditemukan ketidaksesuaian data pada Kartu Keluarga atau adanya kendala teknis pada sistem integrasi data pusat dan daerah. Meskipun demikian, durasi satu hari kerja tetap dianggap sangat progresif dibandingkan prosedur aktivasi reguler yang biasanya memakan waktu lebih lama. Pemerintah Kota Kediri berkomitmen untuk terus mendampingi warga dalam setiap tahapan perbaikan data tersebut, sehingga perlindungan kesehatan yang optimal dapat dirasakan kembali oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Langkah preventif dan solutif yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Kediri ini menegaskan komitmen kuat dalam menjaga kesejahteraan warga di tengah transisi kebijakan nasional. Dengan mengintegrasikan data DTSEN, kekuatan anggaran APBD, dan efisiensi birokrasi, Kota Kediri berhasil menciptakan ekosistem layanan kesehatan yang tangguh dan responsif. Ke depannya, sinergi antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan akan terus diperkuat untuk memastikan bahwa setiap dinamika kebijakan dari pemerintah pusat tidak akan mengurangi kualitas maupun aksesibilitas layanan kesehatan bagi warga Kota Kediri, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan negara.

















