Gelombang kekhawatiran melanda jutaan masyarakat Indonesia setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara resmi menonaktifkan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK) per 1 Februari 2026. Keputusan masif ini, yang dipicu oleh proses pemutakhiran data status ekonomi masyarakat oleh Kementerian Sosial, telah menimbulkan polemik serius, terutama bagi kelompok paling rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan ini untuk layanan medis esensial. Insiden ini, yang mencakup penonaktifan mendadak dan berdampak langsung pada pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, memicu pertanyaan mendalam tentang akurasi data, koordinasi antarlembaga, dan komitmen negara terhadap hak dasar kesehatan warganya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangannya pada Jumat, 6 Februari 2026, mengonfirmasi skala penonaktifan ini. “Total jumlah yang kami dengar lebih dari 10 juta atau sekitar 11 juta orang yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan,” jelas Ghufron. Penonaktifan ini bukan berarti pengurangan total jumlah peserta PBI-JK secara keseluruhan. Ghufron menegaskan bahwa jumlah total peserta PBI-JK yang tercatat di BPJS Kesehatan tetap stabil di angka 96,8 juta orang. Perubahan yang terjadi adalah komposisi peserta; mereka yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan akan digantikan oleh masyarakat lain yang lebih berhak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menandai sebuah upaya besar pemerintah untuk memastikan subsidi jaminan kesehatan tepat sasaran, meskipun prosesnya menimbulkan dampak yang signifikan.
Dampak Kritis pada Pasien Kronis: Antara Administrasi dan Nyawa
Perubahan data penerima PBI-JK yang terjadi secara tiba-tiba ini segera memicu gelombang protes dan kekhawatiran, khususnya setelah terungkap dampaknya yang fatal pada pasien dengan penyakit kronis. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menjadi salah satu pihak yang paling vokal dalam menyuarakan keprihatinan ini. Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir, melaporkan setidaknya 30 pasien gagal ginjal di berbagai rumah sakit terpaksa tertahan di loket pendaftaran. Mereka tidak dapat mengakses layanan cuci darah yang sangat vital karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba dinonaktifkan.
Salah satu kasus yang mencuat adalah kisah Ajat, seorang warga Rangkasbitung, Banten, yang batal mengikuti jadwal cuci darahnya setelah jaminan kesehatan BPJS PBI miliknya dinyatakan tidak aktif oleh pihak rumah sakit. Bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukanlah sekadar prosedur medis rutin; ini adalah garis hidup yang memisahkan mereka dari kematian. Tony Richard Samosir dengan tegas menyatakan, “Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi, ini soal hidup dan mati.” Situasi ini, menurut Tony, mencerminkan kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data di Kementerian Sosial, yang berpotensi memiliki konsekuensi yang sangat berbahaya bagi pasien.
Kritik tajam juga datang dari kalangan politik. Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, mengecam keras penonaktifan 11 juta peserta BPJS PBI ini, menyatakan bahwa keselamatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi kerumitan administrasi. Ribka mendesak pemerintah untuk mendeklarasikan status darurat perlindungan pasien, terutama bagi mereka yang membutuhkan terapi berkelanjutan untuk penyakit kronis. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengutamakan hak hidup rakyat di atas segala bentuk kerumitan data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Respons Pemerintah dan Mekanisme Reaktivasi
Menanggapi polemik yang memanas, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan klarifikasi dan solusi. Dalam kesempatan terpisah pada Kamis, 5 Februari 2026, di Kantor Kementerian Sosial, Saifullah Yusuf menyatakan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi. Syarat utamanya adalah mereka harus terbukti memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin, yang dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4. Sembari proses reaktivasi berjalan, Gus Ipul dengan tegas meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk tidak menolak pasien PBI-JK yang membutuhkan layanan cuci darah atau pelayanan medis mendesak lainnya. “Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. Sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah karena layanan ini tidak bisa ditunda,” tegasnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi dampak langsung dari kebijakan ini. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga telah mengonfirmasi adanya komunikasi intensif dengan BPJS Kesehatan terkait masalah penonaktifan mendadak ini, menunjukkan upaya koordinasi lintas kementerian.
Ali Ghufron Mukti dari BPJS Kesehatan menambahkan penjelasannya terkait kewenangan lembaganya. Menanggapi keluhan bahwa sejumlah peserta yang dinonaktifkan adalah dari kalangan tidak mampu, Ghufron menekankan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan iuran. Penetapan status penerima bantuan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial. “Yang berhak menentukan seseorang masih layak sebagai penerima bantuan iuran atau tidak adalah Kementerian Sosial,” kata Ghufron pada Jumat, 6 Februari 2026. Penjelasan ini memperjelas pembagian tugas dan tanggung jawab antarlembaga dalam pengelolaan PBI-JK.
Saat ini, pemerintah memang sedang gencar melakukan perubahan fundamental dalam pendataan penerima bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN dirancang sebagai acuan tunggal untuk semua program bantuan pemerintah, memastikan efisiensi dan ketepatan sasaran. Dalam skema data tunggal ini, masyarakat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi mereka, mulai dari desil 1 yang merepresentasikan kelompok termiskin, hingga desil 10 sebagai kelompok paling mampu. Perubahan dan penyesuaian data inilah yang menjadi akar penyebab sejumlah peserta PBI-JK terhapus dari daftar penerima, sebagai bagian dari upaya untuk memurnikan data dan memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
3 Kriteria dan Prosedur Reaktivasi Status PBI BPJS Kesehatan
Bagi peserta PBI-JK yang status kepesertaannya dinonaktifkan dan merasa masih berhak menerima bantuan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa ada mekanisme reaktivasi yang dapat ditempuh. Peserta dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka apabila memenuhi beberapa kriteria penting:
- Kriteria Pertama: Peserta tersebut memang termasuk dalam daftar peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada periode Januari 2026. Ini adalah syarat administratif dasar untuk memulai proses reaktivasi.
- Kriteria Kedua: Jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut terbukti masih termasuk dalam kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Verifikasi ini akan dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan kelayakan ekonomi.
- Kriteria Ketiga:

















