Fenomena penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O), yang lebih populer dikenal di tengah masyarakat sebagai “gas tertawa” atau “Whip Pink,” kini tengah menjadi atensi serius Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menyusul tren berbahaya yang marak di media sosial. Praktik menghirup gas ini secara sengaja melalui berbagai media inhalan telah memicu kekhawatiran mendalam karena efek euforia singkat atau sensasi “high” yang ditimbulkannya ternyata menyimpan risiko fatalitas yang tinggi, mulai dari kerusakan saraf permanen hingga kematian mendadak. Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, secara tegas memperingatkan bahwa meskipun zat ini memiliki fungsi legal dalam industri medis, otomotif, dan kuliner, penggunaannya sebagai sarana rekreasi merupakan ancaman kesehatan publik yang serius, terutama di kalangan remaja yang sering kali tergiur oleh gaya hidup “nge-fly” tanpa memahami konsekuensi biologis yang menghancurkan di balik sensasi tersebut.
Secara fundamental, Nitrous Oxide (N2O) adalah senyawa kimia yang memiliki peran krusial dalam berbagai sektor profesional jika dikelola sesuai prosedur yang tepat. Dalam ranah medis, gas ini telah lama diandalkan sebagai agen anestesi atau obat bius yang efektif untuk prosedur bedah minor, praktik kedokteran gigi, hingga membantu proses persalinan karena kemampuannya dalam meredakan rasa sakit (analgetik) dengan cepat. Sementara itu, dalam dunia otomotif, N2O dikenal luas melalui sistem Nitrous Oxide System (NOS) yang berfungsi meningkatkan performa mesin secara instan dengan cara menyuplai oksigen tambahan selama proses pembakaran internal, yang pada gilirannya menghasilkan ledakan tenaga yang lebih besar. Di sektor industri makanan, gas ini digunakan sebagai zat pendorong atau propellant dalam tabung whipped cream semprot, yang bertugas mengubah tekstur krim cair menjadi busa padat yang stabil melalui tekanan gas di dalam kaleng.
Distribusi gas ini di pasar legal biasanya dikemas dalam berbagai bentuk sesuai peruntukannya. Untuk kebutuhan medis berskala besar, N2O disimpan dalam tabung silinder berwarna biru atau melalui sistem distribusi curah di rumah sakit. Untuk kebutuhan kuliner, gas ini tersedia dalam bentuk cartridges kecil yang dikenal dengan sebutan whippets. Namun, ketersediaan yang relatif mudah inilah yang kemudian dimanfaatkan secara menyimpang. Para pengguna rekreasional sering kali memindahkan gas dari tabung-tabung kecil tersebut ke dalam balon untuk dihirup, atau bahkan menggunakan tabung yang lebih besar demi mendapatkan efek euforia, relaksasi ekstrem, hingga halusinasi ringan secara berkelompok. Transformasi fungsi dari alat bantu industri menjadi zat inhalan inilah yang menjadi titik awal terjadinya kerusakan sistemik pada tubuh manusia.
Mekanisme Kerusakan Saraf dan Bahaya “Oplosan” Gas Tertawa
Penyalahgunaan N2O bekerja dengan cara yang sangat agresif terhadap sistem saraf pusat. Begitu gas ini dihirup, molekul N2O akan berdifusi dengan kecepatan tinggi melalui paru-paru, masuk ke dalam aliran darah, dan langsung menuju otak. Di dalam pusat saraf, gas ini bekerja menghambat transmisi sinyal rasa sakit dan secara simultan memicu pelepasan dopamin dalam jumlah besar. Inilah yang menyebabkan munculnya perasaan senang yang meluap-luap, tawa tanpa sebab yang tidak terkendali, hingga sensasi melayang. Namun, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menekankan bahwa sensasi ini hanyalah tipuan kimiawi yang berlangsung sangat singkat, biasanya hanya beberapa menit, yang justru mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali secara kompulsif demi mempertahankan efek tersebut, yang pada akhirnya memicu perilaku adiktif.
Bahaya yang paling mematikan terjadi ketika N2O masuk ke dalam paru-paru dan menggantikan posisi oksigen dalam darah. Kondisi ini menyebabkan otak dan jantung mengalami kekurangan oksigen secara akut atau hipoksia. Tanpa pasokan oksigen yang cukup, tubuh dapat mengalami kolaps secara tiba-tiba tanpa peringatan awal, yang sering kali berujung pada henti jantung atau kematian mendadak. Situasi ini diperparah dengan munculnya tren “oplosan” di mana para pengguna mencampurkan penggunaan gas tertawa dengan konsumsi alkohol. Kombinasi antara zat depresan dari alkohol dan efek inhalan dari N2O menciptakan beban ganda pada sistem pernapasan dan saraf, yang secara drastis meningkatkan risiko fatalitas bagi penggunanya.
Selain risiko kematian mendadak, dampak jangka panjang dari penyalahgunaan gas ini mencakup kerusakan saraf permanen yang sangat menyiksa. Penggunaan N2O secara kronis diketahui dapat mengganggu metabolisme vitamin B12 dalam tubuh. Vitamin B12 sangat krusial untuk menjaga integritas selubung mielin yang melindungi saraf. Ketika cadangan B12 terdeplesi akibat paparan gas tertawa, selubung saraf akan mulai rusak, menyebabkan penderitanya mengalami mati rasa, kelemahan otot, gangguan koordinasi gerak, hingga kelumpuhan. Kepala BNN mengingatkan bahwa literasi masyarakat harus ditingkatkan, terutama mengenai produk-produk yang sering muncul di media sosial dengan nama samaran seperti “Whip Pink”, yang seolah-olah dicitrakan sebagai bagian dari gaya hidup modern namun sebenarnya adalah ancaman kesehatan yang nyata.
Daftar Risiko Kesehatan Akibat Penyalahgunaan N2O:
- Hipoksia Akut: Kekurangan oksigen pada jaringan tubuh yang dapat menyebabkan kerusakan otak permanen dalam waktu singkat.
- Defisiensi Vitamin B12 Parah: Mengakibatkan degenerasi sumsum tulang belakang dan kerusakan saraf tepi (neuropati).
- Gangguan Jantung: Risiko aritmia atau henti jantung mendadak akibat tekanan gas yang mengganggu ritme sirkulasi darah.
- Kehilangan Kesadaran: Risiko terjatuh atau kecelakaan fisik akibat pingsan mendadak saat menghirup gas.
- Efek Psikologis: Memicu ketergantungan psikis, kecemasan ekstrem, dan gangguan persepsi realitas.
Status Hukum dan Urgensi Regulasi di Masa Depan
Meskipun dampak negatifnya sudah sangat jelas, status hukum Nitrous Oxide di Indonesia saat ini masih berada dalam zona abu-abu regulasi narkotika. Komjen Pol. Suyudi menjelaskan bahwa hingga awal tahun 2026, N2O belum secara resmi diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Bahkan, dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2025, zat ini belum dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Hal ini dikarenakan sifat aslinya yang merupakan zat industri dan medis yang legal, sehingga pengawasannya memerlukan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan narkotika konvensional seperti sabu atau ganja.
Namun, BNN menegaskan bahwa ketiadaan status narkotika bukan berarti zat ini aman untuk disalahgunakan. Pemerintah terus memantau perkembangan tren global, di mana banyak negara mulai memperketat regulasi terhadap N2O dan bahkan mengklasifikasikannya sebagai zat terlarang jika ditemukan untuk tujuan rekreasi. Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 sendiri sebenarnya menjadi instrumen fleksibel yang memungkinkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis-jenis narkotika baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan kerusakan massal di masyarakat.
Sebagai langkah preventif, BNN mengimbau para orang tua dan pendidik untuk lebih waspada terhadap tren di media sosial yang mengagung-agungkan penggunaan gas tertawa. Edukasi mengenai batasan penggunaan zat kimia sangatlah krusial; bahwa zat apa pun, sekecil apa pun fungsinya di industri, bisa berubah menjadi racun mematikan jika disalahgunakan di luar batas peruntukannya. Penegakan hukum di masa depan kemungkinan besar akan lebih menyasar pada sisi distribusi ilegal untuk tujuan non-industri, guna memutus rantai pasokan gas tertawa ke kalangan remaja. Literasi yang kuat mengenai bahaya laten di balik tawa singkat yang dihasilkan N2O menjadi benteng utama dalam melindungi generasi muda dari ancaman “silent killer” yang tersembunyi di dalam tabung-tabung gas tersebut.

















