Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi membongkar praktik peredaran gelap 41 produk obat bahan alam (OBA) berbahaya yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) sepanjang periode pengawasan intensif November hingga Desember 2025. Temuan mengkhawatirkan ini merupakan hasil dari sampling ketat terhadap ribuan produk di seluruh pelosok Indonesia, yang mengungkap adanya ancaman kesehatan serius mulai dari kerusakan organ vital hingga risiko kematian mendadak bagi konsumen yang tergiur klaim instan. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap maraknya peredaran jamu ilegal yang menggunakan nomor izin edar fiktif untuk mengelabui masyarakat di tengah tren gaya hidup sehat yang meningkat. Investigasi mendalam yang dilakukan otoritas pengawas obat ini menegaskan bahwa produk-produk tersebut tidak hanya melanggar regulasi administratif, tetapi juga merupakan ancaman nyata yang terstruktur terhadap ketahanan kesehatan publik nasional.
Sepanjang dua bulan terakhir di penghujung tahun 2025, BPOM melakukan operasi pengawasan yang sangat masif dengan mengambil sampel dan menguji sebanyak 2.923 produk yang terdiri dari obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan di berbagai titik distribusi. Dari total sampel tersebut, pada bulan November 2025 ditemukan sebanyak 32 produk OBA yang positif mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Tren ini berlanjut pada bulan Desember 2025, di mana ditemukan kembali 9 produk berbahaya dari 1.836 sampel. Jika ditarik dalam rentang waktu yang lebih luas, sepanjang Januari hingga Desember 2025, BPOM telah melakukan pengujian terhadap 11.654 produk, dengan hasil akumulatif sebanyak 206 produk dinyatakan positif mengandung bahan kimia berbahaya. Angka ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi otoritas dalam membendung arus masuk obat tradisional yang dicampur dengan zat aktif kimiawi secara ilegal.
Ancaman Zat Kimia Tersembunyi di Balik Klaim Jamu Tradisional
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa modus operandi produsen nakal ini masih didominasi oleh penambahan zat aktif yang seharusnya hanya boleh dikonsumsi melalui resep dokter dan pengawasan medis yang ketat. Pada produk-produk yang mengklaim sebagai penambah stamina pria, ditemukan kandungan zat seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, hingga kafein. Penggunaan zat-zat ini dalam dosis yang tidak terukur dan tanpa peringatan medis dapat memicu gangguan penglihatan, sakit kepala hebat, serangan jantung, hingga kematian mendadak. Sildenafil, misalnya, sering kali ditemukan dalam takaran yang sangat tinggi dalam produk kopi ginseng atau madu tonik ilegal, yang secara langsung membahayakan sistem kardiovaskular penggunanya.
Selain kategori stamina, BPOM juga menyoroti temuan pada produk pegal linu dan pelangsing badan yang sangat populer di kalangan masyarakat. Produk pegal linu ditemukan mengandung deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen, yang jika dikonsumsi dalam jangka panjang tanpa kontrol dapat menyebabkan pengeroposan tulang (osteoporosis), gangguan mental, serta kerusakan parah pada hati dan ginjal. Sementara itu, pada produk pelangsing, ditemukan zat sibutramin dan bisakodil yang berisiko tinggi meningkatkan tekanan darah secara drastis, menyebabkan insomnia kronis, dan meningkatkan denyut jantung ke level yang membahayakan. Penemuan ini menunjukkan bahwa klaim “alami” atau “herbal” yang diusung produk-produk tersebut hanyalah kedok untuk menyembunyikan efek farmakologis instan dari bahan kimia sintetis yang berbahaya.
Investigasi lebih lanjut terhadap data registrasi menunjukkan fakta yang mengejutkan bahwa seluruh 41 produk temuan tersebut berstatus ilegal. Sebagian besar produk tidak pernah terdaftar di pangkalan data BPOM, sementara sebagian lainnya dengan sengaja mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) palsu atau fiktif untuk memberikan kesan legalitas kepada konsumen yang kurang teliti. Hal ini menunjukkan adanya upaya sistematis dari para pelaku usaha untuk menghindari pengawasan pemerintah sambil meraup keuntungan besar dari ketidaktahuan masyarakat. BPOM menegaskan bahwa penggunaan zat aktif obat dalam jamu adalah pelanggaran hukum berat karena mencampuradukkan dua rezim pengobatan yang berbeda tanpa standarisasi keamanan yang jelas.
Jejaring Internasional dan Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Obat
Masalah peredaran obat tradisional mengandung BKO ini ternyata tidak hanya berskala nasional, tetapi juga telah menjadi perhatian di tingkat regional. BPOM melaporkan adanya kerja sama melalui jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System untuk memantau peredaran produk berbahaya lintas negara. Pada November 2025, otoritas kesehatan Thailand melaporkan lima produk mengandung BKO, Singapura melaporkan satu produk, dan Kaledonia Baru melaporkan temuan satu produk asal Indonesia yang mengandung tramadol serta zat antiinflamasi. Hal ini menunjukkan bahwa produk ilegal dari Indonesia juga merambah pasar internasional, yang berpotensi mencoreng reputasi industri jamu nasional yang sah dan telah tersertifikasi.
Menanggapi temuan ini, BPOM telah mengambil tindakan represif dengan melakukan penertiban di berbagai fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel fisik maupun daring. Sanksi administratif yang dijatuhkan tidak main-main, mulai dari peringatan keras, pengamanan produk di tempat, perintah penarikan massal dari pasar, pemusnahan barang bukti, hingga pencabutan izin edar bagi produsen yang terbukti melanggar. Namun, BPOM tidak berhenti pada sanksi administratif saja. Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana yang kuat, pelaku usaha dapat dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya sangat berat, yakni penjara maksimal hingga 12 tahun atau denda finansial yang mencapai Rp5 miliar.
Daftar Produk Obat Bahan Alam Berbahaya Temuan BPOM (November 2025)
Masyarakat diminta untuk sangat waspada dan segera menghentikan penggunaan jika memiliki produk-produk yang tercantum dalam daftar berikut ini:
| Kategori Klaim | Nama Produk Temuan |
|---|---|
| Stamina Pria | AMK Madu Tonik Cap Kuda, Jamu Suami, Daun Muda, Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama, Jakarta Bandung Plus, Kopi Ginseng Siberia New, Premium Kapsul Herbal, Dayak Ramuan Kalimantan Kuno, Akiyo Candy, Raja Ranjang Ganas, Jaran Segoro, Mallboro Black, Black Honey, Raja Ranjang Ganas Serbuk, Gatot Koco, Raja Ranjang Ganas Kapsul, Soloco, Misteri Energetic Candy |
| Pegal Linu | Daun Mujarab, Jamu Jawa Asli Sarang Tawon, Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah), Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning), Naga Mas, Tawon Sakti Kapsul, Buah Merah Mahkota Dewa Plus |
| Penggemuk Badan | Obat Gemuk, Vitagem, Vitamin Gemuk, Vitamin Puyer Suplemen Sehat, Super Gemoy |
| Pelangsing | Cathrine Slim, Mamychin Slimming Capsul |
Sebagai langkah perlindungan diri, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau mengonsumsi produk apa pun. Prinsip ini meliputi pengecekan terhadap Kemasan (pastikan dalam kondisi baik dan tidak rusak), Label (baca informasi produk dengan teliti), Izin Edar (pastikan memiliki nomor registrasi resmi dari BPOM), dan Kedaluwarsa (pastikan produk belum melewati masa simpan). Verifikasi izin edar kini dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM. “Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan nasional. Jangan pernah tergoda oleh klaim instan yang menjanjikan kesembuhan atau kekuatan dalam waktu singkat melalui iklan yang tidak masuk akal,” tegas Taruna Ikrar dalam pernyataan penutupnya.

















