Di tengah proses hukum yang masih bergulir terkait kasus dugaan peredaran narkoba, aktor Ammar Zoni mengambil langkah tak terduga dengan melayangkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Permohonan ini secara spesifik ditujukan untuk mendapatkan grasi atau amnesti, sebuah upaya untuk mencari keringanan hukuman dan kesempatan rehabilitasi. Ammar Zoni, yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menegaskan keyakinannya bahwa dirinya merupakan aset bangsa yang telah berkontribusi mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional, sehingga layak mendapatkan kesempatan kedua.
Langkah Hukum Ammar Zoni: Permohonan Grasi dan Amnesti kepada Presiden
Kasus hukum yang menjerat Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik, terutama setelah dirinya ditetapkan sebagai terdakwa dalam dugaan kasus peredaran narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 Februari 2026, menjadi saksi bisu dari upaya hukum yang ditempuh oleh pihak Ammar. Di tengah berjalannya proses persidangan, Ammar Zoni secara proaktif menempuh jalur lain dengan mengirimkan surat permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Keberaniannya dalam mengambil langkah ini terlihat jelas ketika ia secara terbuka menunjukkan berkas surat yang digenggamnya di hadapan awak media.
Dalam surat permohonannya, Ammar Zoni secara eksplisit menyatakan keinginannya untuk mendapatkan grasi atau amnesti dari Presiden. Grasi dan amnesti merupakan dua bentuk pengampunan yang merupakan hak prerogatif seorang Presiden. Grasi secara umum bertujuan untuk memberikan keringanan hukuman bagi seorang terpidana, namun tidak menghilangkan status pidananya. Sementara itu, amnesti memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu menghapus seluruh akibat hukum dari suatu tindak pidana, namun pelaksanaannya memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ammar Zoni berharap kedua mekanisme pengampunan ini dapat membantunya mendapatkan keringanan dalam kasus yang sedang dihadapinya.
“Aku buat surat permohonan kepada presiden,” ujar Ammar Zoni dengan tegas seraya menunjukkan surat yang dipegangnya. Ia melanjutkan, “Yang isinya, permohonan (untuk mendapatkan) grasi atau amnesti kepada Bapak Presiden kami bermohon.” Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusannya dalam menempuh jalur ini sebagai salah satu strategi hukumnya.
Lebih lanjut, Ammar Zoni memaparkan alasan mengapa ia merasa berhak mendapatkan pertimbangan khusus dari orang nomor satu di Indonesia tersebut. Ia berargumen bahwa statusnya sebagai pengguna narkoba sekaligus figur publik menempatkannya pada posisi yang berbeda. Ia mengklaim bahwa dirinya adalah aset bangsa yang telah berhasil mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Oleh karena itu, ia meyakini bahwa rehabilitasi adalah bentuk keringanan hukuman yang paling sesuai baginya, meskipun ia mengakui bahwa ini bukan kali pertama dirinya terjerat kasus narkoba.
Dasar pemikirannya diperkuat dengan adanya pernyataan dari Presiden yang menekankan pentingnya rehabilitasi bagi para pengguna narkoba, terutama di kalangan publik figur. “Pada petikan dari Bapak presiden sudah jelas, kalau para pengguna khususnya publik figur harus diwajibkan rehabilitasi,” ungkap Ammar Zoni. Ia menambahkan, “Jadi kami bermohon bisa diberikan amnesti untuk direhabilitasi. Dan mendapatkan kesempatan lagi. Karena biar bagaimanapun saya mengharumkan nama Indonesia, bagaimanapun juga saya aset bangsa.” Pernyataannya ini menunjukkan upaya Ammar Zoni untuk menyelaraskan permohonannya dengan visi dan pernyataan resmi dari pemerintah.
Kekhawatiran Ammar Zoni Terhadap Potensi Pemindahan ke Nusakambangan
Di balik upaya hukumnya, terselip sebuah kekhawatiran mendalam yang dirasakan oleh Ammar Zoni, yaitu potensi pemindahan dirinya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kabar mengenai rencana pemindahan ini beredar dan menimbulkan kecemasan, terutama bagi Ammar sendiri dan keluarganya. Lapas Nusakambangan dikenal sebagai fasilitas pemasyarakatan dengan tingkat keamanan super maksimum, yang seringkali menjadi tempat penempatan narapidana dengan risiko tinggi. Kepindahan ke sana akan berarti pengetatan akses kunjungan, yang tentu saja akan menyulitkan keluarga untuk bertemu.
Aditya Zoni, adik kandung Ammar, menjadi saksi langsung dari kekhawatiran yang dirasakan kakaknya. Melalui kutipan dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Senin, 9 Februari 2026, Aditya mengungkapkan bahwa keresahan ini tidak hanya dirasakan oleh Ammar, tetapi juga oleh seluruh keluarga. “Itu adalah keresahan dari keluarga juga,” ujar Aditya. Ia menambahkan bahwa sebagai saudara kandung, ia memiliki kepekaan untuk membedakan kapan kakaknya sedang bercanda, bersikap serius, atau benar-benar merasa takut.
Aditya Zoni dengan jelas melihat adanya ketakutan yang terpancar dari sorot mata Ammar Zoni ketika membahas kemungkinan pemindahan ke Nusakambangan. “Dan aku yakin pas kemarin dia ngomong itu ada ketakutan dari matanya jika dipindahkan ke Nusakambangan,” tuturnya. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Ammar pernah mengungkapkan perasaannya secara langsung kepada Aditya. “Kalau dipindahkan katanya ‘mungkin itu terakhir kali ketemu sama aku’,” ungkap Aditya menirukan ucapan kakaknya. Ungkapan ini tentu saja menambah rasa khawatir bagi Aditya dan keluarga besar, yang memahami bahwa jarak dan akses yang terbatas di Nusakambangan akan membuat pertemuan menjadi sangat sulit. “Jadi aku takut dong,” tambahnya lagi, menggambarkan betapa besar kekhawatiran yang menyelimuti keluarga.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni: Sebuah Rentetan Panjang
Kasus dugaan peredaran narkoba yang kini tengah dihadapi Ammar Zoni bukanlah insiden pertama yang melibatkannya. Rekam jejaknya menunjukkan bahwa ini adalah sebuah rentetan kasus narkoba yang telah berulang kali menjeratnya. Kasus pertama kali Ammar Zoni terjerat dalam masalah narkoba terjadi pada tahun 2017. Pada saat itu, kariernya sedang berada di puncak kejayaannya, terutama setelah membintangi sinetron populer “7 Manusia Harimau”. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 39,1 gram. Akibat dari kasus ini, Ammar Zoni harus menjalani proses rehabilitasi selama satu tahun.
Selang beberapa tahun, pada tahun 2023, Ammar Zoni kembali berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Kali ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram. Setelah melalui proses persidangan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman untuk menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan. Setelah menjalani hukuman tersebut, ia kembali menjalani program rehabilitasi yang berlangsung dari bulan Maret hingga Agustus 2023.
Ironisnya, tidak lama setelah bebas dari rehabilitasi, Ammar Zoni kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada bulan Desember 2023. Kasus yang ketiga ini berujung pada vonis hukuman penjara selama tiga tahun. Belum genap satu tahun menjalani hukuman, kasus terbaru kembali mencuat. Pada bulan Januari 2025, Ammar Zoni kembali disebut terlibat dalam kasus dugaan pengedaran narkoba yang terjadi di Rutan Salemba. Karena dianggap sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau “high risk”, ia sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan Ammar Zoni yang terus berupaya mencari jalan keluar melalui berbagai upaya hukum, termasuk permohonan kepada Presiden.
















