Gelombang konflik rumah tangga antara musisi Virgoun Teguh Putra dan mantan istrinya, Inara Rusli, kembali memanas, kini berpusat pada perebutan hak asuh ketiga anak mereka yang tak kunjung usai. Polemik ini mencapai titik krusial ketika kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, pada Rabu, 29 Mei 2024, menegaskan bahwa Virgoun belum mengembalikan anak-anak kepada ibunya, meskipun Pengadilan Agama telah secara sah menetapkan Inara sebagai pemegang hak asuh penuh. Situasi ini bukan hanya melanggar putusan hukum yang berlaku, tetapi juga memunculkan kekhawatiran serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) dan menyoroti kembali rekam jejak masa lalu Virgoun yang menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutuskan hak asuh, di tengah klaim balik sang musisi untuk merebut kembali hak asuh tersebut.
Pernyataan Daru Quthny, yang disampaikan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada tanggal tersebut, mempertegas bahwa hingga saat ini, ketiga buah hati Inara Rusli masih berada di bawah penguasaan Virgoun. Padahal, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hak asuh anak-anak tersebut telah secara eksplisit dan tidak terbantahkan ditetapkan berada di tangan Inara Rusli sebagai ibu kandung. “Sampai detik ini, V (Virgoun) tidak kunjung mengembalikan anak-anaknya kepada Inara. Padahal Inara adalah ibunya dan memiliki hak penuh atas pemeliharaan mereka,” ujar Daru Quthny, menyoroti ketidakpatuhan Virgoun terhadap ketetapan hukum. Kondisi ini, menurut Daru, jelas-jelas menyalahi putusan hukum yang berlaku, di mana Inara memiliki hak yang dikenal sebagai hak hadhanah atau hak pemeliharaan anak hingga usia mumayyiz. Hak hadhanah ini merupakan hak fundamental seorang ibu untuk membesarkan dan mendidik anaknya, terutama pada usia-usia krusial, dan putusan pengadilan telah mengakui hak tersebut sepenuhnya pada Inara Rusli.
Rekam Jejak Masa Lalu Virgoun Menjadi Pertimbangan Utama Hakim
Ketetapan pengadilan yang memberikan hak asuh kepada Inara Rusli bukan tanpa alasan kuat. Kuasa hukum Inara lainnya, Herlina, menambahkan bahwa ada pertimbangan mendalam yang memperkuat alasan hakim dalam menetapkan hak asuh kepada kliennya. Salah satu faktor penentu yang krusial adalah rekam jejak masa lalu Virgoun yang terbukti pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. “Dalam hal ini, hakim membatasi waktu pertemuan Virgoun dengan anak-anaknya. Bahkan, secara spesifik, tidak diperbolehkannya membawa anak-anak ini menginap lebih dari dua hari,” terang Herlina. Pembatasan ketat ini, lanjutnya, dilandasi oleh pertimbangan serius mengenai kesehatan dan keselamatan anak-anak. “Mengingat saudara Virgoun dulunya pemakai narkoba. Bukti jejak digitalnya sudah banyak dan menjadi fakta yang tidak terbantahkan di persidangan,” tegas Herlina, menggarisbawahi bagaimana masa lalu Virgoun menjadi faktor risiko yang dipertimbangkan hakim demi kepentingan terbaik anak.

















