Kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan penyanyi kenamaan Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan kini memasuki babak baru yang penuh dengan ketegangan emosional dan misteri hukum di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Ressa Rizky Rossano, seorang pemuda berusia 24 tahun yang mengklaim sebagai putra kandung Denada, menuntut keadilan dan pengakuan atas eksistensinya yang selama puluhan tahun seolah terhapus dari silsilah keluarga besar sang artis. Dengan gugatan perdata senilai Rp7 miliar, polemik ini bukan sekadar perebutan materi, melainkan sebuah pencarian identitas yang mendalam, di mana sosok ayah kandung Ressa masih menjadi teka-teki besar yang sengaja dikunci rapat oleh pihak keluarga demi menjaga privasi yang sangat sensitif.
Misteri Sosok Ayah dan Tembok Rahasia Keluarga Besar
Di balik hiruk-pikuk persidangan dan sorotan kamera media, terdapat satu kepingan puzzle yang hingga kini belum terungkap: siapakah sebenarnya ayah biologis dari Ressa Rizky Rossano? Dalam sebuah sesi wawancara mendalam di kanal YouTube milik Denny Sumargo, tabir rahasia ini sempat disinggung namun berakhir pada kebuntuan yang disengaja. Ratih Puspita Dewi, yang merupakan adik dari penyanyi legendaris Emilia Contessa sekaligus tante dari Denada, menjadi sosok kunci yang memegang kunci rahasia tersebut. Ratih, yang telah merawat Ressa sejak bayi, memberikan jawaban yang penuh teka-teki saat dikonfrontasi mengenai identitas pria yang menjadi ayah kandung Ressa.
Denny Sumargo, dengan gaya interogasi khasnya, mencoba menggali kejujuran dari Ratih. Ketika ditanya apakah ia mengetahui siapa ayah Ressa, Ratih hanya tersenyum simpul dengan gestur yang menyiratkan bahwa informasi tersebut adalah area terlarang. “Tahu, tapi enggak (mau kasih tahu),” ungkap Ratih dengan nada yang tegas namun tetap tenang. Sikap ini menunjukkan adanya kesepakatan internal di dalam keluarga besar untuk melindungi identitas pria tersebut, yang kemungkinan besar memiliki pengaruh atau alasan tertentu sehingga namanya harus dikubur dalam-dalam dari konsumsi publik. Bahkan Ressa sendiri, meski kini telah dewasa, mengaku tidak mengetahui siapa ayahnya karena pihak keluarga yang membesarkannya tetap bersikeras merahasiakan hal itu. Bagi Ressa, fokus utamanya saat ini bukanlah mencari sosok ayah yang tidak pernah hadir, melainkan mendapatkan pengakuan tulus dari ibu kandungnya, Denada.
Kondisi ini menciptakan sebuah kontras yang tajam dalam kehidupan Ressa. Di satu sisi, ia tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih sayang bersama Ratih, namun di sisi lain, ia hidup dalam bayang-bayang ketidakjelasan asal-usul. Ronald, kakak ipar sekaligus kuasa hukum Ressa, menegaskan bahwa kliennya memiliki hak asasi yang alamiah untuk mengetahui siapa orang tua biologisnya secara lengkap. Ronald menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan hak informasi tersebut jika memang Ressa memintanya di kemudian hari. Namun, untuk saat ini, narasi utama tetap tertuju pada pengakuan dari pihak Denada, yang selama bertahun-tahun dianggap hanya memposisikan Ressa sebagai saudara sepupu atau adik, bukan sebagai anak kandung.
Kronologi Penyerahan di Tahun 2002: Janji yang Tak Terpenuhi
Sejarah kelam ini bermula pada tahun 2002, sebuah masa di mana Ressa yang baru berusia sepuluh hari harus menghadapi kenyataan pahit dipisahkan dari ibu kandungnya. Berdasarkan kesaksian Ratih, proses penyerahan bayi Ressa dilakukan dengan cara yang sangat tertutup dan tidak melibatkan kehadiran Denada secara langsung. Bayi mungil itu dibawa dari Jakarta menuju Surabaya dan dijemput oleh suami Ratih beserta seorang asisten rumah tangga di Bandara Juanda. Dari bandara, Ressa dibawa ke sebuah hotel sebelum akhirnya menetap di kediaman Ratih untuk dibesarkan.
Menariknya, sosok yang menyerahkan bayi Ressa bukanlah Denada, melainkan nenek dari Denada atau buyut dari Ressa. Dalam momen serah terima yang penuh haru itu, terselip janji-janji manis mengenai dukungan finansial yang akan terus mengalir. Ratih mengenang ucapan nenek Denada yang menjanjikan bahwa kebutuhan logistik Ressa, termasuk susu dan keperluan bayi lainnya, akan disuplai secara berlimpah. “Katanya dulu, ‘Enggak usah khawatir soal susu, pasti datang truk-trukan’, tapi nyatanya tidak ada semua,” kenang Ratih. Janji akan dukungan materiil yang digambarkan “setinggi gunung” itu ternyata menguap begitu saja, meninggalkan Ratih dan keluarganya untuk membesarkan Ressa dengan kemampuan mereka sendiri tanpa bantuan signifikan dari pihak ibu kandung.
Kejelasan mengenai status Ressa mulai terkuak saat ia beranjak remaja. Merasa ada yang janggal dengan asal-usulnya, Ressa melakukan investigasi mandiri dengan mencari saksi-saksi kunci dari masa lalunya. Ia berhasil melacak keberadaan seorang pria yang dulunya bekerja sebagai sopir yang membawa rombongan keluarga dari Jakarta ke Banyuwangi saat ia masih bayi. Pertemuan di Kecamatan Licin itu menjadi momen emosional yang menghancurkan hati Ressa; sang sopir menangis saat melihat Ressa dan mengonfirmasi bahwa ia memang anak kandung Denada. Informasi ini disimpan rapat oleh Ressa selama bertahun-tahun, sambil terus memanggil Denada dengan sebutan “Mbak”, sebuah sandiwara keluarga yang akhirnya meledak menjadi gugatan hukum ketika pengakuan yang diharapkan tak kunjung datang.
Konfrontasi Hukum dan Pengakuan yang Terlambat
Persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada akhir Januari 2026 menjadi titik balik dramatis. Setelah sekian lama bungkam dan melalui manajemennya menyebut masalah ini sebagai ranah privat, pihak Denada akhirnya memberikan pernyataan resmi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal. Dalam sebuah pernyataan yang mengejutkan publik, Iqbal secara terbuka mengakui bahwa Ressa Rizky Rossano memang benar merupakan anak kandung dari kliennya. “Ya, memang anaknya,” tegas Iqbal di hadapan awak media. Pengakuan ini seolah meruntuhkan tembok penyangkalan yang selama ini dibangun, namun sekaligus memicu perdebatan baru mengenai alasan di balik “penyembunyian” status tersebut selama 24 tahun.
Meskipun mengakui status biologis Ressa, pihak Denada dengan tegas membantah tuduhan penelantaran. Iqbal mengklaim bahwa kliennya telah menjalankan kewajiban sebagai orang tua dengan memberikan dukungan finansial, termasuk membiayai pendidikan Ressa hingga jenjang sekolah menengah atas. Namun, pernyataan ini berbenturan keras dengan realita yang dirasakan Ressa. Di depan media, Ressa menunjukkan bukti-bukti komunikasi satu arah di ponselnya, di mana pesan-pesan yang ia kirimkan kepada Denada tidak pernah mendapatkan respon. Kontras antara perhatian besar Denada terhadap putrinya yang lain, Aisyah, dengan pengabaian terhadap Ressa menjadi luka batin yang sangat dalam bagi pemuda tersebut.
Ressa mengungkapkan bahwa motivasinya melayangkan gugatan bukanlah semata-mata karena uang Rp7 miliar yang tercantum dalam dokumen pengadilan. Ia menegaskan bahwa dirinya mampu bekerja sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Gugatan tersebut lebih merupakan bentuk protes dan upaya terakhir untuk mendapatkan perhatian dari seorang ibu yang dianggapnya “membuang” dirinya demi menjaga citra atau alasan lain yang belum terungkap. Ressa mempertanyakan mengapa ia harus disembunyikan sementara saudaranya yang lain mendapatkan kasih sayang yang begitu terekspos di hadapan publik. Baginya, kejelasan status dan komunikasi yang manusiawi jauh lebih berharga daripada angka-angka nominal dalam gugatan hukum.

Harapan di Tengah Kebuntuan Mediasi
Upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak pengadilan pada 29 Januari 2026 berakhir dengan kegagalan. Ketidakhadiran Denada secara fisik dalam proses mediasi tersebut dianggap sebagai sinyal ketidaksiapan untuk berdialog secara kekeluargaan dengan Ressa. Meskipun diwakili oleh tim kuasa hukum yang baru, ketiadaan interaksi langsung antara ibu dan anak ini membuat proses hukum harus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Publik kini menanti bagaimana kelanjutan dari drama keluarga ini, terutama mengenai pembuktian di persidangan terkait aliran dana yang diklaim telah diberikan oleh Denada kepada Ressa selama ini.
Di sisi lain, Ressa tetap menunjukkan sikap yang dewasa dengan menyatakan bahwa ia tidak menyimpan kebencian terhadap Denada. “Bagaimanapun itu tetap ibu,” ujarnya dengan nada lirih. Ia hanya berharap agar masalah ini tidak berlarut-larut dan Denada mau membuka hati untuk mengakuinya secara terbuka di depan publik, bukan hanya melalui pernyataan pengacara di koridor pengadilan. Ressa merindukan sebuah pengakuan yang tulus, sebuah pelukan yang hilang selama dua dekade, dan kesempatan untuk menjadi bagian dari kehidupan keluarga yang selama ini hanya bisa ia saksikan dari kejauhan melalui layar kaca.
Kisah Ressa Rizky Rossano ini menjadi pengingat pahit tentang dampak psikologis dari rahasia keluarga dan pentingnya pengakuan atas identitas diri. Di tengah dunia yang kini serba transparan, rahasia masa lalu seringkali menemukan jalannya sendiri untuk muncul ke permukaan, menuntut penyelesaian yang jujur dan bermartabat. Apakah persidangan di Banyuwangi akan menjadi akhir dari penderitaan batin Ressa, ataukah justru akan membuka kotak pandora lainnya mengenai sosok ayah kandung yang hingga kini masih menjadi misteri terbesar dalam hidupnya? Waktu dan fakta persidanganlah yang akan menjawabnya.

Ringkasan Fakta Persidangan dan Klaim Para Pihak
| Aspek Perkara | Klaim Ressa Rizky Rossano | Klaim Pihak Denada |
|---|---|---|
| Status Biologis | Anak kandung yang tidak diakui selama 24 tahun. | Diakui sebagai anak kandung (pernyataan pengacara). |
| Dukungan Finansial |


















