Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang oleh polemik keluarga yang melibatkan penyanyi kenamaan Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan seorang pemuda asal Banyuwangi bernama Ressa Rizky Rossano. Di tengah bergulirnya gugatan perdata senilai Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak selama 24 tahun yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak akhir November 2025, muncul fenomena menarik di mana Ressa justru kebanjiran tawaran kerja sama komersial atau endorse berkat popularitasnya yang melonjak tajam setelah pengakuan kontroversialnya viral di berbagai platform media sosial. Denada, melalui tim hukumnya, memberikan respons mengejutkan dengan menyatakan rasa syukur atas rezeki yang mengalir kepada pemuda berusia 24 tahun tersebut, menciptakan dinamika baru dalam perseteruan hukum yang tidak hanya menyangkut pengakuan biologis, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi dan moral di mata publik.
Gugatan Fantastis Rp7 Miliar dan Polemik Status Anak Kandung
Kasus ini bermula ketika Ressa Rizky Rossano secara mengejutkan melayangkan gugatan hukum terhadap Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan yang teregistrasi sejak 26 November 2025 tersebut menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp7 miliar. Angka fantastis ini diklaim sebagai bentuk kompensasi atas penelantaran yang diduga dilakukan oleh Denada selama lebih dari dua dekade. Ressa mengaku telah kehilangan hak-hak dasarnya sebagai anak, baik secara finansial maupun kasih sayang, sejak ia masih berusia sangat dini hingga kini menginjak usia dewasa. Pengakuan ini pertama kali mencuat dan menjadi perbincangan hangat setelah Ressa membeberkan pengalamannya dalam sebuah sesi bincang-bincang di kanal YouTube milik Denny Sumargo, yang kemudian memicu gelombang simpati sekaligus skeptisisme dari netizen.
Menariknya, meskipun proses hukum sedang berjalan di meja hijau, popularitas Ressa Rizky Rossano justru meroket di ranah digital. Statusnya yang kini menjadi sorotan nasional membawa berkah tersendiri berupa banyaknya tawaran pekerjaan sebagai pembuat konten dan penerima endorsement. Menanggapi fenomena ini, pihak Denada melalui kuasa hukumnya, Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa kliennya tidak merasa terganggu dengan keuntungan finansial yang kini didapatkan oleh Ressa. Sebaliknya, Denada disebut merasa senang melihat Ressa mampu memiliki penghasilan mandiri. Iqbal menekankan bahwa sebagai sosok yang diklaim memiliki hubungan darah, Denada secara naluriah bersyukur jika Ressa mendapatkan banyak doa dan kesempatan kerja dari masyarakat luas.
Sanggahan Pihak Denada: Bukti Transfer dan Klaim Kasih Sayang yang Tak Terputus
Di balik sikap tenang menanggapi viralnya Ressa, pihak Denada secara tegas membantah tuduhan penelantaran yang menjadi dasar gugatan Rp7 miliar tersebut. Muhammad Iqbal menegaskan bahwa kliennya tidak pernah sekalipun tidak menganggap Ressa sebagai anak. Menurutnya, selama ini Denada telah mencurahkan kasih sayang serta memenuhi kewajiban finansialnya secara rutin. Hal ini mencakup biaya pendidikan atau sekolah Ressa yang diklaim selalu dipenuhi oleh putri dari penyanyi senior Emilia Contessa tersebut. Pernyataan ini bertujuan untuk mematahkan narasi bahwa Ressa dibiarkan hidup terlantar tanpa dukungan dari keluarga besarnya di Jakarta.
Lebih lanjut, tim hukum mantan istri Jerry Aurum ini mengklaim memiliki bukti-bukti konkret yang dapat mematahkan argumen pihak penggugat di pengadilan nanti. Salah satu bukti kunci yang disiapkan adalah catatan transaksi perbankan atau bukti transfer uang yang dikirimkan Denada kepada Ressa secara berkala. Iqbal mengungkapkan bahwa pengiriman uang tersebut bahkan masih dilakukan hingga Januari 2026, yang menunjukkan adanya tanggung jawab finansial yang berkelanjutan. Dengan adanya bukti-bukti ini, pihak Denada mempertanyakan motif di balik “drama” hukum yang digulirkan oleh Ressa dan kuasa hukumnya, mengingat semua kebutuhan materiil dan afeksi diklaim telah terpenuhi dengan baik selama ini.
Kontradiksi Kesaksian: Antara Nafkah dan Status Sopir Pribadi
Perseteruan ini semakin memanas ketika pihak Ressa, yang diwakili oleh kakak iparnya bernama Ronald, memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan klaim pihak Denada. Dalam sebuah wawancara mendalam, Ronald menceritakan bagaimana Ressa harus berjuang mencari jati dirinya di tengah simpang siur informasi mengenai asal-usulnya. Menurut Ronald, pencarian jati diri ini dimulai sejak Ressa duduk di bangku SMP hingga ia tumbuh dewasa. Selentingan informasi mengenai hubungan darahnya dengan Denada dan Emilia Contessa akhirnya mendorong Ressa untuk menggali kebenaran secara lebih mendalam, hingga akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan pengakuan resmi.
Satu poin krusial yang diungkapkan oleh pihak Ressa adalah perlakuan yang diterima dari Emilia Contessa, yang notabene adalah nenek biologisnya jika klaim Ressa terbukti benar. Ronald mengungkapkan bahwa selama masa hidupnya, Emilia Contessa meminta Ressa memanggilnya dengan sebutan “Bunda”, meskipun secara status keluarga ia diposisikan sebagai keponakan atau anak dari saudara. Namun, yang paling menyakitkan bagi pihak Ressa adalah fakta bahwa ia pernah dipekerjakan sebagai sopir pribadi oleh Emilia Contessa saat sang penyanyi senior tersebut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Ressa mengaku digaji sebesar Rp2 juta per bulan untuk pekerjaan tersebut, sebuah fakta yang digarisbawahi oleh Ronald untuk menegaskan bahwa hubungan mereka selama ini lebih bersifat profesional antara majikan dan karyawan, bukan hubungan kekeluargaan yang penuh kasih sayang.
Dampak Psikologis dan Masa Depan Kasus di PN Banyuwangi
Konflik yang melibatkan tiga generasi ini—Emilia Contessa, Denada, dan Ressa Rizky Rossano—kini menjadi diskursus publik mengenai batasan antara kewajiban orang tua dan hak anak dalam perspektif hukum Indonesia. Gugatan Rp7 miliar tersebut bukan sekadar angka, melainkan simbol dari tuntutan pengakuan atas eksistensi seorang anak yang merasa terpinggirkan dari gemerlap kehidupan keluarga besarnya. Di sisi lain, Denada yang selama ini dikenal sebagai sosok ibu yang gigih dalam memperjuangkan kesembuhan putrinya, Aisha, kini harus menghadapi ujian integritas moral di mata masyarakat akibat tudingan penelantaran ini.
Seiring dengan berjalannya proses persidangan di PN Banyuwangi, publik menanti apakah hasil tes DNA atau bukti-bukti transfer yang diklaim pihak Denada akan menjadi penentu akhir dari drama keluarga ini. Sementara itu, fenomena Ressa yang kini menjadi influencer dadakan menunjukkan betapa kuatnya pengaruh narasi personal dalam ekonomi digital saat ini. Terlepas dari siapa yang benar di mata hukum, kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi transparan dalam keluarga serta dampak jangka panjang dari sebuah rahasia masa lalu yang tidak terselesaikan dengan tuntas secara kekeluargaan.
- Status Hukum: Gugatan perdata terdaftar di PN Banyuwangi dengan nomor registrasi tertanggal 26 November 2025.
- Tuntutan: Ganti rugi total Rp7 miliar atas dugaan penelantaran selama 24 tahun.
- Pihak Tergugat: Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan.
- Pihak Penggugat: Ressa Rizky Rossano (24 tahun, asal Banyuwangi).
- Bukti Denada: Klaim bukti transfer uang rutin hingga Januari 2026 dan pembiayaan sekolah.
- Kesaksian Ressa: Pernah bekerja sebagai sopir pribadi Emilia Contessa dengan gaji Rp2 juta per bulan.

















