Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang oleh kabar keretakan rumah tangga yang sangat mengejutkan, di mana komedian ternama Yeni Rahmawati, atau yang lebih akrab disapa Boiyen, secara resmi telah melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Rully Anggi Akbar, di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang. Keputusan hukum yang diambil oleh Boiyen ini menjadi sorotan tajam publik lantaran usia pernikahan mereka yang tergolong sangat singkat, yakni baru berjalan sekitar dua bulan sejak janji suci diucapkan pada pertengahan November 2025 lalu. Gugatan ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, mengingat pasangan ini sebelumnya jarang diterpa isu miring, namun kini proses persidangan telah resmi bergulir dengan agenda pemeriksaan awal yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, guna menentukan kelanjutan dari biduk rumah tangga yang baru seumur jagung tersebut.
Pernikahan antara Boiyen dan Rully Anggi Akbar yang dilangsungkan pada 15 November 2025 awalnya dipandang sebagai babak baru yang penuh kebahagiaan bagi sang komedian yang dikenal dengan pembawaannya yang ceria. Namun, fakta bahwa gugatan cerai diajukan hanya dalam waktu dua bulan setelah resepsi pernikahan menunjukkan adanya permasalahan fundamental yang tidak dapat lagi dikompromikan oleh kedua belah pihak. Secara yuridis, gugatan ini telah teregistrasi dan memasuki tahapan persidangan perdana di PA Tigaraksa. Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan awal tersebut, majelis hakim berupaya memastikan kehadiran para pihak serta kelengkapan berkas gugatan. Meskipun detail mengenai kehadiran langsung Boiyen maupun Rully dalam ruang sidang masih menjadi tanda tanya bagi awak media, otoritas pengadilan telah mengonfirmasi bahwa jadwal persidangan tersebut memang benar dilaksanakan sesuai dengan kalender hukum yang telah ditetapkan.
Misteri di Balik Gugatan Cerai dan Sikap Bungkam Pihak Tergugat
Hingga saat ini, alasan spesifik yang melatarbelakangi keputusan Boiyen untuk mengakhiri pernikahannya masih tertutup rapat dari jangkauan publik. Baik Boiyen maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi mengenai poin-poin keberatan atau perselisihan yang memicu keretakan ini. Di sisi lain, pihak Rully Anggi Akbar melalui kuasa hukumnya, Ben Zebua, menunjukkan sikap yang sangat berhati-hati dalam memberikan keterangan kepada media. Saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Januari 2026, Ben Zebua menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan mendalam terkait subtansi perceraian tersebut. Strategi “irit bicara” ini diambil karena pihak tergugat masih menunggu proses hukum formal dan pemanggilan resmi yang divalidasi oleh sistem pengadilan, sehingga mereka enggan berspekulasi mengenai materi gugatan yang dilayangkan oleh pihak Boiyen.
Ben Zebua menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan poin-poin pembelaan atau tanggapan secara transparan apabila seluruh prosedur administrasi dan pemanggilan sidang telah diterima dengan jelas oleh kliennya. “Intinya nanti kami akan sampaikanlah ketika memang benar itu ada pemanggilannya,” ujar Ben Zebua dengan nada diplomatis. Ketidakpastian mengenai alasan perceraian ini semakin menambah rasa penasaran publik, terutama karena Boiyen dikenal sebagai sosok yang sangat menjaga privasi kehidupan pribadinya sebelum akhirnya memutuskan untuk menikah. Keheningan dari kedua belah pihak menciptakan ruang spekulasi yang luas, namun tim hukum Rully tetap bersikeras untuk tidak terpancing memberikan komentar yang dapat memperkeruh suasana di luar persidangan, demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Kondisi Terkini Rully Anggi Akbar dan Kendala Administratif Persidangan
Selain Ben Zebua, anggota tim kuasa hukum Rully lainnya, Husor Hutasoit, memberikan informasi tambahan mengenai kondisi terkini kliennya di tengah badai rumah tangga ini. Husor memastikan bahwa Rully Anggi Akbar saat ini dalam keadaan baik-baik saja secara mental dan fisik, meskipun harus menghadapi kenyataan pahit digugat cerai oleh istrinya dalam waktu yang sangat singkat. Menariknya, Husor mengungkapkan adanya kendala atau ketidaksinkronan informasi mengenai pemanggilan sidang. Menurut keterangannya, hingga saat ini pihak Rully mengklaim belum menerima surat panggilan resmi, baik dari pihak kepolisian (jika ada sangkut paut laporan lain) maupun dari pihak persidangan Pengadilan Agama Tigaraksa. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai kelancaran proses birokrasi hukum dalam kasus ini, mengingat sidang perdana dikabarkan sudah digelar.
Pernyataan Husor Hutasoit ini mengindikasikan bahwa ada kemungkinan hambatan komunikasi atau prosedur pengiriman relas panggilan yang belum sampai ke tangan tergugat. “Karena gini, pemanggilan apa pun terhadap klien kami baik itu dari kepolisian atau dari pihak persidangan belum ada,” ungkap Husor dengan tegas. Ketidakhadiran informasi resmi ini menjadi alasan utama mengapa tim kuasa hukum Rully enggan menanggapi materi gugatan secara detail. Mereka memilih untuk tetap pasif hingga dokumen hukum yang sah berada di tangan mereka, guna memastikan bahwa setiap langkah hukum yang diambil nantinya didasarkan pada fakta-fakta yang tertulis dalam berkas gugatan resmi, bukan sekadar informasi yang beredar di permukaan media massa.
Fenomena perceraian di usia pernikahan yang sangat muda seperti yang dialami oleh Boiyen dan Rully Anggi Akbar ini tentu menjadi catatan tersendiri bagi pengamat sosial dan hukum keluarga. Secara legal, proses di Pengadilan Agama Tigaraksa akan terus berlanjut dengan agenda-agenda berikutnya, termasuk upaya mediasi yang diwajibkan oleh undang-undang bagi setiap pasangan yang ingin bercerai. Mediasi ini bertujuan untuk mempersatukan kembali suami istri yang berselisih sebelum majelis hakim masuk ke pokok perkara. Namun, melihat cepatnya langkah hukum yang diambil oleh Boiyen, banyak pihak meragukan apakah mediasi tersebut akan membuahkan hasil rujuk atau justru mempercepat proses ketuk palu perceraian. Publik kini hanya bisa menunggu perkembangan dari ruang sidang untuk mengetahui apakah pernikahan dua bulan ini akan benar-benar berakhir di meja hijau atau masih ada celah untuk rekonsiliasi.
Secara keseluruhan, kasus ini mencerminkan dinamika hubungan yang kompleks di bawah sorotan lampu kamera. Boiyen, yang memiliki nama asli Yeni Rahmawati, kini harus menghadapi kenyataan pahit di awal tahun 2026 dengan status hukum yang menggantung. Sementara itu, Rully Anggi Akbar melalui para pengacaranya, Ben Zebua dan Husor Hutasoit, tampaknya akan tetap menggunakan strategi bertahan dengan tidak memberikan banyak komentar hingga seluruh berkas perkara menjadi terang benderang. Fokus utama saat ini tetap pada proses hukum di PA Tigaraksa, di mana setiap fakta persidangan akan menjadi penentu akhir dari nasib pernikahan yang baru saja dimulai pada November 2025 tersebut. Masyarakat diharapkan dapat menghormati privasi kedua belah pihak di tengah proses hukum yang melelahkan ini.


















