Jakarta – Menjelang dan selama bulan Ramadan 2026, Polda Metro Jaya secara proaktif menyerukan partisipasi publik dalam mengawasi operasional tempat hiburan malam. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi serta kekhusyukan ibadah bagi umat Muslim yang menjalankan puasa. Seruan ini menekankan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku usaha hiburan terhadap regulasi jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta menyediakan kanal pelaporan yang mudah diakses bagi masyarakat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, dalam keterangannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (19/02/2026), menggarisbawahi bahwa masyarakat memegang peranan krusial dalam upaya ini. Ia menjelaskan bahwa nomor darurat 110 siap menerima laporan masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran, seperti tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan atau membuka usahanya terlalu dini sebelum waktu yang seharusnya, misalnya sebelum salat Tarawih dimulai. Laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di lapangan oleh pihak berwenang.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif sepanjang bulan suci Ramadan. Selain fokus pada pengawasan tempat hiburan, kepolisian juga mengintensifkan kegiatan patroli di berbagai area yang diperkirakan mengalami peningkatan aktivitas masyarakat pada malam hari. Langkah ini diambil sebagai antisipasi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas yang mungkin timbul seiring dengan meningkatnya mobilitas warga selama periode tersebut.
Peran Aktif Masyarakat dan Toleransi Antarumat Beragama
Kombes Pol Budhi Hermanto lebih lanjut menyatakan bahwa bulan Ramadan merupakan momentum yang sangat berharga bagi seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menumbuhkan dan menjaga semangat toleransi serta saling menghormati antarumat beragama. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar para pelaku usaha, khususnya di sektor hiburan, dapat secara sukarela menyesuaikan seluruh kegiatan operasional mereka agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama bulan Ramadan. Kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah akan terus dilakukan melalui pemantauan yang bersifat situasional di berbagai titik keramaian dan pusat hiburan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu sedikit pun dalam melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. Partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dinilai sebagai elemen yang sangat fundamental dalam upaya menciptakan suasana Ramadan yang aman, damai, dan nyaman bagi seluruh pihak, tanpa terkecuali. Kehadiran dan kepedulian masyarakat akan menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai luhur bulan suci ini.
Regulasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan yang mewajibkan sejumlah jenis tempat hiburan malam untuk menghentikan operasionalnya selama periode tertentu di bulan Ramadan. Tempat-tempat yang dimaksud meliputi kelab malam, diskotek, bar, rumah pijat, mandi uap, dan arena permainan dewasa. Kewajiban tutup ini berlaku mulai dari satu hari sebelum dimulainya Ramadan hingga satu hari setelah perayaan Idulfitri kedua.
Namun, terdapat beberapa pengecualian yang diberikan. Usaha-usaha hiburan yang berlokasi di dalam hotel berbintang empat dan lima, serta yang berada di kawasan komersial tertentu, masih diperbolehkan beroperasi. Syaratnya adalah lokasi tersebut tidak berdekatan atau berpotensi mengganggu permukiman warga, tempat ibadah, institusi pendidikan, maupun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit. Bagi tempat usaha yang memenuhi kriteria pengecualian dan tetap diizinkan beroperasi, jam operasionalnya akan dibatasi secara ketat, yaitu mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Selain itu, mereka juga wajib mematuhi ketentuan-ketentuan lain yang tercantum dalam peraturan yang berlaku.
Polda Metro Jaya juga secara tegas mengimbau seluruh organisasi masyarakat (ormas) agar tidak melakukan tindakan penertiban sepihak atau yang dikenal sebagai aksi sweeping. Imbauan ini khususnya ditujukan kepada ormas agar tidak melakukan razia ilegal terhadap rumah makan atau tempat usaha lain yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa semangat menjaga kekhusyukan ibadah puasa harus selalu dibarengi dengan prinsip toleransi terhadap seluruh warga. Aksi sweeping oleh ormas dianggap dapat menimbulkan gesekan sosial dan mengganggu ketertiban umum, yang justru bertentangan dengan tujuan menjaga suasana kondusif selama bulan suci.
















