| Jenis Usaha Pariwisata | Jam Operasional yang Diizinkan |
|---|---|
| Kelab Malam & Diskotek | Mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB (Dini Hari) |
| Mandi Uap (Sauna/Steam) | Mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB |
| Rumah Pijat (Massage) | Mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB |
| Arena Permainan Ketangkasan Dewasa | Mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB |
| Bar / Rumah Minum (Stand-alone di Hotel) | Mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB (Dini Hari) |
| Bar Penunjang Usaha Lain | Mengikuti waktu operasional usaha utama (misal: mengikuti jam diskotek) |
Pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menekankan bahwa pelanggaran terhadap jam operasional ini akan berakibat fatal bagi pengelola, mulai dari sanksi administratif, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha secara permanen. Pengawasan akan dilakukan secara berkala melalui patroli gabungan yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran di lapangan melalui kanal-kanal resmi pengaduan warga Jakarta.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan imbauan kepada pengelola restoran, rumah makan, dan kafe yang tetap buka pada siang hari. Meskipun tidak diwajibkan tutup total, para pemilik usaha kuliner diminta untuk memasang tirai atau penutup sedemikian rupa agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara vulgar dari luar. Hal ini merupakan bentuk penghormatan estetika dan sosiologis terhadap warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. Dengan sinergi antara regulasi yang tegas dan kesadaran kolektif dari para pelaku usaha, Jakarta diharapkan dapat menjadi contoh kota besar yang mampu menyeimbangkan antara roda ekonomi pariwisata dan nilai-nilai religiusitas yang kental selama bulan suci Ramadan 2026.

















