Menghadapi gelombang disrupsi teknologi yang kian masif, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid secara tegas memperingatkan seluruh perusahaan pers nasional untuk mengevaluasi kembali pola kerja sama dengan raksasa teknologi kecerdasan buatan (AI) guna melindungi kedaulatan data jurnalistik di tanah air. Dalam forum Konvensi Nasional Media Massa 2026 yang digelar di Banten pada Minggu, 8 Februari 2026, Meutya menyoroti fenomena di mana perusahaan AI secara sistematis menyerap karya jurnalistik sebagai basis data pelatihan mesin mereka tanpa adanya skema kompensasi yang berkeadilan. Langkah proteksi ini menjadi krusial mengingat pemerintah saat ini tengah memfinalisasi payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) guna mengatur etika, transparansi, dan kewajiban kontribusi balik atau give back dari penyedia teknologi kepada ekosistem media lokal demi menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas di tengah transformasi digital.
Kedaulatan Data Jurnalistik dan Ancaman Eksploitasi Tanpa Kompensasi
Menteri Meutya Hafid mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren di mana perusahaan pengembang Akal Imitasi atau AI mulai mendominasi ruang diskusi publik dengan membiayai berbagai seminar dan dialog mengenai masa depan teknologi. Di balik dukungan finansial tersebut, terdapat realitas pahit di mana algoritma AI terus-menerus melakukan scraping atau pengambilan data dari karya-karya orisinal para jurnalis tanpa izin eksplisit maupun pembagian keuntungan yang jelas. Menurut Meutya, perusahaan AI memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan kontribusi balik kepada industri pers. Hal ini dikarenakan kecerdasan mesin tersebut tidak akan berfungsi tanpa asupan informasi yang dikurasi secara profesional oleh para jurnalis. Tanpa adanya sikap tegas dari perusahaan media, industri pers hanya akan menjadi ladang data gratis bagi perusahaan teknologi global yang mengejar profitabilitas tinggi.
Lebih lanjut, Meutya menggarisbawahi bahwa persoalan lobi agresif dari perusahaan teknologi terhadap institusi media bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan merupakan tantangan global yang dihadapi oleh banyak negara maju. Namun, tantangan terbesar di dalam negeri saat ini adalah kondisi komunitas pers yang masih terfragmentasi. Belum adanya kesatuan sikap dan langkah kolektif dari para pelaku media membuat posisi tawar pers nasional menjadi lemah di hadapan raksasa teknologi. Menkomdigi mendesak agar para jurnalis dan pemilik media segera bersatu untuk menentukan batasan yang jelas dalam penggunaan AI di ruang redaksi. Ia menyarankan agar redaksi menyepakati protokol ketat untuk tidak menggunakan teknologi AI sepenuhnya dalam memproduksi karya jurnalistik, melainkan tetap mempertahankan peran manusia sebagai verifikator utama guna menjaga integritas dan akurasi informasi.
Akselerasi Regulasi: Menanti Pengesahan Perpres AI dan Standar Transparansi
Sebagai langkah konkret pemerintah dalam melindungi ekosistem informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyelesaikan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan hukum utama pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia. Draf regulasi ini sejatinya telah rampung sejak Oktober 2025 dan saat ini tengah berada dalam proses peninjauan akhir di Kementerian Hukum sebelum diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani. Perpres ini dirancang untuk menjadi payung besar yang nantinya akan diturunkan ke dalam berbagai Peraturan Menteri di masing-masing lembaga terkait. Salah satu poin krusial yang diatur dalam regulasi tersebut adalah kewajiban penyematan penanda atau watermarking pada setiap karya yang diproduksi menggunakan bantuan AI, sehingga publik dapat membedakan antara konten hasil kreasi manusia dan konten hasil olahan mesin.
Pemerintah juga sedang menggenjot dua rancangan Perpres AI sekaligus yang mencakup aspek pengembangan teknologi dan aspek pemanfaatan secara etis. Dalam proses penyusunannya, organisasi seperti KORIKA (Kolaborasi Riset dan Inovasi Kecerdasan Buatan) turut memberikan masukan agar pemerintah tidak hanya fokus pada imbauan, tetapi juga mulai mempertimbangkan pendekatan sanksi yang tegas bagi pelanggar etika AI. Menteri Meutya menegaskan bahwa di masa depan, perlu ada afirmasi atau keberpihakan khusus terhadap karya-karya non-AI. Hal ini bertujuan untuk memberikan nilai lebih pada jurnalisme investigatif dan karya tulis mendalam yang memerlukan empati, nurani, serta analisis kritis manusia yang tidak mungkin bisa direplikasi secara sempurna oleh algoritma manapun.
Sinergi Global dan Pembangunan Ekosistem AI yang Berkelanjutan
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital tetap membuka diri terhadap kolaborasi global untuk mempercepat transformasi digital yang sehat. Komdigi tercatat tengah menjajaki berbagai inisiatif strategis, mulai dari kerja sama dengan UC Berkeley untuk pengembangan riset AI hingga kemitraan dengan perusahaan teknologi global seperti SAP guna membangun ekosistem AI yang inklusif di Indonesia. Bahkan, isu tata kelola AI ini juga menjadi topik bahasan serius dalam pertemuan antara Menkomdigi dengan mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair. Pertemuan tersebut menekankan pentingnya adopsi teknologi yang tetap mengedepankan keamanan data nasional dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual para kreator konten, termasuk perusahaan pers.
Konvensi Nasional Media Massa 2026 yang mengusung tema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” ini menjadi momentum penting dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Acara yang berlangsung di Banten tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci dalam industri komunikasi dan media, di antaranya Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik, dan Demokrasi dari Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggraini. Selain itu, hadir pula praktisi dan regulator seperti Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi, Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Suprapto Sastro Atmojo, dan Ketua Bidang Penyiaran, Media Baru, dan Tata Kelola Digital MASTEL Neil Tobing yang secara kolektif berdiskusi untuk merumuskan masa depan pers yang berdaulat di era kecerdasan buatan.
Daftar Poin Utama Strategi Komdigi Terkait AI dan Pers:
- Finalisasi Regulasi: Mendorong percepatan penandatanganan Perpres AI yang sudah diserahkan ke Kementerian Hukum.
- Transparansi Konten: Mewajibkan penggunaan penanda (labeling) untuk setiap karya yang dihasilkan melalui proses AI.
- Afirmasi Karya Manusia: Memberikan perlindungan dan nilai lebih bagi karya jurnalistik non-AI untuk menjaga kualitas informasi.
- Kolaborasi Strategis: Menjalin kemitraan dengan institusi global seperti UC Berkeley dan SAP untuk transfer teknologi yang etis.
- Persatuan Industri: Mengajak perusahaan pers untuk tidak bergerak secara terfragmentasi dalam menghadapi negosiasi dengan platform AI.
Dengan adanya langkah-langkah strategis ini, diharapkan industri pers nasional tidak hanya menjadi penonton dalam revolusi teknologi, tetapi mampu menjadi pemain kunci yang tetap memegang teguh etika jurnalistik. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal agar implementasi AI di Indonesia tidak mencederai demokrasi dan tetap menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara intelektual.













