Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum Teknologi

Waspada! Polisi Bongkar Sindikat Penipuan SMS Blast E-Tilang Palsu

Eka Siregar by Eka Siregar
March 14, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
Waspada! Polisi Bongkar Sindikat Penipuan SMS Blast E-Tilang Palsu

#image_title

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kriminal lintas negara yang mengoperasikan skema penipuan online bermodus phishing melalui pesan singkat (SMS) blast tagihan e-tilang palsu. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung secara intensif di wilayah Jawa Tengah dan Banten, kepolisian mengamankan lima orang tersangka warga negara Indonesia yang berperan sebagai eksekutor lapangan di bawah kendali langsung warga negara asing asal China. Aksi kriminal yang secara spesifik mencatut nama institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini telah memakan banyak korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai angka Rp 890 juta, di mana para pelaku memanfaatkan tautan situs web manipulatif untuk menguras data pribadi serta melakukan transaksi ilegal pada kartu kredit para korbannya.

RELATED POSTS

Ketegasan Komdigi: Meta dan Google Mangkir dari Panggilan PP Tunas, Apa Dampaknya?

Mengadili Algoritma: Menakar Keadilan Digital dan Masa Depan Hukum di Tahun 2026

Kedaulatan Digital di Ujung Tanduk: Mengapa Negara Terjebak Vendor Lock-in di Tahun 2026?

Kelima tersangka yang berhasil diringkus oleh tim penyidik siber Polri masing-masing berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka ditangkap di beberapa lokasi persembunyian yang berbeda, mulai dari pelosok Jawa Tengah hingga kawasan Banten, yang diduga menjadi basis operasional teknis pengiriman pesan massal tersebut. Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam keterangannya menegaskan bahwa para pelaku menggunakan strategi rekayasa sosial (social engineering) yang sangat rapi untuk mengelabui masyarakat. Dengan mengirimkan pesan singkat yang berisi narasi menakutkan mengenai tunggakan denda pelanggaran lalu lintas, para pelaku mendorong korban untuk segera mengklik tautan (link) yang tertera guna menghindari sanksi hukum yang lebih berat.

Dalam konferensi pers yang digelar di markas besar Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2), Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin serta adanya laporan resmi dari pihak Kejaksaan Agung RI pada Desember 2025 yang merasa nama baik institusinya dicemarkan. Modus operandi yang dijalankan sindikat ini tergolong canggih karena mereka tidak hanya sekadar mengirimkan pesan acak, melainkan menyediakan infrastruktur digital yang menyerupai sistem resmi pemerintah. “Pengungkapan kasus tindak pidana siber modus SMS blast ini mengedepankan tautan link phishing palsu dengan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkap Himawan di hadapan awak media.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan mengenai skala operasi sindikat ini. Tim patroli siber menemukan sedikitnya 124 domain website phishing yang memiliki tampilan visual hampir identik dengan situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung yang beralamat di https://tilang.kejaksaan.go.id. Salah satu korban yang melapor menceritakan bagaimana ia kehilangan dana secara misterius setelah mengikuti instruksi dalam SMS dari nomor tak dikenal tersebut. Korban yang merasa panik karena dituduh melanggar lalu lintas diarahkan ke situs palsu tersebut dan diminta memasukkan rincian data kartu kredit sebagai syarat pembayaran denda. Akibatnya, terjadi transaksi debit ilegal (unauthorized debit transaction) sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 8,8 juta yang mengalir ke rekening penampung milik sindikat.

Jaringan Internasional: Kendali WNA China dan Penggunaan Teknologi SIM Box

Meskipun lima operator lapangan telah ditangkap, Bareskrim Polri kini tengah memfokuskan pengejaran terhadap dua orang warga negara (WN) China yang diidentifikasi sebagai otak sekaligus penyokong dana utama dari sindikat ini. Kedua pengendali tersebut diketahui memfasilitasi seluruh perangkat keras dan perangkat lunak yang dibutuhkan untuk menjalankan aksi penipuan. Berdasarkan bukti digital yang ditemukan, para pengendali ini mengirimkan perangkat SIM Box dari China ke Indonesia untuk digunakan oleh para tersangka lokal. Alat canggih ini memungkinkan para pelaku untuk mengirimkan ribuan SMS blast secara otomatis dalam waktu singkat tanpa perlu menggunakan telepon seluler konvensional secara manual.

Hubungan antara pengendali di China dan eksekutor di Indonesia terjalin melalui ruang digital, di mana mereka memanfaatkan grup chat terenkripsi untuk merekrut tenaga kerja ilegal. Para operator WNI ini dijanjikan bayaran rutin bulanan yang dikirimkan dalam bentuk aset kripto USDT guna menyamarkan jejak transaksi keuangan. Tak hanya memberikan instruksi jarak jauh, tim dari China bahkan sempat melakukan kunjungan fisik ke Indonesia untuk memberikan pelatihan teknis kepada para tersangka mengenai cara mengoperasikan perangkat SIM Box dan mengelola situs phishing agar tetap aktif. “Kita sedang mendalami identitas kedua pengendali ini dan sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri serta Interpol untuk menerbitkan Red Notice. Komunikasi intens dengan otoritas China juga terus dilakukan karena kami telah mengantongi alamat pengiriman perangkat tersebut,” tegas Himawan.

Salah satu tersangka, yakni BAP (38), memegang peranan krusial sebagai penyedia infrastruktur identitas. Ia bertugas melakukan aktivasi ribuan kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga Indonesia yang diperoleh secara ilegal. Tercatat ada sekitar 3.000 nomor handphone yang telah teregistrasi secara tidak sah untuk mendukung operasional SMS blast ini. BAP diketahui memiliki koneksi langsung dengan seorang WNA China bernama Chen Jiji, pemilik akun Telegram ‘Owen Champ’, yang telah aktif menjalin komunikasi sejak tahun 2023. Meskipun dalam identitas resminya BAP tercatat sebagai karyawan swasta, kepolisian menduga kuat bahwa ia memiliki keahlian teknis di bidang teknologi informasi yang mumpuni untuk mengelola ribuan akun Telegram dan WhatsApp yang telah teraktivasi.

Ancaman Pidana dan Imbauan Kewaspadaan Masyarakat

Saat ini, kelima tersangka WNI telah mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen, manipulasi data elektronik, serta tindak pidana pencucian uang. Jika terbukti bersalah di pengadilan, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah. Polri juga tengah mendalami asal-usul 3.000 NIK yang digunakan untuk registrasi kartu SIM tersebut, apakah data tersebut bocor dari basis data tertentu atau dikumpulkan secara manual melalui teknik phishing lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap pesan singkat yang meminta informasi sensitif atau mengarahkan ke tautan tertentu, terutama yang berkaitan dengan denda atau tagihan resmi pemerintah. Masyarakat diingatkan bahwa institusi resmi seperti Kejaksaan Agung atau Kepolisian RI tidak pernah melakukan penagihan denda tilang melalui pesan SMS dengan tautan yang meminta data kartu kredit atau perbankan. Jika menerima pesan serupa, warga diminta untuk melakukan verifikasi langsung melalui kanal resmi atau aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah guna menghindari kerugian finansial yang lebih besar akibat kejahatan siber yang semakin terorganisir ini.

Tags: e-tilang palsukejahatan siberpenipuan onlinephishing SMSsindikat penipuan
ShareTweetPin
Eka Siregar

Eka Siregar

Related Posts

Ketegasan Komdigi: Meta dan Google Mangkir dari Panggilan PP Tunas, Apa Dampaknya?
Hukum Teknologi

Ketegasan Komdigi: Meta dan Google Mangkir dari Panggilan PP Tunas, Apa Dampaknya?

April 2, 2026
Mengadili Algoritma: Menakar Keadilan Digital dan Masa Depan Hukum di Tahun 2026
Hukum Teknologi

Mengadili Algoritma: Menakar Keadilan Digital dan Masa Depan Hukum di Tahun 2026

April 1, 2026
Kedaulatan Digital di Ujung Tanduk: Mengapa Negara Terjebak Vendor Lock-in di Tahun 2026?
Hukum Teknologi

Kedaulatan Digital di Ujung Tanduk: Mengapa Negara Terjebak Vendor Lock-in di Tahun 2026?

April 1, 2026
ChatGPT Resmi Hadir di Apple CarPlay: Revolusi Asisten Cerdas Saat Berkendara Tahun 2026
Hukum Teknologi

ChatGPT Resmi Hadir di Apple CarPlay: Revolusi Asisten Cerdas Saat Berkendara Tahun 2026

April 1, 2026
Komdigi Tegas: Google dan Meta Wajib Patuhi PP Tunas demi Perlindungan Anak Digital 2026
Hukum Teknologi

Komdigi Tegas: Google dan Meta Wajib Patuhi PP Tunas demi Perlindungan Anak Digital 2026

March 31, 2026
Menkomdigi Panggil Meta dan Google: Ketegasan Pemerintah Terhadap Perlindungan Anak di Era Digital
Hukum Teknologi

Menkomdigi Panggil Meta dan Google: Ketegasan Pemerintah Terhadap Perlindungan Anak di Era Digital

March 31, 2026
Next Post
Nasib Ammar Zoni Terancam, Saksi Kunci Mangkir

Nasib Ammar Zoni Terancam, Saksi Kunci Mangkir

Retail Modern Bantu Koperasi Desa: Mendag Dorong Sinergi Baru

Retail Modern Bantu Koperasi Desa: Mendag Dorong Sinergi Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Komisi III DPR Tegaskan Vonis Bebas Amsal Sitepu: Final dan Tidak Bisa Dilawan Hukum

Komisi III DPR Tegaskan Vonis Bebas Amsal Sitepu: Final dan Tidak Bisa Dilawan Hukum

April 2, 2026
Walhi Bongkar Kejanggalan di Balik Pencabutan Izin Usaha Aceh

Walhi Bongkar Kejanggalan di Balik Pencabutan Izin Usaha Aceh

January 23, 2026
KLH segera panggil Pemkab Bekasi terkait pengelolaan sampah

KLH segera panggil Pemkab Bekasi terkait pengelolaan sampah

March 20, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • 210 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek: Analisis Lonjakan Arus Lalu Lintas Libur Panjang 2026
  • Kecelakaan Maut di Kalideres: Truk Tabrak Motor di Jalan Utan Jati, Satu Orang Tewas
  • Jejak Kelam Pulan Wonda: Anggota KKB Berbahaya yang Akhirnya Diciduk Satgas Damai Cartenz 2026

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026