Kepolisian Daerah Metro Jaya mengkonfirmasi penerimaan laporan resmi terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan seorang tokoh publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, secara langsung membenarkan adanya laporan tersebut kepada awak media pada hari Kamis (8/1). Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan pihak kepolisian dalam menangani setiap aduan masyarakat, terutama yang menyangkut isu sensitif seperti penistaan agama.
Detail Laporan dan Pelapor
Kombes Pol Budi Hermanto merinci bahwa laporan tersebut diterima pada tanggal 8 Januari. Pelapor yang mengajukan laporan ini adalah seorang individu dengan inisial RARW. Identitas lengkap pelapor, meskipun tidak diungkapkan secara publik untuk menjaga privasi, telah tercatat secara resmi dalam sistem kepolisian. Laporan yang diajukan oleh RARW ini merupakan langkah hukum yang diambil masyarakat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang mereka yakini telah terjadi. Proses penerimaan laporan ini merupakan tahap awal dalam rangkaian penyelidikan yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Pasal-Pasal yang Disangkakan
Dalam laporan yang diajukan oleh RARW, dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup penistaan agama. Hal ini diatur secara spesifik dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023. Beberapa pasal yang disangkakan dalam laporan ini meliputi Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP, yang secara umum berkaitan dengan perbuatan yang menodai atau menghina agama. Selain itu, laporan tersebut juga menyertakan sangkaan terhadap Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Pasal-pasal ini biasanya terkait dengan sumpah palsu atau keterangan palsu, yang mengindikasikan kemungkinan adanya unsur keterangan yang tidak benar yang disampaikan dalam konteks dugaan penistaan agama tersebut. Penggunaan pasal-pasal yang beragam ini menunjukkan bahwa pelapor dan penyidik akan mendalami berbagai aspek dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Konteks Dugaan Penistaan Agama
Dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilaporkan ini secara spesifik berkaitan dengan pernyataan yang diduga dilontarkan oleh seorang tokoh publik, yaitu Pandji Pragiwaksono. Pernyataan tersebut diyakini disampaikan dalam sebuah acara special show stand up yang bertajuk “Mens Rea”. Judul acara itu sendiri, “Mens Rea,” yang merupakan istilah hukum Latin yang berarti “niat jahat” atau “keadaan pikiran yang bersalah,” dapat memberikan petunjuk mengenai fokus atau tema yang dibahas dalam pertunjukan tersebut. Laporan ini menuduh bahwa melalui pernyataannya dalam acara tersebut, Pandji Pragiwaksono diduga telah melakukan tindakan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Sifat dari dugaan penghasutan di muka umum berarti bahwa pernyataan tersebut diyakini telah disampaikan secara terbuka kepada publik dengan tujuan untuk membangkitkan kemarahan, kebencian, atau permusuhan terhadap suatu kelompok agama. Penistaan agama, sebagaimana diatur dalam undang-undang, merujuk pada tindakan atau perkataan yang merendahkan, menghina, atau menodai ajaran, keyakinan, atau simbol-simbol suatu agama.
Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan pada analisis mendalam terhadap materi yang disampaikan oleh Pandji Pragiwaksono dalam acara “Mens Rea”. Tim penyidik akan meninjau rekaman pertunjukan, jika tersedia, serta kesaksian dari para penonton atau pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti yang kuat guna menentukan apakah pernyataan tersebut benar-benar memenuhi unsur-unsur pidana yang tercantum dalam pasal-pasal yang disangkakan. Proses ini akan melibatkan pemeriksaan cermat terhadap konteks, niat, dan dampak dari pernyataan tersebut terhadap masyarakat, khususnya umat beragama.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk melakukan proses penyelidikan secara profesional dan transparan. Setiap pihak yang terlibat, baik pelapor, terlapor, maupun saksi, akan diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan mereka. Penegakan hukum yang adil dan objektif menjadi prioritas utama dalam menangani kasus ini, demi menjaga ketertiban umum dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa mendatang.


















