Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    Ammar Zoni dan Penyesalan Mendalam: Janji Perubahan di Tengah Badai Kasus Narkoba 2026

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    12 Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 3 April 2026: Gemini Semangat, Scorpio Nikmati Hobi, Aquarius Emosi

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Prewed Adat Jawa: Simbol Awal Kisah Abadi 2026

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Jennifer Coppen dan Justin Hubner Segera Menikah: Intip Momen Prewedding yang Menggemparkan Publik

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Filosofi Mendalam Nama Arjuna Hanyokrokusumo: Warisan Raja dan Harapan AHY & Annisa Pohan

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Usai Libur Lebaran 2026: Mengelola Transisi Rutinitas dan Harapan Baru di Dunia Kerja

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

21 Gugatan KUHP & KUHAP Guncang MK, Apa Selanjutnya?

Huda Wijaya by Huda Wijaya
January 31, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
21 Gugatan KUHP & KUHAP Guncang MK, Apa Selanjutnya?

#image_title

RELATED POSTS

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, secara lugas menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah jauh hari memprediksi gelombang gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Prediksi ini bukan tanpa dasar, melainkan hasil dari analisis mendalam terhadap kompleksitas dan sensitivitas materi-materi yang terkandung dalam kedua regulasi fundamental tersebut. Kesiapan pemerintah untuk menghadapi uji materi ini menunjukkan keyakinan kuat terhadap proses penyusunan dan substansi hukum yang telah disepakati, sekaligus komitmen untuk memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik dan lembaga peradilan tertinggi.

Dalam sebuah agenda sosialisasi yang diselenggarakan di Gedung Kementerian Hukum di Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026, Eddy Hiariej menegaskan bahwa tim penyusun telah mempersiapkan diri secara matang untuk mempertanggungjawabkan setiap pasal dan formulasi hukum yang termuat dalam KUHP dan KUHAP baru. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proses legislasi tidak hanya berhenti pada pengesahan, melainkan juga mencakup kesiapan untuk menghadapi tantangan hukum dan memberikan edukasi publik. “Jadi kami waktu itu memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu,” ujar Eddy Hiariej, menekankan dimensi akademis dan ilmiah di balik setiap keputusan perumusan hukum pidana dan acara pidana yang baru.

Antisipasi Gugatan dan Kesiapan Akademis Tim Ahli

Data terkini yang disampaikan oleh Wamenkumham menunjukkan bahwa hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima dan mendaftarkan sebanyak 15 gugatan uji materiil yang menargetkan pasal-pasal dalam KUHP baru. Angka ini mencerminkan tingginya perhatian dan potensi perbedaan interpretasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari individu, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap implementasi hukum pidana. Selain itu, KUHAP baru juga tidak luput dari sorotan, dengan tercatatnya 6 gugatan uji materi yang diajukan ke MK. Jumlah gugatan ini, meskipun signifikan, diklaim oleh Eddy Hiariej sebagai sesuatu yang telah diantisipasi. Bahkan, ia menyebutkan bahwa materi-materi yang dipermasalahkan dalam gugatan-gugatan terhadap KUHP tidak melenceng dari daftar 14 isu krusial yang sebelumnya telah diidentifikasi dan disusun oleh tim ahli pemerintah. Ke-14 isu krusial ini mencakup berbagai aspek sensitif, mulai dari pasal-pasal mengenai kebebasan berpendapat, moralitas, hingga delik aduan yang kerap menjadi perdebatan sengit dalam ruang publik dan kalangan akademisi hukum.

Kesiapan tim ahli untuk menjelaskan setiap materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi menjadi poin penting. “Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi,” tegas Eddy. Tim ahli yang dimaksud adalah para pakar hukum pidana dan tata negara yang terlibat langsung dalam proses penyusunan KUHP dan KUHAP baru, yang memiliki pemahaman mendalam mengenai filosofi, sosiologi hukum, dan yuridis di balik setiap pasal. Mereka diharapkan mampu memberikan argumentasi hukum yang kuat dan berbasis pada kajian akademis, tidak hanya di hadapan majelis hakim konstitusi, tetapi juga kepada masyarakat luas melalui berbagai forum dan media. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Dinamika Perdebatan dan Proses Legislasi yang Komprehensif

Wamenkumham Eddy Hiariej memandang bahwa perdebatan atau perbedaan pendapat mengenai suatu isu hukum antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan masyarakat adalah suatu hal yang lumrah dan merupakan bagian inheren dari proses demokrasi dan pembentukan hukum di negara yang menganut sistem hukum modern. Ia mengklaim bahwa seluruh aturan yang akhirnya diformulasikan dan disahkan menjadi KUHP dan KUHAP baru telah melalui serangkaian diskusi, perdebatan panjang, dan proses penyelarasan yang mendalam oleh tim ahli lintas disiplin. Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi hukum, perwakilan masyarakat sipil, dan lembaga terkait lainnya, guna memastikan bahwa setiap norma yang dirumuskan telah mempertimbangkan berbagai perspektif dan dampak potensialnya terhadap kehidupan bermasyarakat.

Setelah melalui tahapan pembahasan yang intensif dan komprehensif, ketika suatu undang-undang telah disahkan dan secara resmi menjadi hukum positif, maka terdapat kewajiban moral dan hukum bagi semua pihak untuk mematuhinya. Eddy Hiariej menekankan pentingnya ketaatan terhadap hukum yang berlaku. “Ketika itu sudah disahkan dan menjadi hukum positif, ya kami harus taat dan kami harus bisa melaksanakan, harus mampu menjelaskan kepada publik,” ucapnya. Pernyataan ini menggarisbawahi prinsip supremasi hukum, di mana setiap warga negara, termasuk pemerintah, wajib melaksanakan dan menjelaskan substansi hukum yang telah berlaku. Ini bukan hanya tentang penegakan, tetapi juga tentang edukasi dan pemahaman kolektif terhadap kerangka hukum yang mengatur kehidupan bernegara.

Lebih lanjut, Eddy Hiariej meyakini bahwa pada dasarnya, setiap undang-undang memiliki ruang untuk penafsiran. Konsep ini mengakui bahwa teks hukum, sekomprehensif apa pun, tidak akan pernah sepenuhnya mampu mengantisipasi setiap skenario atau kondisi spesifik di lapangan. Oleh karena itu, selalu ada celah dalam penerapan sebuah aturan yang memerlukan interpretasi lebih lanjut, baik oleh penegak hukum maupun oleh lembaga peradilan. Fenomena ini bukanlah kelemahan, melainkan karakteristik alami dari bahasa hukum yang dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman dan kompleksitas sosial. Mahkamah Konstitusi, dalam konteks ini, berperan sebagai penafsir tertinggi konstitusi dan undang-undang, memberikan kepastian hukum melalui putusan-putusannya.

Tags: gugatan KUHP KUHAPKemenkumhamMahkamah Konstitusiuji materi hukum
ShareTweetPin
Huda Wijaya

Huda Wijaya

Related Posts

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat
Hukum

Kasus Amsal Sitepu: Kajari Karo Minta Maaf di Depan Komisi III, Desakan Pencopotan Menguat

April 3, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal Sitepu: Menguji Independensi Kejari Karo di Tahun 2026

April 3, 2026
Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026
Hukum

Amsal Sitepu Bebas: Kemenangan Keadilan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia 2026

April 3, 2026
Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026
Hukum

Polemik Data Korban HAM: Komnas HAM Periksa Komandan Puspom TNI demi Transparansi 2026

April 3, 2026
Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi
Hukum

Teror Air Keras Kembali Hantui Aktivis: Ahmad Sahroni Sebut Ini Ancaman Terstruktur bagi Demokrasi

April 2, 2026
Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo
Hukum

Polemik Mobil Dinas dan Kasus Amsal: Hinca Panjaitan Soroti Integritas Kejari Karo

April 2, 2026
Next Post
Jadwal Lengkap Super League Pekan 19: Persib vs Persis Solo!

Jadwal Lengkap Super League Pekan 19: Persib vs Persis Solo!

Stasiun JIS: KCI Tunggu Keputusan Pemprov Jakarta

Stasiun JIS: KCI Tunggu Keputusan Pemprov Jakarta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Boiyen Dituding Penipuan: Suami Diperiksa Polisi Jakarta Timur

Boiyen Dituding Penipuan: Suami Diperiksa Polisi Jakarta Timur

January 25, 2026
Respons tak disangka Rano Karno ada jukir getok tarif Rp100 ribu di Tanah Abang, instruksinya tegas

Respons tak disangka Rano Karno ada jukir getok tarif Rp100 ribu di Tanah Abang, instruksinya tegas

March 2, 2026
Pembunuhan Kampung Gajah Terkuak: Motif Mengejutkan!

Pembunuhan Kampung Gajah Terkuak: Motif Mengejutkan!

February 27, 2026

Popular Stories

  • Candaan Pandji Berujung Sanksi: Wajib Potong Babi di Toraja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelita Jaya 2026: Bank Jakarta Siap Dukung Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Detik-detik Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Budaya Kerja ASN: Mendagri Resmi Atur WFH bagi Pemda Mulai April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Utamakan Negosiasi, Bukan Perang dengan Iran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Penghormatan Terakhir: Praka Farizal Dimakamkan di TMP Giripeni Kulon Progo 5 April 2026
  • Polisi Bongkar Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi di Jateng: Upaya Tegas Menjaga Hak Masyarakat Kurang Mampu
  • Gunung Dukono Erupsi: Kolom Abu Vulkanik Tembus 4.000 Meter, Warga Diminta Waspada

Categories

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026