Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap 21 terdakwa yang terlibat dalam insiden kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI pada aksi demonstrasi besar-besaran Agustus 2025 lalu. Dalam sidang putusan yang berlangsung khidmat pada Kamis (29/1/2026), Hakim Ketua Saptono menegaskan bahwa meski puluhan terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan perlawanan terhadap aparat, mereka tidak perlu menjalani hukuman fisik di balik jeruji besi. Keputusan ini diambil melalui mekanisme pidana pengawasan dengan masa percobaan selama satu tahun, yang memungkinkan para terdakwa langsung menghirup udara bebas sesaat setelah ketukan palu hakim mengakhiri persidangan panjang yang telah menyita perhatian publik selama beberapa bulan terakhir.
Putusan ini menjadi antiklimaks yang melegakan bagi para terdakwa dan keluarga mereka, mengingat tuntutan hukum yang membayangi mereka sebelumnya cukup berat. Dalam amar putusannya, Hakim Saptono menyatakan bahwa seluruh terdakwa telah melanggar unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan, terutama terkait penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta tindakan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sah. Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan sosiologis dan yuridis yang mendalam dalam menentukan jenis hukuman. Hakim menilai bahwa tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai bentuk balas dendam negara, melainkan sebagai upaya edukasi dan rehabilitasi, sehingga pidana pengawasan dianggap sebagai instrumen hukum yang paling tepat bagi para demonstran ini.
Dinamika Persidangan dan Pertimbangan Yuridis Majelis Hakim
Selama proses persidangan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, fakta-fakta hukum yang terungkap menunjukkan adanya eskalasi massa yang tidak terkendali saat demonstrasi Agustus 2025. Peristiwa yang bermula dari penyampaian aspirasi politik di depan gerbang parlemen tersebut berakhir dengan bentrokan fisik, perusakan fasilitas publik, dan tindakan anarkis yang memaksa aparat kepolisian melakukan tindakan tegas. Majelis hakim mencatat bahwa meskipun ada bukti kekerasan, para terdakwa pada umumnya adalah individu yang belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki latar belakang keluarga yang kooperatif selama masa penahanan sementara. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor meringankan yang sangat krusial dalam pertimbangan hakim Saptono.
Vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun ini berarti para terdakwa diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan pengawasan ketat dari pihak kejaksaan dan balai pemasyarakatan. Jika dalam kurun waktu satu tahun ke depan mereka melakukan tindak pidana apa pun, maka hukuman 10 bulan penjara tersebut wajib dijalani tanpa perlu proses persidangan baru untuk perkara lama ini. “Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” tegas Hakim Saptono saat membacakan poin krusial dalam dokumen putusannya.
Keputusan untuk memberikan pidana pengawasan ini juga mencerminkan sikap moderat pengadilan dalam menghadapi kasus-kasus yang berakar dari ekspresi politik dan keresahan sosial. Hakim memandang bahwa penahanan lebih lanjut di lembaga pemasyarakatan justru berpotensi memberikan dampak negatif bagi masa depan para terdakwa yang mayoritas masih berusia produktif. Dengan memberikan vonis pengawasan, negara tetap memberikan sanksi hukum yang tegas atas tindakan kekerasan yang terjadi, namun tetap memberikan ruang bagi para pemuda ini untuk memperbaiki diri dan tetap berkontribusi di tengah masyarakat tanpa label sebagai narapidana penghuni lapas.
Daftar Lengkap 21 Terdakwa dan Respons Emosional Keluarga
Identitas 21 terdakwa yang menerima vonis tersebut mencakup berbagai latar belakang, namun mereka dipersatukan oleh nasib yang sama sejak malam kerusuhan di Senayan. Adapun nama-nama yang tercantum dalam berkas putusan tersebut adalah Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, dan Riezal Masyudha. Selain itu, terdapat pula nama Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan, Imanu Bahari Solehat, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, serta Salman Alfarisi.
Suasana di ruang sidang seketika pecah saat hakim memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan hari itu juga. Isak tangis bahagia dan pekikan syukur membahana dari kursi pengunjung yang dipenuhi oleh para orang tua, istri, dan kerabat terdakwa. Banyak dari mereka yang langsung bersujud syukur di lantai ruang sidang, sementara yang lain saling berpelukan erat dengan mata berkaca-kaca. Kalimat “Alhamdulillah” terdengar berulang kali sebagai bentuk kelegaan yang luar biasa setelah berbulan-bulan mereka didera ketidakpastian mengenai nasib anggota keluarga mereka yang ditahan sejak aksi demonstrasi tersebut.
Bagi keluarga, putusan ini adalah jawaban atas doa-doa panjang mereka. Salah satu perwakilan keluarga menyatakan bahwa mereka sangat menghargai kebijakan majelis hakim yang masih memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak mereka. Meskipun mereka harus menyandang status terpidana dengan masa pengawasan, kenyataan bahwa mereka bisa pulang ke rumah dan berkumpul kembali dengan keluarga adalah berkah yang tak terhingga. Pihak kuasa hukum para terdakwa juga menyatakan menerima putusan tersebut, menilai bahwa hakim telah bersikap objektif dalam melihat duduk perkara secara utuh, termasuk mempertimbangkan konteks situasi psikologis massa saat kerusuhan terjadi.
Peristiwa kerusuhan Agustus 2025 sendiri merupakan salah satu momen paling kelam dalam sejarah demonstrasi di era modern Indonesia, di mana gelombang protes terhadap kebijakan pemerintah dan DPR berakhir dengan kericuhan yang meluas. Penanganan hukum terhadap 21 terdakwa ini menjadi preseden penting mengenai bagaimana sistem peradilan menyeimbangkan antara penegakan ketertiban umum dan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam konteks aksi massa. Dengan berakhirnya persidangan ini, diharapkan tensi sosial yang sempat memanas dapat mereda, dan para terdakwa dapat mengambil pelajaran berharga dari proses hukum yang telah mereka lalui.
Kini, 21 pemuda tersebut telah kembali ke pelukan keluarga mereka. Namun, tugas mereka belum sepenuhnya selesai. Selama satu tahun ke depan, mereka berada di bawah radar pengawasan hukum yang ketat. Setiap langkah dan tindakan mereka akan dipantau untuk memastikan bahwa mereka benar-benar mematuhi syarat yang ditetapkan oleh hakim. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa meskipun hak untuk menyatakan pendapat dilindungi oleh undang-undang, tindakan kekerasan tetap memiliki konsekuensi hukum yang nyata, meskipun dalam kasus ini, keadilan diberikan dengan sentuhan kemanusiaan melalui pidana pengawasan.


















