Aksara Lokal
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
  • Home
  • World
  • Opinion
  • Economy
  • Business
  • Culture
  • Politics
  • Lifestyle
    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Lisa BLACKPINK Duta Nike: Suarakan Kekuatan Perempuan!

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Uniqlo Spring/Summer 2026: Chic, Versatile, Simpel.

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Rahasia Kulit Daffa Ariq: Perawatan Wajah Jadi Prioritas

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Ramalan Zodiak 28 Jan 2026: 5 Tanda Ini Panen Rezeki!

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Bahaya Obsesi Penampilan: Saat Fisik Menjadi Tuhan Baru

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Ramalan Zodiak Cinta Senin 26 Januari: Cancer Ramah, Scorpio Akur.

    Trending Tags

    • COVID-19
    • Donald Trump
    • Pandemic
    • Bill Gates
    • Corona Virus
  • Tech
No Result
View All Result
Aksara Lokal
No Result
View All Result
Home Hukum

28 Perusahaan Hutan Terjerat Pidana: Satgas PKH Ungkap Fakta Mengejutkan

Kiki Wijaya by Kiki Wijaya
February 1, 2026
Reading Time: 4 mins read
0
28 Perusahaan Hutan Terjerat Pidana: Satgas PKH Ungkap Fakta Mengejutkan

#image_title

Langkah tegas diambil pemerintah dalam upaya penertiban kawasan hutan Indonesia. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini tengah mendalami dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh 28 korporasi yang izin usahanya telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Pencabutan izin ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan sebuah sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menegakkan hukum dan melindungi kelestarian lingkungan dari potensi perusakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Investigasi mendalam ini mencakup pengumpulan data, penelitian, hingga pengecekan lapangan untuk menginventarisasi bentuk perbuatan hukum yang berpotensi menjerat para korporasi tersebut ke ranah pidana. Langkah ini merupakan kelanjutan dari temuan investigasi gabungan Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan yang mengindikasikan pelanggaran berat, baik secara administratif maupun pidana, yang tersebar di tiga provinsi krusial: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

RELATED POSTS

Ahok ungkap negosiasi bisnis minyak kerap dilakukan di lapangan golf

Debat Panas Damai Lubis vs Pengacara Roy Suryo: Ijazah Jokowi

Pajak Cha Eun Woo Bermasalah, Agensi Akhirnya Minta Maaf

Ilustrasi penindakan hukum terhadap perusahaan pelanggar kawasan hutan

Penelusuran Mendalam Terhadap 28 Korporasi Pelanggar Kawasan Hutan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sebuah entitas yang dibentuk untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan kawasan hutan, kini berada di garda terdepan dalam proses penegakan hukum yang lebih serius. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, secara gamblang menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada pencabutan izin usaha. Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut izin 28 korporasi yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan menjadi titik tolak bagi Satgas PKH untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Fokus utama saat ini adalah menginventarisasi secara rinci setiap bentuk perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh korporasi-korporasi tersebut. Tujuannya jelas: untuk menemukan dan membuktikan unsur-unsur pidana yang dapat dikenakan kepada mereka. Ini menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar sanksi administratif menjadi penegakan hukum yang berorientasi pada pertanggungjawaban pidana.

Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha yang telah dikeluarkan oleh pemerintah merupakan langkah ganda. Di satu sisi, ini adalah sanksi administratif yang tegas, menunjukkan bahwa izin yang diberikan tidak lagi berlaku karena telah terjadi pelanggaran. Di sisi lain, ini adalah pintu gerbang menuju proses penegakan hukum yang lebih jauh. “Secara administratif, pemerintah telah mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan tersebut. Pada saat yang sama, institusi penegak hukum juga sedang melakukan inventarisasi untuk kepentingan penegakan hukum,” ujar Barita dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada pencabutan izin, melainkan akan berlanjut pada penelusuran pidana jika terbukti ada unsur-unsur yang memenuhi.

Metodologi Investigasi dan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum

Dalam menjalankan fungsinya, Satgas PKH mengadopsi metodologi investigasi yang komprehensif dan berbasis bukti. Proses ini meliputi tiga tahapan utama: penelitian, pengumpulan data, dan pengecekan langsung di lapangan. Barita Simanjuntak menekankan bahwa setiap langkah yang diambil didasarkan pada data-data objektif yang valid. Tim Satgas PKH bekerja keras untuk mengumpulkan semua informasi yang relevan, mulai dari dokumen-dokumen perizinan, laporan hasil audit, hingga bukti-bukti fisik di lapangan yang menunjukkan adanya pelanggaran. Pengecekan lapangan ini sangat krusial untuk memverifikasi klaim dan temuan awal, serta untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai skala dan dampak dari pelanggaran yang terjadi. Apabila dalam proses investigasi ini ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang berpotensi pidana, Satgas PKH akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang berwenang. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar dan efektif, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Barita menambahkan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut merupakan hasil kolaborasi erat antara Satgas PKH dengan Kementerian Kehutanan. Investigasi gabungan ini telah menghasilkan temuan yang sangat kuat, menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut secara nyata telah melakukan pelanggaran. Pelanggaran ini bersifat ganda, mencakup pelanggaran administratif di bidang kehutanan yang memang menjadi domain Kementerian Kehutanan, serta dugaan tindak pidana yang lebih serius. Lokasi pelanggaran ini tersebar di tiga provinsi yang memiliki kekayaan hutan yang signifikan, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keberadaan pelanggaran di wilayah-wilayah ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri mengingat pentingnya menjaga kelestarian ekosistem hutan di sana.

Rincian Sanksi Administratif dan Lembaga yang Bertanggung Jawab

Lebih lanjut, Barita Simanjuntak merinci bagaimana sanksi administratif terhadap 28 perusahaan tersebut didistribusikan berdasarkan kewenangan masing-masing kementerian dan pemerintah daerah. Sebanyak 22 perusahaan kehilangan izin usahanya berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, yang menunjukkan pelanggaran langsung terhadap regulasi kehutanan. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut ambil bagian dengan mencabut izin dua perusahaan, mengindikasikan adanya pelanggaran terkait pemanfaatan sumber daya alam di kawasan hutan. Kementerian Pertanian juga menindaklanjuti pencabutan izin terhadap tiga perusahaan lain, yang mungkin terkait dengan penggunaan lahan hutan untuk sektor pertanian secara tidak sah. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Aceh secara independen mencabut izin satu perusahaan lainnya, yang lingkup pelanggarannya bersifat lokal namun tetap signifikan bagi wilayahnya.

Setelah izin usaha dicabut, pengelolaan terkait urusan korporasi atas 28 perusahaan tersebut kini diserahkan kepada tiga lembaga pemerintah yang memiliki mandat berbeda. Ketiga lembaga tersebut adalah Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Penyerahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa status hukum dan operasional perusahaan-perusahaan tersebut dikelola secara terpusat dan sesuai dengan kebijakan investasi serta pengelolaan aset negara. Ini juga menandakan bahwa pemerintah tidak hanya ingin memberikan sanksi, tetapi juga mengontrol dan mengawasi potensi dampak lanjutan dari pencabutan izin tersebut, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.

Langkah Pidana dan Pengawasan Lapangan

Ketua Pelaksana Satgas PKH, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendalami dugaan unsur pidana dalam kasus ini. “Kami tengah mendalami dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut,” ujarnya. Satgas PKH secara proaktif menelusuri kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana bagi korporasi-korporasi tersebut, terutama setelah mereka menemukan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan itu. Proses ini melibatkan analisis mendalam terhadap bukti-bukti yang terkumpul untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut telah memenuhi kualifikasi tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya undang-undang kehutanan dan undang-undang terkait lainnya.

Selain fokus pada aspek pidana, Satgas PKH juga secara paralel menyiapkan langkah-langkah pengawasan langsung di lapangan. Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa tim Satgas akan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang izin usahanya telah dicabut tidak lagi melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Hal ini penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut terhadap lingkungan dan sumber daya alam. “Satgas memiliki struktur operasional, seperti Satgas Garuda dan Satgas Halilintar. Setiap temuan di lapangan akan kami tindaklanjuti melalui operasi fisik di lokasi,” kata Febrie saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 20 Januari 2026. Pembentukan tim operasional khusus seperti Satgas Garuda dan Satgas Halilintar menunjukkan kesiapan Satgas PKH untuk melakukan tindakan fisik di lapangan jika diperlukan, guna menghentikan aktivitas ilegal dan menegakkan hukum secara tegas.

Tags: kelestarian lingkunganpencabutan izin usahapenertiban kawasan hutanpidana korporasiSatgas PKH
ShareTweetPin
Kiki Wijaya

Kiki Wijaya

Related Posts

Ahok ungkap negosiasi bisnis minyak kerap dilakukan di lapangan golf
Hukum

Ahok ungkap negosiasi bisnis minyak kerap dilakukan di lapangan golf

February 1, 2026
Debat Panas Damai Lubis vs Pengacara Roy Suryo: Ijazah Jokowi
Hukum

Debat Panas Damai Lubis vs Pengacara Roy Suryo: Ijazah Jokowi

February 1, 2026
Pajak Cha Eun Woo Bermasalah, Agensi Akhirnya Minta Maaf
Hukum

Pajak Cha Eun Woo Bermasalah, Agensi Akhirnya Minta Maaf

February 1, 2026
Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo dan Pengacaranya ke Polda Metro
Hukum

Eggi Sudjana Polisikan Roy Suryo dan Pengacaranya ke Polda Metro

February 1, 2026
WNI Tentara Asing: Status Kewarganegaraan Tetap Aman
Hukum

WNI Tentara Asing: Status Kewarganegaraan Tetap Aman

January 31, 2026
Marissa Anita dan Andrew Trigg Cerai: Bongkar 5 Isi Putusan Penting
Hukum

Marissa Anita dan Andrew Trigg Cerai: Bongkar 5 Isi Putusan Penting

January 31, 2026
Next Post
Restrukturisasi Kredit Bencana Rp 12,58 T, Ringankan Beban Korban

Restrukturisasi Kredit Bencana Rp 12,58 T, Ringankan Beban Korban

Hitung Mundur Ramadhan 2026: Cek Jadwal dan Perkiraan Awal Puasa

Hitung Mundur Ramadhan 2026: Cek Jadwal dan Perkiraan Awal Puasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended Stories

Saksi Bongkar Siasat Setoran RPTKA Berkedok Uang Terima Kasih

Saksi Bongkar Siasat Setoran RPTKA Berkedok Uang Terima Kasih

January 25, 2026
Eggi Sudjana Bebas: SP3 Terungkap, Tak Ada Deal!

Eggi Sudjana Bebas: SP3 Terungkap, Tak Ada Deal!

January 18, 2026
Kalender Februari 2026: Cek Libur Imlek dan Awal Puasa Ramadhan

Kalender Februari 2026: Cek Libur Imlek dan Awal Puasa Ramadhan

January 22, 2026

Popular Stories

  • POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    POCARI SWEAT Run 2026 siap digelar: Indonesia membiru lewat sport tourism

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor Cisarua: Lumpur Maut Mengubur Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 ABK WNI Jadi Korban Pembajakan Kapal Ikan di Somalia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Berdayakan Desa, BNI Sabet Penghargaan Hari Desa Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta Banjir: Ini Penjelasan Terbaru!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Aksara Lokal

Rangkuman berita yang dikemas oleh penulis profesional dengan bantuan AI seperti yang dibicarakan oleh wapres

Recent Posts

  • Respons pemerintah Cianjur setelah kasus keracunan MBG
  • Harga Emas Antam Meroket Rp 52.000 Hari Ini 28 Januari
  • Ilhan Omar Disiram Cairan Misterius, DPR AS Murka

Categories

  • Agama Spiritual
  • Arkeologi
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Business
  • Cuaca
  • Culture
  • Economy
  • Edukasi Ketenagakerjaan
  • Energi
  • Health
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kebakaran Industri
  • Kecelakaan Lalu Lintas
  • Kecelakaan Maritim
  • Kecelakaan Pesawat
  • Keluarga
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kriminal
  • Kripto
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Lingkungan
  • Mitigasi Bencana
  • News
  • Opinion
  • Paleontologi
  • Pangan dan Gizi
  • Pemulihan Bencana
  • Pencarian Orang Hilang
  • Pendidikan
  • Pertahanan Nasional
  • Politics
  • Resiliensi Masyarakat
  • Sains
  • Sports
  • Tech
  • Travel
  • World

© 2026

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
    • Business
    • Culture
    • Economy
    • Lifestyle
    • Travel
    • Opinion
    • Politics
    • Tech
    • World
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2026